Desaku Sesudah Ada UU Desa 2014 (Village after 2014) IND - ENG

in #indonesia7 years ago

Pada tahun 2014, Pemerintah Pusat mengeluarkan sebuah Undang-Undang tentang Desa pada tahun 2014. Untuk menjalankan Undang-Undang Desa tersebut, Pemerintah perlu mengrekrut tenaga-tenaga profesional dalam mengimplementasikan UU Desa.

image

Selanjutnya Pemerintah Daerah wajib mengsinkronisasikan program daerah dengan Undang-Undang Desa, salah satunya mengeluarkan regulasi-regulasi yang berhubungan dengan desa, salah satunya regulasi tentang alokasi pendapatan desa, restribusi pajak, hak asal usul desa, prioritas pembangunan desa, dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD. Dan masih banyak regulasi-regulasi lain yang harus siapkan oleh Pemerintah Daerah untuk kemandirian desa.

Sebelum UU Desa keluar tahun 2014, Pemerintah juga mengeluarkan Program-Program Pemberdayaan kepada masyarakat yang didanai oleh pihak World Bank. Dimana program tersebut di kelola sendiri oleh desa dan di fasilitasi oleh para fasilitator yang handal. Desa diajarkan cara pengelolaan Pembangunan Desa untuk meningkatkan SDM masyarakat dalam pembukuan keuangan dan mengambil keputusan yang berbihak terhadap rumah tangga miskin.

Awal tahun 2014 Pemerintah memberikan kebebasan terhadap desa dalam hal mengelola keuangan sendiri dengan dana yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten sesuai dengan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Jauh sekali perbedaannya dalam hal pengelolaan dengan tahun-tahun sebelum UU desa tersebut turun.

Dulu desa menerima dana bersih untuk melakukan sebuah pembangunan, tanpa diberatkan karena dibantu oleh para fasilitator. Sesudah ada UU desa, Pemerintah memberi ruang untuk desa membangun dan membangun desa. Proses pembangunannya dari bawah keatas, bukan dari atas ke bawah seperti tahun-tahun sebelum keluar UU desa.

Tiap tahun mulai dari tahun 2014 sampai sekarang, desa mengwajibkan membuat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD), Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Dokumen Rencana Pembangunan Desa (RKPD). Dimana yang menjadi pemegang kekuasaan anggaran Kepala Desa itu sendiri. Kepala Desa tiap tahun melakukan pembahasan tentang pembangunan desa, baik berupa pemberdayaan, pembangunan fisik maupun non fisik untuk mendongkrak perekonomian masyarakat itu sendiri. Yang paling penting adalah meningkatkan SDM masyatakat didesa itu sendiri.

image

Anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat tiap tahun bertambah sampai melebihi 1 Milyar Rupiah ditiap-tiap desa. Salah menggunakan dana tersebut maka kepala desa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum. Satu segi desa rumit bagi kepala desa, segi yang lain desa mendapatkan mamfaat yang cukup besar terhadap kehidupan masyarakat.

Dana yang besar ini dikelola secara swakelola oleh desa itu sendiri, dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dilakukan sendiri. Sehingga beban desa sangat tinggi mengingat masyarakat kita saat ini masih memiliki SDM dibawah nilai rata-rata.

image

Wahai para pemuda pemudi anak bangsa yang kita banggakan, mari sama-sama kita mengawal dan membantu desa kita sendiri untuk kearah yang lebih maju dari sebelum-sebelumnya. Karena tanpa kita peduli maka desa kita akan ketinggalan dari segala segi. Pemerintah telah memberikan anggaran yang sangat besar, maka sangat rugi kalau dana tersebut digunakan tidak tepat sasaran.

image

Salam Membangun Desa

Jangan ragu memberikan komentar terhadap postingan ini. Tolong berikan UPVOTE dan FOLLOW @miftahuddin.

Eng-lish

In 2014, the Central Government issues a Village Law in 2014. To enforce the Village Act, the Government needs to recruit professional personnel in implementing the Village Law.

Furthermore, the Regional Government shall be obliged to synchronize the regional program with the Village Law, one of which issues regulations related to the village, one of which is the regulation of village income allocation, tax restoration, village origin rights, village development priority, and the allocation of village funds Of APBD. And there are many other regulations that must be prepared by the Regional Government for village independence.

Before the Village Act comes out in 2014, the Government also issues Community Empowerment Programs funded by the World Bank. Where the program is managed by the villagers themselves and facilitated by reliable facilitators. Villages are taught how to manage Village Development to improve people's human resources in financial bookkeeping and make informed decisions on poor households.

Beginning in 2014 the Government grants freedom to the village in terms of managing its own finances with funds sourced from the APBN, Provincial Budgets and District Budgets in accordance with the mandate of Village Law No. 6 of 2014. Far different in terms of management with the years before the village law Is down.

In the past, the village received a clean fund to undertake a development, without being burdened because it was assisted by the facilitators. After a village law, the Government gives space for villages to build and build villages. The construction process from bottom to top, not from top to bottom like the years before the village law came out.

Each year from 2014 to the present, the village is required to make a Village Budget (APBD), a Medium Term Development Plan (RPJMD) and a Village Development Plan Document (RKPD). Where is the budget holder of the Village Head itself. Head of Village every year to do discussion about village development, whether in the form of empowerment, physical and non physical development to boost economy of society itself. The most important thing is to improve the human resources of the village itself.

The budget prepared by the Central Government each year increases to over 1 Billion Rupiah in each village. False to use the funds, the village head is obliged to take responsibility for his actions before the law. One facet of the village is complicated for the village head, the other side of the village gets a considerable amount of benefit to people's lives.

These large funds are managed independently by the villages themselves, from the planning, implementation and monitoring processes themselves. So that the burden of the village is very high considering our society currently still has below average human resources.

O youth of the children of the nation that we are proud of, let us both escort and help our own village to go forward than before. Because without us caring then our village will be left out of every respect. The government has given a very large budget, it is very loss if the funds are used not on target.

Greetings Build Village

Do not hesitate to comment on this post. Please give UPVOTE and FOLLOW @miftahuddin.

Sort:  

Salam bg @miftahuddin.
Opini (tulisan ini-red) abg sangat menarik dan sedikit menggelitik.
Menariknya bahwa desa yang dulu hanya terproses dengan sistem Top Down (atas ke bawah), sekarang dengan terbitnya UU Tahun 2014 Tentang Desa, menjadikan desa lebih dari sekadar miniatur pemerintahan yang tinggi diatasnya. Sekarang pembangunan desa diaplikasikan dengan sistem Bottom Up (bawah ke atas). Desa telah memiliki otonomi dalam membangun setiap aspek kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakatnya.

Sedangkan menggelitiknya tulisan bg @miftahuddin terdapat pada pemaparan abg tentang bagaimanaa kemudian dana desa yang begitu besar digelontorkan oleh pemerintah, ternyata juga harus mampu dipertanggungjawabkan oleh kepala desa dengan transparan dan akomodatif kepada masyarakatnya. Karena begini menurut saya, dulu saat awal-awal adanya dana desa, ada kepala desa yang ditangkap oleh pihak hukum, hanya dengan gara-gara dana desa. Sehingga banyak kepala desa tidak mampu mengelola dana desa bahkan ada yang mengundurkan diri.
Seorang kepala desa harus melakukan prosedur penyusunan Rencana Kerja Desa (RKD) secara konfrehensif dan mengakomodir kebutuhan pembangunan desanya. Tentu kepala desa harus transparantif dalam setiap Laporan Pertanggung Jawaban kepada seluruh masyarakatnya. Nah, dalam hal ini, kepala desa banyak terganjal dengan dinamika sistem pelaporan dana desa, yang akhirnya kepala desa bisa terkena hukuman pidana.

Baru-baru ini saya mendapatkan kabar bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (permendes) No 22 Tahun 2016 Tentang Prioritas Penggunaaan Dana Desa, bahwa ada 4 (empat) hal bisa dilakukan untuk menerima dana tambahan desa. Di antaranya ialah Membuat Produk Unggulan Desa dan Membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Membuat produk unggulan desa , ialah dengan membentuk cluster produk unggulan yang bisa desa hasilkan, misalnya sebuah desa bisa memproduksi keripik pedas. Tentunya dalan hal ini desa bisa mengalokasikan dana desa untuk lahan, bibit ubi/pisang/ketela, biaya penanaman hingga perawatan dan proses produksi. Hal inu kalau desa tersebut punya unsur hara tanah yang cocok dengan penanaman tanaman seperti yang saya sebutkan diatas.
Setelah itu (adanya produksi) baru kemudian dibentuk Bumdes, agar arah produksi hingga pemasaran produk unggulan desa bisa berjalan dengqn sistem yang baik. Hal ini bisaa dilihat pada keberhasilan Bumdes di luar Aceh, atau di Pulau Jawa misalnya.

Akhirnya, saya sangat sepakat dengan pendapat bg @miftahuddin, sumber daya manusia yang muumpuni perlu ditingkatkan, dari kita pemuda lah yang memiliki tanggung jawab besar untuk menyukseskan pembangunan bangsa ini dimulai dari Desa. Karena dari desa lah orang 'kota' itu berada, dan dari desa pula Indonesia akan makkur sentosa.
Wassalam.
Salam sukses.

desa ku tanpa korupsi bang @miftahuddin

Postingan yang menarik...sejak pemberlakuan aturan tersebut ada perubahan besar dan ada juga perubahan kecil yang terjadi pada desa..,namun pembangunan yang selama ini terlihat lebih ke infrastruktur hampir 100% , masih minim pembangunan SDM untuk masyarakat desa agar memperoleh skill ataupun kemandirian sehingga dapat mengurangi penganguran dan mencegah jatuhnya pemuda-pemuda desa ke dunia narkoba. hal Sumber Manusia ini lah yang harus segera dilakukan pemberdayaan dengan memberikan ketrampilan dan keahlian sehingga mampu berwirausaha mencapai kemandirian dengan tetap memperhatikan pembangunan fisik juga..., agar pembangunan SDM dan pembangunan fisik dapat dilakukan secara sinergi maka pemda, perangkat desa dan semua yang terlibat perlu duduk kembali untuk menyusun Renstra(rencana strategis dalam pembangunan 2 hal tersebut) dengan memperhatikan prioritas urgensi dari setiap program pembangunan, jangan hanya rencana jangka panjang, namun perlu rencana strategis dengan prioritas yang saling berkelanjutan , apakah di pembangunan fisik maupun pembangunan SDM-nya sehingga menjadi pembangunan desa yang optimal yang menyentuh semua sendi kehidupan....seyogyanya juga semua pihak yang terlibat saling bekerja sama , baik dari pihak pengawasan, finansial, pelaksana untuk mencapai pembangunan tesebut

Dengan di sahkan undang-undang desa, banyak polemik yang terjadi, diantaranya banyak masyarakat yang tidak percaya kepada kepala desa sehingga banyak menimbulkan fitnah dimana-mana. Padahal dengan adanya undang-undang desa, desa kita semakin maju, karena kita sendiri yang mengelolanya bukan pihak lain, lowongan kerja pun terbuka dengan memperkerjakan orang setempat. Jadi mari sama-sama kita mengawal dana desa ini, dimana ada kekurangan kepala desa yang belum faham semua tentang dana desa, mari kita sama-sama memperbaiki kekurangan-kekurangan di mana kepala desa yang belum faham dengan undang-undang desa, bukannya kita jadi provokator untuk menyebarkan fitnah. Karena ini kesempatan kita untuk membangun desa kita lebih mandiri, manfaatkan peluang yang ada untuk membangun. Dana desa memang OKE

Membangun desa adalah landasan membangun negeri. Terus kawal program pemerintah untuk tercapainya cita-cita bangsa. Terima kasih @miftahuddin teruskan!!!!

Kita sebagai warga negara indonesia patut bersyukur dangan adanya program-program seperti ini dari pemerintah, karena dengan adanya pengalokasian dana desa, setiap desa bisa memanfaatkan dana tersebut keskala periotas yang dibutuhkan masyarakat seperti pembangunan irigasi, jalan, dan lainya yang memang menjadi hal yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk kelangsungan atau kelancaran perekonomian mereka, tentunya dengan adanya mufakat atau musyawarah sebelum memutuskan suatu pembangunan. Dengan adanya dana desa, banyak fasilitas-fasilitas yang sebelumnya mungkin terlihat memprihatinkan, tapi sekarang sudah terlihat membaik dari sebelum. Program ini memang the best, dan semoga tujuan dasar pemerintah terhadap program ini tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Postingan menarik dari saudara @miftahuddin, tapi menurut saya baca ada sedikit kata yang terulang-ulang diparagraf pertama atau mungkin saya kurang paham dengan sistim penulisan yang benar sehingga saya melihat demikian.

sukses terus buat @miftahuddin atas karya-karyanya yang menarik...

Salam KSI....

Luar biasa pesan yang ingin disampaikan bang @miftahuddin. Ada beberapa masukan yang ingin saya sammpaikan melalui komentar ini. Ini semua bukan menurut @zulkarnain ya, tapi menurut bunda Asma Nadia (novelis nasional) melalui buku.

  1. Serangan nama dan kalimat yang berulang-ulang
    Dalam satu paragraf tolong hindari pengulangan nama secara berulang-ulang sebaik mungkin supaya tulisannya ga monoton.
    "Pada tahun 2014, Pemerintah Pusat mengeluarkan sebuah Undang-Undang tentang Desa pada tahun 2014. Untuk menjalankan Undang-Undang Desa tersebut, Pemerintah perlu mengrekrut tenaga-tenaga profesional dalam mengimplementasikan UU Desa."
    Bagaimana kalau begini jadinya.
    (Pada tahun 2014, Pemerintah Pusat mengeluarkan sebuah Undang-Undang tentang Desa. Untuk menjalankannya, Pemerintah perlu merekrut tenaga-tenaga profesional) untuk yang ini sudah @zulkarnain hilangi "pada tahun 2014" yang kedua, kalimat "undang-undang desa"
    Coba anda baca dengan suara lantang,
    Tidak akan mengurangi pesan yang ingin disampaikan.
    Biarkan pembaca berimajinasi.
    begitu sekilas masukan dr saya. maaf kalo sok pintar😊😊😊

Coin Marketplace

STEEM 0.20
TRX 0.14
JST 0.030
BTC 68154.08
ETH 3274.07
USDT 1.00
SBD 2.66