You are viewing a single comment's thread from:
RE: Desaku Sesudah Ada UU Desa 2014 (Village after 2014) IND - ENG
Luar biasa pesan yang ingin disampaikan bang @miftahuddin. Ada beberapa masukan yang ingin saya sammpaikan melalui komentar ini. Ini semua bukan menurut @zulkarnain ya, tapi menurut bunda Asma Nadia (novelis nasional) melalui buku.
- Serangan nama dan kalimat yang berulang-ulang
Dalam satu paragraf tolong hindari pengulangan nama secara berulang-ulang sebaik mungkin supaya tulisannya ga monoton.
"Pada tahun 2014, Pemerintah Pusat mengeluarkan sebuah Undang-Undang tentang Desa pada tahun 2014. Untuk menjalankan Undang-Undang Desa tersebut, Pemerintah perlu mengrekrut tenaga-tenaga profesional dalam mengimplementasikan UU Desa."
Bagaimana kalau begini jadinya.
(Pada tahun 2014, Pemerintah Pusat mengeluarkan sebuah Undang-Undang tentang Desa. Untuk menjalankannya, Pemerintah perlu merekrut tenaga-tenaga profesional) untuk yang ini sudah @zulkarnain hilangi "pada tahun 2014" yang kedua, kalimat "undang-undang desa"
Coba anda baca dengan suara lantang,
Tidak akan mengurangi pesan yang ingin disampaikan.
Biarkan pembaca berimajinasi.
begitu sekilas masukan dr saya. maaf kalo sok pintar😊😊😊