You are viewing a single comment's thread from:

RE: Desaku Sesudah Ada UU Desa 2014 (Village after 2014) IND - ENG

in #indonesia7 years ago

Luar biasa pesan yang ingin disampaikan bang @miftahuddin. Ada beberapa masukan yang ingin saya sammpaikan melalui komentar ini. Ini semua bukan menurut @zulkarnain ya, tapi menurut bunda Asma Nadia (novelis nasional) melalui buku.

  1. Serangan nama dan kalimat yang berulang-ulang
    Dalam satu paragraf tolong hindari pengulangan nama secara berulang-ulang sebaik mungkin supaya tulisannya ga monoton.
    "Pada tahun 2014, Pemerintah Pusat mengeluarkan sebuah Undang-Undang tentang Desa pada tahun 2014. Untuk menjalankan Undang-Undang Desa tersebut, Pemerintah perlu mengrekrut tenaga-tenaga profesional dalam mengimplementasikan UU Desa."
    Bagaimana kalau begini jadinya.
    (Pada tahun 2014, Pemerintah Pusat mengeluarkan sebuah Undang-Undang tentang Desa. Untuk menjalankannya, Pemerintah perlu merekrut tenaga-tenaga profesional) untuk yang ini sudah @zulkarnain hilangi "pada tahun 2014" yang kedua, kalimat "undang-undang desa"
    Coba anda baca dengan suara lantang,
    Tidak akan mengurangi pesan yang ingin disampaikan.
    Biarkan pembaca berimajinasi.
    begitu sekilas masukan dr saya. maaf kalo sok pintar😊😊😊

Coin Marketplace

STEEM 0.18
TRX 0.16
JST 0.029
BTC 63788.86
ETH 2476.31
USDT 1.00
SBD 2.66