You are viewing a single comment's thread from:

RE: Desaku Sesudah Ada UU Desa 2014 (Village after 2014) IND - ENG

in #indonesia7 years ago (edited)

Salam bg @miftahuddin.
Opini (tulisan ini-red) abg sangat menarik dan sedikit menggelitik.
Menariknya bahwa desa yang dulu hanya terproses dengan sistem Top Down (atas ke bawah), sekarang dengan terbitnya UU Tahun 2014 Tentang Desa, menjadikan desa lebih dari sekadar miniatur pemerintahan yang tinggi diatasnya. Sekarang pembangunan desa diaplikasikan dengan sistem Bottom Up (bawah ke atas). Desa telah memiliki otonomi dalam membangun setiap aspek kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakatnya.

Sedangkan menggelitiknya tulisan bg @miftahuddin terdapat pada pemaparan abg tentang bagaimanaa kemudian dana desa yang begitu besar digelontorkan oleh pemerintah, ternyata juga harus mampu dipertanggungjawabkan oleh kepala desa dengan transparan dan akomodatif kepada masyarakatnya. Karena begini menurut saya, dulu saat awal-awal adanya dana desa, ada kepala desa yang ditangkap oleh pihak hukum, hanya dengan gara-gara dana desa. Sehingga banyak kepala desa tidak mampu mengelola dana desa bahkan ada yang mengundurkan diri.
Seorang kepala desa harus melakukan prosedur penyusunan Rencana Kerja Desa (RKD) secara konfrehensif dan mengakomodir kebutuhan pembangunan desanya. Tentu kepala desa harus transparantif dalam setiap Laporan Pertanggung Jawaban kepada seluruh masyarakatnya. Nah, dalam hal ini, kepala desa banyak terganjal dengan dinamika sistem pelaporan dana desa, yang akhirnya kepala desa bisa terkena hukuman pidana.

Baru-baru ini saya mendapatkan kabar bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (permendes) No 22 Tahun 2016 Tentang Prioritas Penggunaaan Dana Desa, bahwa ada 4 (empat) hal bisa dilakukan untuk menerima dana tambahan desa. Di antaranya ialah Membuat Produk Unggulan Desa dan Membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Membuat produk unggulan desa , ialah dengan membentuk cluster produk unggulan yang bisa desa hasilkan, misalnya sebuah desa bisa memproduksi keripik pedas. Tentunya dalan hal ini desa bisa mengalokasikan dana desa untuk lahan, bibit ubi/pisang/ketela, biaya penanaman hingga perawatan dan proses produksi. Hal inu kalau desa tersebut punya unsur hara tanah yang cocok dengan penanaman tanaman seperti yang saya sebutkan diatas.
Setelah itu (adanya produksi) baru kemudian dibentuk Bumdes, agar arah produksi hingga pemasaran produk unggulan desa bisa berjalan dengqn sistem yang baik. Hal ini bisaa dilihat pada keberhasilan Bumdes di luar Aceh, atau di Pulau Jawa misalnya.

Akhirnya, saya sangat sepakat dengan pendapat bg @miftahuddin, sumber daya manusia yang muumpuni perlu ditingkatkan, dari kita pemuda lah yang memiliki tanggung jawab besar untuk menyukseskan pembangunan bangsa ini dimulai dari Desa. Karena dari desa lah orang 'kota' itu berada, dan dari desa pula Indonesia akan makkur sentosa.
Wassalam.
Salam sukses.

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.15
JST 0.030
BTC 59181.56
ETH 2521.00
USDT 1.00
SBD 2.47