Sambut Idul Adha, Ini Intruksi Tegas Panglima Laot - Costomary Law Institutions Of The Sea
Assalamu'alaikum wr.wb...
Hello Steemians...
Apa kabar Anda semuanya ? mudah-mudahan dalam keadaan sehat selalu dan diberikan keberkahan. So, simak aja sampai tulisan ini selesai, dijamin akan menambah pengetahuan dan informasi untuk Anda !.
Syedara Lon, memasuki hari kedua lebaran Idul Adha puluhan perahu milik nelayan Desa Blang Mee, Aceh Utara terlihat masih berlabuh di dermaga TPI setempat. Para nelayan tidak melaut karena mengikuti hasil keputusan rapat yang dikeluarkan oleh Panglima Laot Wilayah Aceh Utara. Sebelumnya pihak Panglima Laot telah mengeluarkan intruksi kepada para nelayan untuk tidak melaut pada Hari Raya Idul Adha. Intruksi tersebut di sampaikan melalui keputusan hasil rapat pengurus tentang Hari Pantang Melaut dan Batasnya. Adapun poin-poin tentang larangan melaut yang disampaikan dalam keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
Syedara Lon, entering the second day of Eid al-Adha dozens of boats owned by fishermen of Blang Mee Village, North Aceh still looks anchored in the local TPI dock. The fishermen did not go to sea because following the decision of the meeting issued by Panglima Laot Aceh Utara. Earlier the Panglima Laot party has issued instructions to the fishermen not to go to sea on Eid al-Adha. Instructions are conveyed through the decision of the board meeting on the Day of the Sea and the Limit Day. The points on the sea prohibition submitted in the decision are as follows:
https://steemit.com/steemit/@ponpase/thanks-you-very-much-for-curators-and-my-followers-201793t174311531z
- Malam Juma'at ( satu malam penuh ) dengan ketentuan boat boleh melaut sesudah shalat Jum'at.
- Hari Raya Idul Fitri ( 3 hari penuh ) mulai dari hari raya pertama sampai dengan hari raya ketiga.
- Hari Raya Idul Adha ( 3 hari penuh ) mulai dari hari raya pertama sampai dengan hari raya ketiga.
- Peringatan hari Tsunami ( satu hari penuh ).
- Kenduri Laot ( 3 hari penuh di Lhok masing-masing Panglima Laot ).
- Peringatan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia ( satu hari penuh ).
Juma'at night (one full night) with the provisions of the boat may go to sea after the Friday prayers.
Idul Fitri (3 full days) from the first festival to the third holiday.
Eid al-Adha (3 full days) from the first festival to the third holiday.
Commemoration of the Tsunami (one full day).
Kenduri Laot (3 full days in Lhok each Panglima Laot).
Commemoration of the day of proclamation of Indonesian independence (one full day).
Keputusan hari pantang melaut tersebut juga di sertai dengan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya. Apabila ada salah satu dari nelayan yang melanggar keputusan tersebut maka pihak Panglima Laot dapat memberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan hukom adat laot. Pada poin 1.3 dijelaskan barang siapa saja atau seseorang yang melakukan pelanggaran di wilayah lhok panglima laot yang lain, maka panglima laot yang wilayahnya dilanggar dapat memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan hukum adat laut yang berlaku. Poin 1.3 itu menerangkan bahwa pemberian sanksi tidak hanya diberikan oleh panglima laot wilayah lhok masing-masing, akan tetapi apabila pelaku melanggar di wilayah lhok panglima laot yang lain, maka panglima laot setempat dapat pula menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar.
The decision of the day of abstinence to go to sea is also accompanied by sanctions for violators. If there is one of the fishermen who violate the decision then the Panglima Laot party can provide sanctions or punishment in accordance with customary law hukom laot. In point 1.3 described any person or a person who commits a violation in the lhok area of the other commander of laot, the commander of the laot whose territory is violated may sanction the violator in accordance with applicable marine law. The point 1.3 explains that the sanction is not only given by the commander of the lord jurisdiction of the respective lhok, but if the offender violates in the lhok region of the other commander of laot, the local commander of laot can also impose sanctions on the offenders.
Adapun sanksi yang diberikan sangat beragam, misalnya pelanggar harus melakukan kenduri si kameeng ( sembelih kambing ), tidak boleh melaut selama satu minggu atau sebulan penuh, dan bahkan dapat dikenakan dengan membayar sejumlah denda yang di kenakan oleh Panglima Laot yang mewilayahinya. Untuk menghindari sanksi tersebut tidak ada satupun nelayan yang melakukan aktivitas melaut pada hari pantang melaut ini. Tempat Penjualan Ikan (TPI) yang pada hari-hari biasa ramai di kunjungi pembeli ikan, namun hari ini tidak terlihat aktivitas apapun disana.
The sanctions are very diverse, for example, the offender has to slaughter the kameeng, not to go to sea for a week or a whole month, and can even be charged with paying the fine imposed by the Panglima Laot who is in it. To avoid these sanctions, none of the fishermen who perform fishing activities on this day of abstinence aboard. Place of Sale of Fish (TPI) which is on a typical day crowded at the fish buyers visit, but today there is not any activity there.
Klarifikasi keputusan : @ponpase
Sebagai seorang pemeluk agama Islam sudah semesti bagi para pelaut untuk menaati intruksi tersebut. Hari Raya Idul Adha atau yang biasa disebut juga dengan Hari Raya Qurban dimana hari raya ini jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yang artinya Hari Raya Qurban ini jatuh selama tiga hari berturut-turut. Selama tiga hari itu disebut dengan hari Tasyri' yakni hari untuk tidak bole berpuasa karena pada hari itu adalah hari untuk makan dan minum.
As an adherent of Islam is a must for seafarers to obey the instructions. Hari Raya Idul Adha or so-called Hari Raya Qurban where this feast falls on the 11th, 12th and 13th Dzulhijjah, which means that this Qurban Day falls for three days in a row. For three days it was called Tasyri 'day which is a day to not fasting bole because on that day it is a day to eat and drink.
Bagi masyarakat Aceh khususnya hari Tasyri tidak hanya dipandang sebagai hari larangan berpuasa, namun lebih dari itu. Selama hari Tasyri berlangsung masyarakat Aceh juga tidak melakukan aktivitas lainnya seperti tidak berkebun, tidak bersuka ria, tidak melaut, tidak bercocok tanam serta meliburkan diri untuk masuk dinas (kantor). Perlakuan tersebut kini sudah dipandang sebagai suatau tradisi dan menjadi kebiasaan masyarakat Aceh, apalagi mereka yang tinggal di desa-desa dimana masih kental mempertahankan tradisi serta adat yang berlaku sejak dulu secara turun temurun.
For the people of Aceh, especially Tasyri day is not only seen as a day of fasting ban, but more than that. During the Tasyri day Acehnese people also do not do other activities such as no gardening, no revelry, no sea, no cultivation as well as boarding off to enter the office (office). The treatment has now been viewed as a tradition and a habit of the people of Aceh, let alone those who live in villages where still strong retain the traditions and customs that prevailed from old to generation.
Nah, sahabat steemians..
Demikian dulu postingan saya kali ini.
Jika Anda merasa postingan saya ini bermanfaat, JANGAN LUPA RESTEEM, KOMENTAR, DAN UPVOTE.
Saya ucapkan terima kasih bagi Anda yang sudah bersedia membaca postingan ini.
Jangan lupa ikuti saya terus dengan cara Follow @ponpase , dan beritahukan kepada saya melalui kolom komentar jika Anda sudah melakukan itu biar Anda saya Follow juga.
Do not forget to follow me by Follow @ponpase, and let me know through the comments field if you have done that let me you follow me too.
lanjutkan kawan
Teurimong geunaseh bang !
Nice post
Terima kasih banyak bang @fahmidamti