You are viewing a single comment's thread from:

RE: Janda : antara harapan dan tantangan

in #law6 years ago

Status seorang perempuan terkadang sangat dilematis terutama dalam membangun pola Interaksi di masyarakat.

CE5071FA-0E91-4018-995F-2CF8225D2ED6.jpeg
img

Status hidup seorang perempuan di Indonesia, kata Uly Siregar, sering membuat diri tak nyaman. Saat melajang hingga usia kepala tiga atau lebih perempuan dituduh terlalu cerewet memilih, atau justru dianggap seperti barang yang tak laku. Ketika sudah menikah, perempuan khawatir suami tergoda menambah istri, apalagi ada embel-embel urusan surga yang dibawa-bawa untuk membenarkan urusan suami menambah istri ini. Setelah lepas dari suami brengsek lantas menyandang status janda? Dimulailah berbagai persoalan, termasuk soal menanggung pandangan merendahkan dari masyarakat.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2015 terdapat 347.256 kasus perceraian di Indonesia. Angka ini meningkat dari tahun 2014 yang berjumlah 344.237 dan tahun 2013 sebesar 324.247. Angka perceraian yang tinggi ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat perceraian tertinggi di dunia. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) menyatakan angka perceraian di Indonesia menduduki peringkat tertinggi di Asia Pasifik. Yang lebih mengenaskan, angka perceraian tersebut tak kunjung menurun, justru memperlihatkan kecenderungan meningkat.

Kebanyakan kasus perceraian dilakukan oleh pasangan yang berusia di bawah 35 tahun. Berbeda dengan asumsi kebanyakan orang, kasus gugatan cerai ternyata tidak terpusat di kota metropolitan seperti Jakarta. Angka gugatan cerai tertinggi justru di Banyuwangi, Jawa Timur. Lebih jauh lagi, peningkatan gugatan cerai suami-istri di Banyuwangi juga tergolong tinggi, mencapai angka di atas 30%. Sedangkan kota dengan putusan cerai terbanyak dalam kurun waktu satu tahun ada di Indramayu, Jawa Barat.

Menyandang status baru

Setiap kasus perceraian tentunya meninggalkan status duda dan janda bagi pelakunya. Namun yang mengherankan, janda menanggung beban stereotipe negatif yang jauh lebih berat dibandingkan dengan duda. Padahal kecuali karena kematian, dalam kasus perceraian baik janda maupun duda sama-sama mengalami kegagalan dalam pernikahan. Sialnya, budaya patriarki dalam masyarakat Indonesia cenderung menempatkan perempuan sebagai pihak yang salah. Kalau perceraian disebabkan oleh suami yang selingkuh, reaksi yang muncul seringkali malah menyalahkan sang istri. "Ah, pasti istrinya tidak becus melayani suami. Jelas saja suami lari ke perempuan lain” atau "Ya, ampun. Bagaimana suami tidak lari, badan dia sekarang hancur begitu. Nggak jaga badan, sih,” dan beragam komentar lainnya yang menyudutkan perempuan.

Selain menerima penghakiman sebagai pihak yang bersalah dalam sebuah perceraian, perempuan dengan status janda kerap mengalami pelecehan saat berinteraksi dalam masyarakat.

Seorang janda memang akrab dengan perlakuan tak menyenangkan, baik dari kaum perempuan atau laki-laki. Dari laki-laki yang banyak muncul adalah godaan, dan asumsi bahwa sebagai janda dia akan menerima dengan gampang tawaran laki-laki, termasuk untuk mau dijadikan istri muda. Terus ada lagi kecenderungan, laki-laki nggak berkualitas pun merasa mereka berpeluang lebih besar kalau mendekati janda, karena mengira para janda akan mau sama siapa saja yang naksir.

Pilihan menjanda lebih baik

Banyak perempuan sekarang berpikir, menjanda lebih baik. Makanya, banyak kasus perceraian sekarang terjadi. Kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Islam Kemenag) Prof Muhammadiyah Amin. “Yang terbanyak saat ini perceraian didahului keinginan isteri, yakni sebanyak 70 persen dari jumlah perceraian,” ujarnya seperti dikutip Hidayatullah.com

Ketika seorang perempuan menjadi janda, keputusan menikah lagi atau tidak harus dipikirkan matang-matang. Karena bagaimana pun juga hidup itu tidak bisa dijalani dengan seorang diri, artinya butuh pendamping untuk melewati proses kehidupan itu.

Jika janda tersebut telah berusia matang (40 tahun ke atas), tidak lagi dilanda nafsu syahwat biologis yang menggebu-gebu, dan memiliki anak-anak yang sangat membutuhkan perhatiannya, tak mengapa jika ia memutuskan untuk tetap menjanda.

Sebabnya karena dikhawatirkan jika menikah lagi, perhatiannya terhadap anak-anak akan terbelah. Rasa sayangnya akan menipis karena kehadiran sosok baru dalam kehidupannya. Belum tentu juga si calon ayah dapat menerima dan menyayangi anak tirinya dengan tulus.

Sebaliknya, ketika seorang perempuan muda ditinggal mati suaminya, alangkah lebih baik baginya untuk menikah lagi. Karena bisa jadi nafsu biologisnya masih membara dan kesendiriannya akan menimbulkan kondisi yang tidak baik baginya. Jika ia menikah lagi, ia akan memiliki imam dan pelindung baginya dan bagi anak-anaknya kelak.

Jadi, keputusan menikah atau tidak menikah lagi bagi seorang janda, harus dilihat dari kemaslahatan dan kemudaratan pernikahan tersebut bagi kehidupannya kelak. Dan ingat, maslahat bukan hanya untuk kepentingannya tapi juga anak-anak.

Setuju yang harus dipikirkan adalah memperkuat perlindungan hukum untuk para janda, karna mereka memilih seperti itu sebagai pilihan hidup yang nyaman.

Sort:  

Dalam kasus perceraian dan membuat seorang menjadi janda dan pria menjadi duda, sering muncul ke permukaan adalah pandangan kaum feminisme, pembelaan terhadap perempuan sering dibuat serampangan dengan menonjolkan bahwa perempuan itu mandiri dan bisa tampil lebih baik dari pria. Namun disisi lain ternyata pendapat ini menjadi bias karena menyatakan mandiri dan kuat saja tidak cukup. Asas perceraian itu adalah dilakukan dalam keadaan darurat atau solusi hukum dalam rangka menyelematkan hal yang lebih besar (maqashid al-syar'iyah) seperti nyawa, keturunan, agama dan harta, tidak hanya sebatas mempertahankan hak hukum dengan permasalahan sepele.
Menyalahkan budaya patriakhi sebagai biang pelemahan derajat kaum perempuan tidak sepenuhnya juga benar, karena buktinya budaya patriarkhi telah ada sejak dulu dan tidak menyumbang angka perceraian dalam skala besar seperti sekarang ini. Lihat saja perkara di PA Cimahi yang meningkat tajam. Data perceraian pada tahun 2015 mencapai 9.658 kasus, tahun 2016 sebanyak 11.426 kasus, dan tahun 2017 sebanyak 11.935 kasus. Kalau yang menikah 400 maka yang cerai 500 dan Pemicu utama hancurnya rumah tangga kebanyakan akibat faktor ekonomi. Kemudian karena pihak ke tiga, percekcokan rumah tangga, kekerasan rumah tangga (KDRT), pengaruh gadget, dan perselingkuhan. Ekonomi menempati posisi pertama dan kaum pria adalah rata-rata pencari nafkah utama dalam sebuah keluarga. Agak aneh ketika kaum feminis menyatakan bahwa kami terzalimi oleh laki-laki namun disisi lain mereka tergantung kepada laki-laki atau tidak menjadi patner dalam mencari nafkah.

Perlindungan hukum para janda pada dasarnya bukan untuk para jendes semata, namun penguatan perlindungan kepada perempuan. Sedari awal saat mereka memilih pasangan maka kelebihan dan kekurangan pasangan telah diketahui olehnya, tapi tetap saja ada yang kemudian menjadikan kekurangan suami sebagai alasan untuk bercerai. Semestinya keberadaan hukum perkawinan adalah untuk melindungi perempuan oleh negara, namun yang kita inginkan adalah bahwa penguatan lembaga perkawinan juga harus disokong oleh aetiap lembaga di negeri ini, bukan malah regulasi hukumnya yang terus dirongrong.
Tidak ada yang mengingkan menjadi janda dan duda, saya yakin keinginan menikah itu pasti ada dalam setiap diri janda dan duda tersebut karena sudah menjadi sunnatullah, ada pria ada wanita dan ingin bersama.

Bagi saya memperkuat keberadaan mereka adalah dengan mendorong mereka untuk menikah lagi dan membina rumah tangga kembali bukan membiarkan mereka tetap dalam keadaan janda atau duda meskplipun sebelum itu harus agak selektif biar tidak gagal lagi.

Wallahu a'lam bi al-shawwab
Terimakasih atas komentarnya bang @jkfarza.

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.16
JST 0.033
BTC 64010.98
ETH 2791.72
USDT 1.00
SBD 2.65