Janda : antara harapan dan tantangan
Persoalan rumah tangga yang kita dengar akhir-akhir ini semakin marak terjadi, pertengkaran antara suami dan istri berujung kematian juga sudah bukan hal aneh lagi, ada pula berita perebutan harta dan perselingkuhan menjadi trending topik. Demikian juga saat ini kita mengetahui bahwa status janda dan duda hampir menyaingi status jejaka dan gadis.
Fenomena mutakhir adalah membludaknya perkara perceraian di Pengadilan. Berbagai kasus besar dalam rumah tangga sampai yang paling sederhanapun berujung kepada perceraian. Perceraian yang diinginkan istri menempati rangking pertama dibandingkan permohonan suami menceraikan istri. Banyak alasan yang membuat istri mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan namun alasan yang paling umum adalah pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus dan tidak dapat dirukunkan kembali.
Terkait dengan fenomena perceraian di atas, satu hal yang pasti kemudian terjadi pasca perceraian adalah berubahnya status dari istri menjadi janda dan suami menjadi duda. Status Janda dan Duda inilah yang menggelitik untuk dikaji dikaji dari sisi kuantitasnya. Adalah hal yang tak bisa kita bantah bahwa keberadaan Janda dari sisi jumlah sangat banyak seiring perkara gugatan perceraian yang mereka ajukan dan diputus oleh Pengadilan.
Hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya menganut prinsip Monogami atau satu kali perkawinan dan satu istri. Sebagai sistem yang hanya memperbolehkan seorang laki-laki mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu tentu Laki-laki tidak diperbolehkan untuk menikah lagi, kalaupun hendak menikah lagi dan masih mempertahankan istri sebelumnya maka jalur Poligami tetap dibuka oleh Negara sesuai ketentuan. Namun keinginan Poligami menghadapi tantangan dan perlawanan yang luar biasa, berbagai dalil-dalil agama, norma hukum, etika sampai masalah perasaan diajukan untuk menguatkan penolakan terhadap Poligami. Bahkan fenomena terbaru adalah perempuan lebih memilih kepada perceraian daripada harus sebagai istri dalam ruang lingkup poligami.
Muncul kemudian pertanyaan apakah poligami itu salah ? Apakah poligami itu bukan merupakan solusi hukum Islam ? Apakah poligami tidak bisa menjadi jalan keluar daripada terjadinya perselingkuhan dan perzinahan ?
Dalam keadaan terakhir, janda akibat perceraian telah mendapatkan banyak reaksi negatif saat ini, kehilangan status yang awalnya karena terkait hak hukum yang mesti ditegakkan, pada akhirnya dalam beberapa kejadian janda kemudian dihujat, diberi stigma negatif dan penamaan seperti Janda Kembang, Janda Pelakor, Janda Jablay dan lain-lain. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena para janda itu tetaplah mulia selama julukan-julukan tersebut tidak pernah dilakukan, terlebih pemberian julukan tersebut lebih kepada asumsi. Dalam sejarah hidup setiap pasangan suami istri, tidak ada yang menginginkan perceraian, janda adalah peristiwa sebab akibat yang tidak dapat kita hakimi secara berlebihan apalagi sampai memperolok-olok keberadaannya.
Bagaimanapun Poligami mendapat tempat dalam pembahasan hukum yang berlaku di Indonesia terlepas setuju ataupun tidak. Disisi lain dalam topik utama tentang janda yang kehilangan status mulia sebagai istri, maka poligami seharusnya mampu mengangkat kembali status mereka sebagai istri, tentunya ini bukan perkara mudah karena secara ketat dan tegas baik agama dan negara bisa meloloskan alternatif ini. Selama ini aturan poligami masih sebatas kepada keinginan suami (Pemohon) yang diajukan ke pengadilan, bukan atas keinginan istri pertama dan calon istri kedua. Disamping prinsip utama dalam poligami yaitu keadilan dan kesanggupan masih terbatas kepada perspektif laki-laki secara tertulis di pengadilan dan ini tentu mudah sekali, harusnya penentuan keadilan dan sanggup ini diambil oleh lembaga yang kompeten setelah melalui penelitian secara reguler, sehingga objektivitas keadilan dan kesanggupan itu memang benar telah terjadi dalam waktu yang dapat diuji, bukan hanya secara verbal terungkap di depan sidang.
Pengujian itu dapat kita berpandu kepada pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Liqaa-il baabil maftuuh (12/83) "Seorang laki-laki jika dia mampu dengan harta, badan (tenaga) dan hukumnya (bersikap adil), maka lebih utama (baginya) untuk menikahi (dua) sampai empat (orang wanita) jika dia mampu. Dia mampu dengan badannya, karena dia enerjik, (sehingga) dia mampu menunaikan hak yang khusus bagi istri-istrinya. Dia (juga) mampu dengan hartanya (sehingga) dia bisa memberi nafkah (yang layak) bagi istri-istrinya. Dan dia mampu dengan hukumnya untuk (bersikap) adil di antara mereka. (Kalau dia mampu seperti ini) maka hendaknya dia menikah (dengan lebih dari seorang wanita).
Fenomena banyaknya janda di negeri ini, menjadi hal yang mesti mendapatkan perhatian dari Negara (ingat ya, bukan perhatian laki-laki). Mengapa ? Karena bagaimanapun regulasi hukum perkawinan di Indonesia yang telah berlaku sejak tahun 1974 sedikit luntur akibat efek maraknya perceraian dan perubahan sosial ini. Sehingga tuntutan penyempurnaan (bukan perubahan) regulasi perkawinan atau penguatan perangkat undang-undang menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Tulisan ini hanyalah sebatas pendapat pribadi dan tidak bermaksud untuk menciptakan kontroversial, kajian terhadap solusi fenomena diatas masih terus berlanjut. Segala saran dan masukan sangat dibutuhkan dari para steemians cc. Untuk memenuhi tulisan pada komunitas @steemithukum by @jkfarza
Wallahu a'lam bi al-shawwab
Terimakasih telah berkunjung dan membaca tulisan di blog saya.
Janda memang layak jadi pembahasan, namun istri jangan ditinggalkan. Menarik sekali tulisannya, informatif dan solutif. Izin share bang @khaimi
Terimakasih @saifuddinamir. Inilah alternatif, jadi pilihannya ada pada setiap pribadi masing2.
As a follower of @followforupvotes this post has been randomly selected and upvoted! Enjoy your upvote and have a great day!
Thanks @followforupvotes. I very appreciate your kindness. Hope you still in health and succes. God bless you
Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by khaimi from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, theprophet0, someguy123, neoxian, followbtcnews, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows. Please find us at the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.
If you would like to delegate to the Minnow Support Project you can do so by clicking on the following links: 50SP, 100SP, 250SP, 500SP, 1000SP, 5000SP.
Be sure to leave at least 50SP undelegated on your account.
Edisi pembahasan hukum memang harua kita giatkan. Kedepan saya akan ikut memuat postingan seperti ini.
Siap, insya Allah selama umur dan kesempatan untuk membahas isu-isu seputar hukum pasti nantinya akan mendapatkan tempat di hati para steemians hukum. Terimakasih sudah berkunjung pak @andrianhabibi
This article is the answers from me to ignore all downvoters whose come in my post without any reason. I dicide to post every day what i can and useful. Thanks for @yandot @flysky @samprock @ecoinstant @alvinauh @zikra @santarius @twotripleow has support me with the same words Just Ignore Them. God bless you all.
Sama sama bang @khaimi.
Rupanya kita kemarin english practice ya. Haha. Saya harus pakai translator untuk terjemahin. Btw, terimakasih ya.
You received an upvote as your post was selected by the Community Support Coalition, courtesy of @sevenfingers
@arabsteem @sevenfingers @steemph.antipolo
Alhamdulillah, barakallah @arabsteem. Thank you very much for your support. I really appreciate it. Only God can reply your kindness. My best regard to all team of @sevenfingers @steemp.antipolo.
Congratulations You Got Upvote
& Your Content Also Will Got Curation From
Thank you very much, this much means a lot to me. Very proud to @sevenfingers and friends