Korupsi, yang didefinisikan sebagai penyalahgunaan dana negara untuk keuntungan pribadi, dikategorikan ke dalam kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan, pemerasan, penipuan, konflik kepentingan, dan gratifikasi
Korupsi berasal dari kata Latin "corruptus" yang berarti kebusukan dan ketidakjujuran, dan menurut KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi.
Tindak pidana korupsi diatur dalam UU 31/1999 yang mengkategorikannya ke dalam tujuh jenis, termasuk kerugian keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.
Setiap jenis korupsi memiliki pasal-pasal dan ancaman pidana yang berbeda-beda sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Minimal sudah ada hukum korupsi-nya. Apakah ada juga hukum untuk yang melemahkan pemberantasannya pak, seperti pembuatan Revisi UU KPK 2019 itu? Mpu prihatin... 😔
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.
Sumber dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-korupsi-dan-hukumnya-di-indonesia-lt5e6247a037c3a/
Proyek Percontohan |
---|
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.