Perhutanan Sosial Akomodir Hak Masyarakat

in #indonesia7 years ago

image

HAI sahabat steemian semuanya . . .

KALI ini saya mau posting tentang skema perhutanan sosial, tentu kalian semua pernah mendengarkan tentang Perhutanan Sosial. Yaitu konsep pengelolaan hutan yang diberikan kewenangan pengolalaan kepada masyarakat yang berada di sekitar hutan melalui pemberian izin. Oya, untuk perhutanan sosial ada bermacam-macam dia, salah-satunya adalah seperti; Hutan Desa (Gampong untuk Aceh), Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Adat. Mekanisme pengelolaannya pun berbeda-beda, ada dalam bentuk agroforestri, silvikultur dan ekowisata.

Yaitu konsep pengelolaan hutan yang diberikan kewenangan pengolalaan kepada masyarakat yang berada di sekitar hutan melalui pemberian izin.

Sebelum ada istilah perhutanan sosial, warga tidak boleh melakukan pengelolaan dalam kawasan hutan. Pengelolaan kawasan hutan hanya diberikan izin kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pemanfaatan hasil hutan baik kayu maupun non kayu. Seperti perusahaan HTI, HTR atau koperasi-koperasi yang bergerak dibidang pemanfaatan hasil hutan. Sedangkan masyarakat tidak ada kesempatan untuk melakukan pengelolaan terhadap kawasan hutan. Masyarakat hanya berpeluang untuk menjadi pekerja bagi perusahaan atau koperasi tersebut.

Masyarakat hanya berpeluang untuk menjadi pekerja bagi perusahaan atau koperasi tersebut.

Namun pasca ada keputusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat, keberadaan masyarakat dalam mengelola kawasan hutan sudah diakui keberadaannya. Pola dan skemanya dalam bentuk perhutanan sosial seperti yang telah saya uraikan dalam paragraf sebelumnya. Bahkan Qanun Kehutanan Aceh terbaru yang merupakan turunan dari UUPA sudah mengakui keberadaaan Hutan Adat tersebut. Kondisi ini menguntungkan bagi masyarakat secara umum, akses masyarakat untuk mengolala hutan semakin luas dan terbuka lebar.

Kondisi ini menguntungkan bagi masyarakat secara umum, akses masyarakat untuk mengolala hutan semakin luas dan terbuka lebar.

Sort:  

konsep pengelolaan hutan yang diberikan kewenangan pengolalaan kepada masyarakat yang berada di sekitar hutan melalui pemberian izin. Oya, untuk perhutanan sosial ada bermacam-macam dia, salah-satunya adalah seperti; Hutan Desa (Gampong untuk Aceh), Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Adat. Mekanisme pengelolaannya pun berbeda-beda, ada dalam bentuk agroforestri, silvikultur dan ekowisata.

Mantap @munawir91...
jangan hanya diberi hak tapi juga didampingi dan diawasi...juga diberi permodalan..

Sepakat juga itu, tapi sepertinya kesadaran dulu perlu di bangun. Melalui pelatihan atau mekanisme pemanfaatan kawasan hutan. Untuk pendampingan tepat juga itu . . .

Sedangkan masyarakat tidak ada kesempatan untuk melakukan pengelolaan terhadap kawasan hutan. Masyarakat hanya berpeluang untuk menjadi pekerja bagi perusahaan atau koperasi tersebut.

Bereh that-that pos nyoe adeun, semoga kedepan masayarakat bisa berbalik menjadi pengusaha...

Cocok dan Sepakat Aduen, kesadaran masyarakat untuk mengetahui bahwa hak dan kewenangannya untuk mengelola hutan sudah di akui oleh negara malalui UU juga perlu di bangun. Kalau tidak sayang, peluang tersebut di manfaatkan oleh pemodal hanya untuk melahirkan buruh-buruh baru di kalangan masyarakat.

sangat miris meliat masyarakat sekarang... pungusaha terus berdatangan dari mana saja hingga kemanca negara, persolan masyarakat tidak bisa bersaing dengan pengusaha bermodal.
memang beutoi kheun peupatah, buya krueng teu dong-dong, buya tamong meuraseuki. pue nyou meunan aduen???

Cocok dan tepat Aduen . . .

Buya Krueng teu dong-dong, buya tamong meuraseuki

Makasih Bg @zainalbakri, Salam Adil dan Lestari
Hehehe

Tulisan yg bernas

Makasih @steem77, keberadaan mu misteri . . .
Hehehe

Ulasan penting dan perlu

Akan terasa lebih penting dan lebih perlu lagi kalau seandainya ada tambahan dan masukan dari Abang.

Kalau mau ditambah, bagus juga disertakan apa tujuan dari penyediaan areal kelola masyarakat.

Jika mau ditambah lagi, bagus juga disampaikan apakah konsep ini ada kaitannya dengan rpjm nasional?

Jika mau ditambah lagi coba tarik hingga dalam sedikit ke Aceh. Dari hutan Aceh seluas 3.557.928 hektar, dengan rincian hutan konservasi (1.058.144 ha), hutan lindung (1.788.265 ha), hutan produksi terbatas (141.771 ha), hutan produksi tetap (554.339 ha), dan hutan produksi konversi (15.409 ha) kira-kira berapa ratus ribu ha yang bisa dikelola oleh masyarakat di Aceh. Dan sekarang yang sudah ada berapa ha.

Itu kira-kira masukannya. Barangkali bisa dibuat dalam postingan berikutnya, jika berkenan.

Insya Allah Bg. Masukan yang sangat postif. Tq infonya Bg . ..

Tag. Indonesia. Nice post

Bereh postingannya
Sgt informatif.

Makasih Bg . . .

ulasan menarik, terima kasih @munawir91

Hallo @munawir91, apa kabar? Posting yang menarik ini.. telah kami upvote.. ;D

Hallo juga @pucakbukit, Alhamdulillah baik. Terimakasih atas tanggapan yang baik ini, dan terima kasih juga telah bersedia untuk meng-upvote postingan ini.

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 57558.50
ETH 2437.62
USDT 1.00
SBD 2.35