Jeritan Gunung Sala

in #indonesia7 years ago (edited)

PERAMBAHAN hutan yang terjadi disebabkan oleh dua hali, pertama karena regulasi yang kurang berpihak kepada lingkungan. Sedangkan yang kedua kurangnya kesadaran bagi manusia dalam memahami akan pentingya menjaga kelestarian hutan. Dua aspek tersebut menjadi penentu dalam upaya penyelamatan lingkungan. Bila dikurucutkan dari kedua aspek tersebut, maka yang menjadi faktor utama sebagai penentu dalam upaya penyelamatan lingkungan adalah manusia. Kerana berbicara regulasi dari semua aspek, khsusnys dibidang penyelamatan lingkungan maka manusia adalah “penciptanya”. Kondisi tersebut juga menjadi salah-satu bukti kebenaran Al-Quran yang mengatakan bahwa “terjadi kerusakan di bumi dan di laut merupakan akibat ulah perbuatan manusia”.

Kondisi tersebut juga menjadi salah-satu bukti kebenaran Al-Quran yang mengatakan bahwa “terjadi kerusakan di bumi dan di laut merupakan akibat ulah perbuatan manusia”.

image

Kabupaten Aceh Utara memiliki luas daerah administrasi 367.430 hektar (ha) yang terdiri dari daratan seluas 89,7% dari dan daerah perairan atau daerah lautan seluas 10,3% dari total luas daerah keseluruhan. Data tersebut bersumber dari Qanun RTRW Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013. Dari sekian ratus ribu luas daerah terdiri dari 852 Gampong (desa untuk luar Aceh), 70 Kemukiman dan 27 Kecamatan. Sedangkan jumlah penduduk sebanyak ± 572.961 Jiwa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Utara. Dari total luas wilayah administrasi Kabupaten Aceh Utara, untuk kawasan hutan lindung hanya 2,3% atau hanya 8.540 ha yang tersebar di empat kecamatan. Keempat kecamatan tersebut adalah: Kecamatan Meurah Mulia ± 1.067 ha, Kecamatan Paya Bakong ± 667 ha, Kecamatan Langkahan ± 1.842 ha dan Kecamatan Cot Girek ± 4.964 ha.

Kabupaten Aceh Utara memiliki luas daerah administrasi 367.430 hektar (ha) yang terdiri dari daratan seluas 89,7% dari dan daerah perairan atau daerah lautan seluas 10,3% dari total luas daerah keseluruhan.

image

Salah-satu hal yang sangat disesalkan dalam pembentukan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Uatar terbaru yang disahkan pada tanggal 24 Safar 1435 H atau bertepatan pada tanggal 27 Desember 2013 adalah dikeluarkannya kawasan hutan Gunung Sala yang berada di Kecamatan Nisam Anatar dari kawasan hutan lindung. Pada hal bila dilihat dari segi tutupan hutan dan tegakan pohonya. Kawasan tersebut merupakan daerah yang memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai kawasan hutan lindung. Konsekuensi akibat dikeluarkannya kawasan hutan Gunung Sala sebagai kawasan hutan lindung adalah hilangnya fungsi kawasan tersebut sebagai penyengga kehidupan. Sehingga kawasan tersebut dapat dikeluarkan izin hak pengusaaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu (beloh dikeluarkan izin penebangan hutan).

Konsekuensi akibat dikeluarkannya kawasan hutan gunung sala sebagai kawasan hutan lindung adalah hilangnya fungsi kawasan tersebut sebagai penyengga kehidupan.

image

Bila itu yang terjadi maka tiga belas kecamatan akan mengalami dampak kekeringan. Disamping itu, dalam kawasan hutan gunung sala terdapat dua Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber air bagi 13 Kecamatan. Total warga di tiga belas kecamatan tersebut sebanyak 46% atau sebanyak 264.920 jiwa dari total jumlah penduduk Aceh Utara secara keseluruahan. Bila kedua DAS tersebut rusak akibat pengalihfugsian kawasan hutan, maka seratus ribuan warga menjadi korban yang akan menanggung dampak kekeringan. Belum lagi persoalan persawahan warga yang akan mengalami kekurangan air seluas ± 19.614 ha akibat pengalihfungsian kawasan hutan tersebut. Begitu juga dengan kebutuhan air untuk kebutuhan hari-hari warga akan terganggu.

Bila kedua DAS tersebut rusak akibat pengalihfugsian kawasan hutan, maka seratus ribuan warga menjadi korban yang akan menanggung dampak kekeringan.

image

Sort:  

Thanks for sharing... Love it.

Postingan yang menarik teman

terimakasih @rivendal . . .

Menjaga hutan berarti ikut menjaga anak cucu kita kelak

Congratulations @munawir91! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

Award for the number of upvotes

Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here

If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

By upvoting this notification, you can help all Steemit users. Learn how here!

Sungguh miris regulasi tersebut. Jika demikian adanya, sejatinya regulasi tsb bukan untuk melindungi Hutan. Namun menjadi dasar untuk merusak Hutan. Upaya-upaya "pemerkosaan" hutan itu dimainkan lewat sejumlah regulasi. Regulasi yang menyayat hati

Ketegasan mu dalam menanggapi hal itu membuat saya lebih semangat bro, sangking semangatnya saya mau terbang u cong putek.
hehehe

Silahkan terbang Bung @munawir tapi jangan terlalu kepucuk. saya khawatir "gueue" puteuk akan patah karena tak sanggup menampung berat tas rengselmu itu bung

Hahaha , , ,
Ransel nyan kapeh bandum . . .

Terimakasih telah berbagi pengetahuan ini bersama kami...

Sama-sama @idaaf, semoga kita semua menjadi orang-orang yang selalu mengabarkan hal-hal yang positif.

Tulisan yang bagus dari bang @munawir91 👍
Didukung dengan informasi dan fakta yang akurat.

Semoga menjadi salah satu jawara 👍

amin, terimakasih atas dukungannya @alvaro017

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 54933.05
ETH 2284.16
USDT 1.00
SBD 2.31