Besok, PN Banda Aceh Mulai Adili Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Kampung Mulia
ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, mulai mengadili pelaku pembunuhan sekeluarga di Gudang Barang Grosir Jalan T. Panglima Polem, Lingkungan Meurah Insen, Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Selasa 26 Juni 2018, besok.
Terdakwa Ridwan alias Iwan bin Arbi Sulaiman akan diadili atas perbuatannya yang telah menghabisi nyawa sekeluarga tempat dia bekerja, Tsie Sun alias Asun (suami), Minarni (isteri Asun) dan anak laki-laki dari pasangan tersebut Calliestos pada Jumat 5 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB lalu.
aceHTrend memperoleh impormasi tersebut dari Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Himawan, melalui pesan WhatsApp, Senin (25/6/2018).
“Berdasarkan penetapan sidang, perkara atas nama terdakwa Ridwan direncanakan sidang perdana pembacaan dakwaan pada Selasa 26 Juni 2018,” katanya.
Dalam dakwaan yang dilampirkan di laman Website http://sipp.pn-bandaaceh.go.id, Ridwan alias Iwan bin Arbi Sulaiman disebutkan nekat membunuh sekeluarga tersebut karena sakit hati atas perlakuan Asun yang sering membentaknya.
“Terdakwa merasa sakit hati dan emosi dan langsung menjumpai Asun yang sedang mengelap genangan air di lantai ruang belakang di dekat mesin sanyo (mesin air) dengan posisi jongkok. Asun tidak mengetahui terdakwa sudah berada dibelakangnya yang langsung memukul kepala bagian belakang Asun dengan menggunakan tangan yang terkepal sebanyak 3 kali. Pukulan membuat Asun jatuh ke lantai dan tak sadarkan diri dengan posisi badan menyamping dan kedua tangannya memegang kepalanya, kemudian terdakwa keluar ruko dan mengambil balok kayu yang terdapat di samping mobil Colt Diesel, lalu memukul Asun berkali-kali pada bagian kepala, badan dan kaki korban sehingga kepala korban mengeluarkan darah,” tulis jaksa penuntut dalam dakwaan tersebut.
Selanjutnya terdakwa keluar dari dalam ruko pertama dan meletakkan kembali balok kayu tersebut di tempat semula, lalu pergi ke dapur yang berada di ruko kedua mengambil sebilah pisau stainless steel yang berada di atas meja keramik dekat pintu kamar mandi, pada saat itu Minarni sedang mandi dan korban Calliestos berada di lantai atas, setelah mengambil pisau tersebut lalu terdakwa kembali menghampiri Asun langsung menggorok leher bagian depan hingga leher belakang Asun dengan pisau tersebut.
Kemudian terdakwa menyeret korban ke dalam kamar mandi dengan cara menarik kedua kaki korban dan meletakkan tubuh korban di dalam kamar mandi dengan posisi telungkup, kemudian terdakwa mengambil beberapa bal tisu yang berada di dekat kamar mandi, lalu terdakwa menutupi tubuh Asun dengan beberapa bal tisu tersebut hingga tidak lagi terlihat.
Selanjutnya terdakwa pergi ke ruang depan ruko dan mengambil beberapa kotak kardus yang ada di ruang depan, lalu menyusun kotak-kotak tersebut di pintu tengah hingga pintu tersebut tertutup dengan tumpukan kardus. Kemudian dia mematikan lampu ruang depan dan keluar dari ruko pertama dengan tetap membawa pisau yang digunakan menggorok untuk Asun.
Terdakwa kemudian mengunci pintu ruko pertama tersebut dari luar dan langsung pergi menuju ke ruko kedua sambil memegang pisau di tangan sebelah kiri dengan cara disembunyikan di balik pahanya dan kemudian bertemu dengan Calliestos yang sedang berjalan menuju keluar dari ruko untuk bermain di halaman/teras ruko tersebut.
Lalu terdakwa berjalan menuju ke arah dapur yang berada di ruang belakang dan menggorok leher Minarni di bagian depan hingga kebelakang dengan menggunakan pisau tersebut. Calliestos yang melihat ibunya dalam kondisi tergeletak di lantai dan berdarah berteriak minta tolong sambil berlari ke arah dapur yang kemudian langsung dikejar dan menggorok leher bagian depan dan belakang serta menyayat kepala bagian belakang.
Setelah itu terdakwa juga menusuk bagian perut Calliestos dari arah samping kanan sebanyak dua kali dan dari arah samping kiri satu kali dengan menggunakan pisau tersebut, dan kembali menusuk pada bagian punggung sebanyak 2 kali tusukan.
Adapun jaksa penuntut pada perkara nomor: 248/Pid.B/2018/PN Bna ini adalah Ricky Febriadi, Mursyid, Ibsaini dan Maulijar. []
Posted from my blog with SteemPress : https://www.acehtrend.co/besok-pn-banda-aceh-mulai-adili-pelaku-pembunuhan-sekeluarga-di-kampung-mulia/
Upvote this: https://steemit.com/free/@bible.com/4qcr2i