INI FAKTOR BERPINDAHNYA WALI NIKAH

in #indonesia6 years ago

Assalamualaikum
Selamat sore sahabat steemit semuanya...
Apa kabar semuanya?

Sore ini saya ingin berbagi hasil penelitian selama saya bertugas di Kantor urusan agama kecamatan Tanah Pasir

image

image

Berdasarkan uraian hasil penelitian yang telah penulis uraikan pada bab terdahulu, maka dapat penulis ambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

image

Ketentuan beralihnya wali nikah dari wali nasab kepada wali hakim menurut fiqh munakahat dan peraturan perundang-undangan adalah sama yaitu apabila sudah tidak ada lagi wali nasab, walinya mafqud (hilang) atau ghaib (tidak diketahui keberadaannya), wali ‘adhal (enggan), walinya tawara’ (bersembunyi), ta’azuz (menyombongkan diri dan mengundur-undur pernikahan), wali berada jauh sejauh masafatul qasar, wali fasik atau gila, wali uzur, wali sedang ihram atau umrah, hak kewaliannya dicabut negara, wali yang menjadi calon suami, wali bagi anak yang lahir diluar nikah dan anak angkat.
Faktor-faktor yang menyebabkan berpindahnya wali nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir tahun 2013s/d 2014 adalah sebagai berikut : Penolakan dari wali nasab (wali ‘adhal), wali nasab mafqud (hilang) atau tidak diketahui keberadaannya (ghaib), wali nasab berada dalam jarak masafatul qasar, wali nasab terputus (tidak ada lagi).

image

Pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir melalui proses pendaftaran nikah, verifikasi data dan kelengkapan administrasi pencatatan nikah, pengumuman kehendak nikah, penentuan wali nikah, pemanggilan dan mediasi terhadap wali ‘adhal, pengajuan permohonan pernikahan dengan wali hakim, tahkim dan pelaksanaan akad nikah, pencatatan dan penyerahan kutipan akta nikah.

Saran-saran
Berdasarkan temuan hasil penelitian dan analisis penulis, maka penulis dapat memberikan beberapa saran yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dan masukan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim, yaitu:
Kepada calon mempelai wanita yang akan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir ataupun keluarganya hendaknya tidak langsung menikah dengan wali hakim walaupun ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan telah membolehkannya. Karena betapa penting dan sakralnya pernikahan maka usahakanlah mendapat izin dan restu dari wali nasab. Hendaknya wali hakim menjadi pilihan terakhir yang benar-benar darurat.
Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir diharapkan benar-benar meneliti setiap pengajuan permohonan pernikahan dengan wali hakim dari masyarakat, sehingga tidak terkesan mempermudah pengabulan pernikahan dengan wali hakim. Apabila terbukti sudah tidak ada wali nasab atau sudah tidak ada jalan lain barulah pernikahan dilangsungkan dengan wali hakim.
Diharapkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Pasir hendaknya membuat semacam edaran ketentuan peralihan wali nikah dari wali nasab kepada wali hakim dan memberikan penyuluhan tentang ketentuan wali hakim kepada aparatur Gampong untuk dapat disosialisasikan kepada masyarakat Kecamatan Tanah Pasir.
Diharapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam pernikahan dengan wali hakim dan juga kepada masyarakat umum khususnya generasi muda usia nikah untuk memperdalam hukum-hukum Islam dan ketentuan perundang-undangan terkait fiqh munakahat secara umum dan khususnya tentang wali hakim.

Terimakasih
Salam hangat
@abialfatih

[email protected]
IHomepageI IGithubI IYouTubeI ITelegramI

28m3yl1gfn.png

Sort:  

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63267.39
ETH 2572.65
USDT 1.00
SBD 2.80