You are viewing a single comment's thread from:

RE: My story #6: Training of Trainers Guru Penggerak Cinta, Bangga dan Paham Rupiah

Cikgu Fadthalib, sepertinya Rupiah bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia, bahkan Rupiah bukanlah alat bayar, itu hanya nama mata uang Indonesia. Mata uang yang sah iya, tapi kalau alat bayar tentu bukan. Alat bayar bervariasi, dari uang (logam dan kartal), cek, kartu kredit, e-money, bilyet giro, e-wallet, bahkan dalam kasus-kasus tertentu juga surat-surat saham. Tetapi -nah di sini baru masuk fungi Rupiah- semua alat bayar itu harus didasarkan pada Rupiah jika ingin bertransaksi tanpa melanggar UU di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Misal e-money atau dompet elektronik, harus berisi mata uang Rupiah.

monn.png
Created with Adobe Photoshop 2024.
Image is clickable and might show larger resolution.

Undang-Undang Mata Uang (UU No. 7 Tahun 2011) Pasal 1 ayat (1) dan (2):

  1. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
  2. Uang adalah alat pembayaran yang sah.

UU ini kemudian mendapat banyak desakan (termasuk dari BI) untuk disempurnakan karena kemajuan jaman yang tidak dapat dihindari seperti lahirnya alat-alat bayar lain seperti e-money, kartu kredit, dan sebagainya.

Pada tahun lalu melalui UU no 1 Tahun 2023 dicabut 4 dari 5 ayat pada pasal 36, lalu pada tahun yang sama dirubah dengan UU No 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Memang perlu 12 tahun sejak diundangkan untuk kemudian dirubah dengan UU lain yang lebih komprehensif, sementara kemajuan jaman tidak menunggu para legikslator menyelesaikan kerjanya.

Jadi, walaupun inovasi berbagai macam alat bayar sudah lama sebelumnya, tetapi payung hukumnya baru ada tahun lalu.

Sort:  

Saya pikir ini masalah kaidah DM dan MD. Sudah jelas disebut pada pasal 1 ayat 1: mata uang adalah..... YANG SELANJUTNYA DISEBUT RUPIAH. setelah itu pada ayat 2 di jelaskan uang sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi setelah itu tidak ada kata uang, semua di ganti dengan rupiah sesuai dengan kalimat yang saya besarin hurufnya. Kata uang hanya disebut untuk menjelaskan arti mata uang.

https://www.bi.go.id

Silahkan di baca bahwa revisi terbaru itu menguatkan yang sudah ada dengan menambahkan pasal dan lainnya. Sedangkan pasal 1 aya 1 dan 2 itu tidak diganti. Untuk membuktikan nya coba liat UU yg baru, seharusnya disebut jenis-jenis uang tapi ternyata jenis-jenis rupiah. Begitu cara baca UU 😁

Betul mata uang adalah rupiah. Uang adalah alat. Sementara "alat bayar" secara bahasa bisa berarti adalah segala sesuatu yang bisa dipergunakan untuk membayar. NAh UU 7/2011 itu membatasinya hanya pada UANG. Namanya alat ya harus ada fisiknya, dong, walaupun bentuknya virtual seperti e-money. Sementara Rupiah adalah nama, ga ada fisiknya. Banyak artikel di internet yang membahas ini, termasuk korelasinya dengan sejarah "gugatan" para penyelenggara keuangan -termasuk BI- terhadap UU 7/2011 yang hanya menetapkan UANG sebagai satu-satunya alat bayar yang sah.

Memang bisa dibilang ini hanya masalah bahasa secara sekilas, tapi implikasi hukumnya menimbulkan kekisruhan dalam masyarakat. Sehingga menuai banyak kritikan untuk direvisi atau disempurnakan.

Saya pikir mas bro coba buat pertanyaan ke

https://www.hukumonline.com/berita/a/rupiah-sebagai-simbol-kedaulatan-negara-lt663469588d828/

Saya agak kurang paham cara kirim pertanyaan ke website. Itu bisa jadi rujukan kita. Postingan utk kontes 2 kata sudah siap, ini lg bikin cover bentar lg nyusul, saya kurang mahir soal markdown jadi harap maklum 😁

Pasal 35 UU No 7 Tahun 2011 sudah mengancam tindakan perusakan Rupiah

  1. Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

image.png
https://jabar.viva.co.id/news/17974-gambar-uang-dicorat-coret-viral-di-media-sosial-begini-tanggapan-bank-indonesia

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.15
JST 0.028
BTC 60453.64
ETH 2425.08
USDT 1.00
SBD 2.48