RE: SEC-S19W1/This is my style
Terima kasih Bu, sudah mampir di post saya. Ada cara pandang yang salah dari sebagian aktivist kesetaraan gender terhadap posisi perempuan dalam agama Islam.
Padahal islam telah mengatur sedemikian rupa agar perempuan berada pada posisi yang mulia dan tidak boleh ada yang menyakiti atau menyia-nyiakannya.
Terkait praktik poligami juga telah diatur sedemikian rupa tentang hak dan kewajiban bagi pelaku poligami. Jadi poligami bukan hanya boleh menikahi lebih dari satu orang perempuan, namun ada ketentuan yang harus diikuti. Dan itu tidaklah mudah.
Yang patut kita pertanyakan malah, praktek prostitusi dan perselingkuhan. Apakah itu memuliakan perempuan?
Meskipun poligami dibolehkan, namun ada pertimbangan yang harus menjadi acuan bagi pelaku poligami, yaitu kemanfaatan dan kemudaratannya.
Apakah lebih banyak kemanfaatannya bila berpoligami, terutama bagi anak-anak dan istri? Jika ia, silahkan. Tetapi bila tidak, maka hidup dengan satu orang istri dengan penuh cinta kasih adalah pilihan terbaik.
Dalam perspektif agama, walaupun sebuah ketentuan tidak menyenangkan bagi kita, namun kita tidak boleh menganggapnya sebagai sebuah hal yang buruk.
Contohnya bila kita tidak suka dengan praktek poligami, tetapi kita tidak boleh menentang hukum terkait poligami, meskipun kita tidak suka dan juga bukan pelaku poligami.
Ok pak makin faham saya