HAK ASASI MANUSIA

in #ham7 years ago

MENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

A. HAK ASASI MANUSIA DAN PELANGGARAN HAM
Perumusan hak asasi manusia dalam sebuah naskah internasional diawali dengan Universal Declaration of Human Righ atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia oleh negara-negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) berisi tiga puluh pasal disahkan oleh PBB di Paris, Perancis.
Hak Asasi manusia memiliki dimensi dan nilai universal. Artinya, HAM harus dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia di dunia. Selain itu, pemerintah negara di seluruh dunia memikul kewajiban moral untuk menjamin terlaksananya HAM sehingga rakyat dapat menikmati hak asasi yang dimiliki.

  1.         Hak Asasi Manusia di Indonesia
    

Hak asasi manusia di Indonesia diatur dalam berbagai produk hukum diantaranya dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia di Indonesia secara garis besar tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan penjabaran dari pasal 28I UUD 1945.
Hak asasi manusia memiliki sifat tertentu yang berbeda dari hak-hak lainnya. Adapun sifat hak asasi manusia sebagai berikut:
a. Universal atau menyeluruh, artinya hak asasi manusia berlaku bagi semua rorang tanpa kecuali.
b. Utuh, artinya hak asasi manusia tidak dapat dibagi menjadi lebih kecil atau lebih besar karena setiap manusia berhak atas seluruh haknya secara utuh.
c. Hakiki, artinya hak asasi manusia melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
d. Permanen atau kekal, artinya hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia tidak dapat dipindahtangankan atau dicabut oleh kekuatan lain.
Selain itu, hak asasi manusia dijamin lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
a. Hak untuk hidup
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak memperoleh keadilan
e. Hak atas kebebasan pribadi
f. Hak atas rasa aman
g. Hak atas kesejahteraan
h. Hak turut serta dalam pemerintahan
i. Hak wanita
j. Hak anak

  1.         Pelanggaran Hak Asasi Manusia
    

a. Pengertian Kewajiban Dasar Manusia dan Pelanggaran HAM
Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap pembuatan seseorang atau kelompok yang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan, atau dikhwatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Secara garis besar kewajiban dasar manusia meliputi hal-hal berikut:

  1.  Patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara indonesia (Pasal 67)
    
  2.  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 68)
    
  3.  Wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 69 ayat 1)
    
  4.  Wajib menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik (pasal 69 ayat 2)
    
  5.  Wajib tunduk pada undang-undang dalam menjalankan hak dan kebebasannya (pasal 70).
    

b. Kriteria Pelanggaran HAM

  1.  Kejahatan Genosida
    

Kejahatan genosida merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, kelompok agama dengan cara-cara berikut:
a) Membunuh anggota kelompok
b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
c) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
d) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kepada kelompok lain.

  1.  Kejatahan Terhadap Kemanusiaan
    

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan. Serangan tersebut sifatnya luas atau sistematik dan ditunjukkan secara langsung kepada penduduk sipil dalam bentuk:
a) Pembunuhan
b) Pemusnahan
c) Perbudakan
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e) Perampasan kemerdekaan
f) Penyiksaan
g) Kejahatan seksual
h) Penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu
i) Penghilangan orang secara paksa dan
j) Kejahatan apartheid.

B. PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pelanggaran ham mencakup seluruh perbuatan melawan hukum, baik dilakukan sengaja maupun tidak sengaja, maupun atas kelalaian yang dapat mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asai manusia seseorang atau kelompok orang.

  1.         Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
    

Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM:
a. Faktor Internal
Faktor internal merupakan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri (pelanggar HAM).
b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupakan faktor dari luar manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM terdiri atas hal-hal berikut:

  1.  Penyalahgunaan kekuasaan yaitu menggunakan kekuasaan dengan tidak semestinya.
    
  2.  Ketidaktegasan aparat penegak hukum, yaitu sikap permisif dari penegak hukum terhadap pelanggaran HAM.
    
  3.  Penyalahgunaan tekhnologi, yaitu memanfaatkan kemajuan tekhnologi untuk tindakan yang dapat merugikan orang lain.
    
  4.  Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi, yaitu terjadinya ketimpangan antara masyarakat atau kesejahteraan yang tidak merata.
    
  1.         Kasus Pelanggaran HAM
    

a. Pelanggaran HAM Masa Lalu
Kasus pelanggaran HAM masa lalu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang dilakukan sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diundangkan.

b. Pelanggaran HAM setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Diundangkan
Kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 diundangkan dapat diadili melalui pengadilan HAM.

C. UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

  1.  Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
    

a. Upaya Pencegahan (Preventif)
Upaya preventif dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran HAM. Upaya preventif dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif bagi penegak dan penghormatan HAM. Upaya preventif yang dilakukan pemerintah sebagai berikut:

  1.  Pembentukan peraturan undang-undang tentang HAM dan meratifikasi instrumen internasional HAM.
    
  2.  Pembentukan lembaga HAM seperti Komnas HAM
    
  3.  Memberikan penyuluhan dan pendidikan HAM kepada masyarakat
    
  4.  Pemerintah menunjukkan perannya sebagai pelayan masyarakat bukan sebagai penguasa.
    
  5.  Peningkatan kualitas layanan publik untuk mencegah terhadinya pelanggaran HAM dari pemerintah.
    

b. Upaya Penindakan (Represif)
Upaya represif atau penindakan pemerintah setelah pelanggaran HAM terjadi dilakukan dengan cara-cara berikut:

  1.  Pemberian layanan dan konsultasi serta pendampingan dan pembelaan kepada masyarakat yang menghadapi perkara HAM.
    
  2.  Menerima pengaduan dari korban pelanggaran HAM
    
  3.  Menangani kasus pelanggaran HAM
    
  4.  Melakukan pencarian data, informasi, dan fakta atas peristiwa
    
  5.  Menyelesaikan perkara melalui perdamaian, negosisasi, mediasi, konsiliasi, dan pandangan atau penilaian para ahli.
    
  1.  Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM di Pengadilan
    

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia dapat diupayakan melalui dua skema utama, Pertama, melalui pengadilan hak asasi manusia. Kedua, melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KRR). Prosedur pemeriksaan dan tahapan pemeriksaan diawali dengan proses penyelidikan dan penyedikan serta penuntukan dan pemeriksaan di muka pengadilan.

  1.  Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakan HAM di Indonesia
    

Berikut beberapa perilaku yang dapat dilakukan dalam rangka mendukung upaya penegakan HAM di Indonesia.
a. Lingkungan Keluarga

  1.  Mendengarkan ketika ayah atau ibu sedang berbicara
    
  2.  Mematuhi peraturan dalam keluarga
    
  3.  Menghormati dan menyayangi adik atau kakak
    
  4.  Salig membantu dalam mengerjakan pekerjaan rumah
    

b. Lingkungan sekolah

  1.  Mematuhi tata tertib sekolah
    
  2.  Tidak memaksakan kehendak kepada teman
    
  3.  Menghormati Bapak/Ibu Guru
    
  4.  Menghormati teman yang sedang mengemukakan pendapat
    

c. Lingkungan Masyarakat

  1.  Mematuhi peraturan dan tata tertib dalam masyarakat
    
  2.  Mengembangka sikap saling menghormati antar tetangga
    
  3.  Mengikuti kegiatan kemasyarakatan
    
  4.  Menjenguk dan mendoakan tetangga yang sedang sakit
    

d. Lingkungan Berbangsa dan Bernegara

  1.  Mematuhi hukum positif di indonesia
    
  2.  Berpartisipasi dalam pemelihan umum
    
  3.  Melakukan monitoring terhadap kinerja pemerintah
    
  4.  Mengikuti seminar-seminar tentang penegakan HAM.
Sort:  

Resteemed by @resteembot! Good Luck!
The resteem was payed by @greetbot
Curious?
The @resteembot's introduction post
Get more from @resteembot with the #resteembotsentme initiative
Check out the great posts I already resteemed.

is there a steemit community that allows me to join?

Coin Marketplace

STEEM 0.20
TRX 0.13
JST 0.030
BTC 66945.54
ETH 3515.79
USDT 1.00
SBD 2.71