Pelayan mempunyai hak kewajiban untk memberikab pelyanan prima. Pelayan juga punya hak yang harus didapatkan. Misal.. jam kerja dan jam istirahat. Seperti gambar ilustrasi dalam postingan ini. Kadangkala jam istirahat juga harus memberikan pelayanan. Untuk itu perlu adanya ketegasan jam kerja dan jam istirahat pada sebuah lembaga..
Salam
@arifuddinaba
Setuju, idealnya begitu