Hukum bersalaman dalam islam

in #esteem6 years ago


Jawaban:
Bersalaman atau berjabat tangan setiap kali setelah melakukan shalat, maka itu tidak ada dasarnya bahkan banyak ulama menghukuminya sebagai perbuatan bid’ah
.
Karena tidak ada seorangpun para sahabat atau salaf shalih yang melakukannya atau berjabat tangan dengan orang sekitarnya setelah selesai sholat.
.
Diantara ulama yang menghukuminya sebagai bidah adalah:
.

  1. Al-‘Iz bin Abdussalam rahimahullah yang dijuluki sulthan al-Ulama menyatakan: “Berjabat tangan (bersalaman) setelah selesai shalat Shubuh dan ‘Ashr adalah bidah." (Fatâwâ al-‘Iz bin Abdissalam hlm. 46 dinukil dari al-Qaulul Mubîn Fi Akhthâ’il Mushallîn hlm. 294)
    .
  2. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah mengatakan: “Adapun bersalaman setelah shalat maka itu bid’ah." (Silsilah Ahâdîts Shahîhah 1/23)
    .
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa, "Bersalaman model ini tidak diketahui dasarnya dari perbuatan para sahabat." (Fatâwâ Manârul Islâm, 1/218)
    .
  4. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Ali Jibrîn hafizhahullah berkata: "Banyak orang yang shalat menjulurkan tangannya untuk bersalaman dengan orang yang disampingnya. Hal itu dilakukan setelah salam dari shalat wajib dan mereka berdoa dengan mengucapkan : Taqabbalallâhu. Ini adalah kebidahan yang tidak pernah dinukilkan dari para salaf." (al-Qaulul Mubîn fi Akhthâ`il Mushallîn, hlm. 293)
    .
    "Berjabat tangan dianjurkan, akan tetapi menetapkannya setiap selesai shalat fardhu tidak ada contohnya, atau setelah shalat shubuh dan ‘Ashar, maka perbuatan ini adalah bid’ah." [Al-Qaulul Mubiin fii Akhbhaa-il Mushaliin hal. 294-295 dan Silsilah al-Ahaadiits Ash-sgahiihah I/53]
    . image
    Dengan demikian, jelaslah bahwa perbuatan ini adalah perbuatan bid’ah dan kita harus segera meninggalkannya.
    Wallaahu a’lam bish Shawaab.

Coin Marketplace

STEEM 0.20
TRX 0.24
JST 0.037
BTC 97001.71
ETH 3368.75
USDT 1.00
SBD 3.07