Hukum bersalaman dalam islam
﷽
Jawaban:
Bersalaman atau berjabat tangan setiap kali setelah melakukan shalat, maka itu tidak ada dasarnya bahkan banyak ulama menghukuminya sebagai perbuatan bid’ah
.
Karena tidak ada seorangpun para sahabat atau salaf shalih yang melakukannya atau berjabat tangan dengan orang sekitarnya setelah selesai sholat.
.
Diantara ulama yang menghukuminya sebagai bidah adalah:
.
- Al-‘Iz bin Abdussalam rahimahullah yang dijuluki sulthan al-Ulama menyatakan: “Berjabat tangan (bersalaman) setelah selesai shalat Shubuh dan ‘Ashr adalah bidah." (Fatâwâ al-‘Iz bin Abdissalam hlm. 46 dinukil dari al-Qaulul Mubîn Fi Akhthâ’il Mushallîn hlm. 294)
. - Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah mengatakan: “Adapun bersalaman setelah shalat maka itu bid’ah." (Silsilah Ahâdîts Shahîhah 1/23)
. - Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa, "Bersalaman model ini tidak diketahui dasarnya dari perbuatan para sahabat." (Fatâwâ Manârul Islâm, 1/218)
. - Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Ali Jibrîn hafizhahullah berkata: "Banyak orang yang shalat menjulurkan tangannya untuk bersalaman dengan orang yang disampingnya. Hal itu dilakukan setelah salam dari shalat wajib dan mereka berdoa dengan mengucapkan : Taqabbalallâhu. Ini adalah kebidahan yang tidak pernah dinukilkan dari para salaf." (al-Qaulul Mubîn fi Akhthâ`il Mushallîn, hlm. 293)
.
"Berjabat tangan dianjurkan, akan tetapi menetapkannya setiap selesai shalat fardhu tidak ada contohnya, atau setelah shalat shubuh dan ‘Ashar, maka perbuatan ini adalah bid’ah." [Al-Qaulul Mubiin fii Akhbhaa-il Mushaliin hal. 294-295 dan Silsilah al-Ahaadiits Ash-sgahiihah I/53]
.
Dengan demikian, jelaslah bahwa perbuatan ini adalah perbuatan bid’ah dan kita harus segera meninggalkannya.
Wallaahu a’lam bish Shawaab.
Breaking: https://steemit.com/news/@bible.com/6h36cq