You are viewing a single comment's thread from:RE: Perhatian terhadap Hukuman FisikView the full contextjamalgayoni (58)in #esteem • 6 years ago Kekerasab fisik dapat dilakukan, jika semua cara lunak sudah tidak lagi mempan.
Siip. Turun tangan memang diperbolehkan sebelum tanda tangan UU perlindungan . Terima kasih prof @jamalgayoni