PEMAHAMAN TERHADAP ADIL SAKSI NIKAH

in #culture5 years ago

Assalamualaikum

Sudah lama saya tidak menulis, apa kabar sahabat steemit semua?

Malam ini kembali saya ingin menulis tentang adil saksi nikah berdasarkan hasil penelitian yang telah kita lakukan

image

image

image

Untuk mengetahui pemahaman tentang adil saksi dalam akad nikah, penulis juga mewawancarai Junaidi, warga Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Luas yang baru melangsungkan akad nikah. Menurut beliau, masalah kriteria keadilan saksi dalam akad nikah harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang, karena kalau mengikuti syarat sebagaimana disampaikan oleh teungku dalam pengajian-pengajian dimana seorang saksi harus disyaratkan adil selama satu tahun terakhir sebelum menjadi saksi akad nikah tentu akan sangat menyulitkan untuk bisa mendapatkan seseorang yang bisa menjadi saksi dalam akad nikah. Menurut beliau, saksi dalam akad nikah asal bukan orang yang fasiq seperti sering meninggalkan shalat atau sering melakukan dosa besar sudah dianggap memadai, hal tersebut bisa dianggap sebagai sebuah keringanan dengan memperhatikan kondisi kehidupan umat Islam di masa sekarang yang jauh dari segi ketaatannya dibanding dengan umat Islam masa dulu.

image

Penulis juga mewawancarai salah seorang dara baro warga Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Luas yang belum lama melangsungkan akad nikah. Menurut pemahaman saudari Nurhayana, terpenuhinya syarat adil saksi haruslah sangat diperhatikan agar tidak terjadi keraguan terhadap keabsahan akad nikah. Beliau memahami bahwa saksi yang adil adalah seorang yang alim dan ta’at kepada Allah SWT dan berakhlak mulia. Keadilan tersebut minimal satu tahun sebelum menjadi saksi pada saat akad nikah berlangsung, bila dalam setahun tersebut seseorang saksi nikah melakukan dosa maka tidak bisa menjadi saksi nikah. Karena pemahamannya yang demikian terhadap adil saksi nikah, beliau secara khusus meminta orang tuanya untuk mengundang teungku pimpinan dayah tempat beliau belajar ilmu agama untuk bersedia menjadi saksi pada saat akad nikah beliau berlangsung.
Lebih lanjut, Eka Saputri salah seorang warga Gampong Cibrek yang berpendidikan sarjana dan akan menikah menjelaskan kepada penulis bahwa syarat saksi adil untuk zaman sekarang sangat sulit diterapkan bila mengikuti syarat-syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih, sehingga menurut beliau, mungkin saja ada keringanan dalam hukum agama, karena bagaimanapun hukum harus melihat kondisi umat manusia di akhir zaman yang sudah jauh tingkat keimanan dan keta’atannya kepada Allah, sehingga kalau berpegang kepada kriteria adil saksi yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih akan sangat banyak pernikahan yang tidak sah karena kebanyakan saksi yang mengahadiri akad nikah tersebut tidak bisa memenuhi semua syarat adil yang disebutkan dalam kitab-kitab. Dengan memperhatikan kondisi saat ini, maka menurut pemahaman beliau adil bagi seorang saksi adalah tidak melakukan perbuatan dosa besar dan walaupun sesekali mengerjakan dosa kecil tetapi harus disertai dengan bertaubat kepada Allah SWT. Apabila seseorang lebih banyak dalam keta’tan dan menjaga kehormatan diterima menjadi saksi, sedangkan bila seseorang lebih sering mengerjakan maksiat dan tidak menjaga marwahnya maka ditolak menjadi saksi.

image

Seorang linto baro lainnya yaitu saudara M. Yasir yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang mengemukakan bahwa saksi yang adil adalah sangat tergantung dengan zaman, karena sangat sulit bila harus memenuhi semua syarat-syarat adil saksi yang disebutkan dalam kitab-kitab, sehingga menurut pemahaman beliau dalam hukum agama ada keringanan termasuk dalam masalah orang yang menjadi saksi dalam pelaksanaan akad nikah. Menurut beliau saksi yang adil cukup seorang yang tidak melakukan dosa besar, kalaupun pernah melakukan dosa besar orang tersebut telah bertaubat dengan taubat nasuha, sedangkan dosa kecil asalkan tidak dikerjakan terus menerus kemudian orang bertobat maka orang tersebut dapat menjadi saksi dalam sebuah akad nikah.

image

Menurut Tgk. Fitriadi seorang tokoh ulama muda di Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Luas yang merupakan alumni Dayah Darul Huda Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, saksi yang adil adalah saksi yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i yaitu tidak mengerjakan dosa besar, tidak mengekalkan diri dalam dosa kecil, menjaga marwah (kehormatan), selamat dari itiqad sesat dan bid’ah dan bisa mengedalikan amarah (emosi). Menurut Tgk Fitriadi, seorang yang meninggalkan shalat lima waktu, atau tidak mengerjakan puasa wajib di bulan Ramadhan atau tidak membayar zakat ketika panen telah tiba termasuk pelaku dosa besar, hal tersebut perlu ditekankan karena terkadang masyarakat memahami dosa besar itu hanya membunuh, berzina dan sejenisnya. Termasuk pelaku dosa besar adalah pemabuk yang sekarang marak di masyarakat dengan menghisap ganja dan sabu-sabu. Menurut beliau syarat tersebut hendaknya diusahakan agar sebuah pernikahan dapat diyakini sahnya, selain dengan wali yang juga harus adil. Pernikahan yang sah dan berkah akan melahirkan generasi yang lebih baik dan dekat dengan Allah SWT.

Terimakasih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Sort:  

Tulisan yang sangat bagus dan informatif. Alhamdulillah setelah membaca ini kita menjadi tercerahkan, namun disini ada beberapa hal yang kemduian bisa menjadi bahan diskusi, atau nanti ustadz bisa menjelaskan dalam postingan berikutnya.

Pertama, dalam tulisan ini dapat kita tarik kesimpulan tentang adanya perbedaan pemahaman keadilan saksi nikah sebagai syarat semata dan pendapat lain menjadi rukun. Dalam konteks kekinian kriteria keadilan saksi ditinjau dr tidak ada bebrbuat dosa besar itu sangat sulit untuk diketahui, permasalahan dosa ini hanya pelaku yang tahu. Maka pendapat bahwa keadilan itu hanya sebagai syarat lebih dapat diterima.

Kedua, Mengingat bahwa keadilan saksi mata nikah itu sgt subjektif dan khsusu, maka keadilan saksi nikah itu bisa dilihat kepada penilaian umum terhadap seseorang, seperti tengku, ustadz, muballigh, Imam dll terlepas ia pernah berbuat dosa ataupun tidak.

Terimakasih, cc. @khanza.aulia, @levycore @midun @hhusaini

Posted using Partiko Android

Neujak maen sigo go u kua lapang bak lon tugas nyak tadiskusi...he he

Insya Allah ustadz. Na umu ta meurempok dan ta diskusikan hal ini sembari menunggu tulisan lain ttg ini.

Sudah kami resteem ke ribuan follower yah.. 8) Terimakasih telah memvoting @puncakbukit sebagai witness.

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq

Coin Marketplace

STEEM 0.20
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63706.08
ETH 2615.50
USDT 1.00
SBD 2.82