Penjelasan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Soal Hukum Bitcoin / Explanation of Chairman of the Commission on Da'wah MUI Legal Problem Bitcoin

in #cryptocurrency6 years ago

Apa kabar Sahabat Steemian Semua..
Sebelum membaca
Ayo budidayakan Follow, Upvote, dan Resteem Akun ini .. @gadgettech
Supaya Akun ini dapat memberikan informasi seputar Perkembangan IT selanjutnya ..
Selamat Membaca..
Salam Technology..

How are All Steemian Friends
Before reading
Come cultivate Follow, Upvote, and Resteem This account .. @gadgettech
This Account may provide information on future IT developments ..
Happy reading..
Regard Tech ..


maxresdefault (3).jpg

Bitcoin sebagai mata uang kripto (cryptocurrency), yang bisa dibilang sangat baru bagi masyarakat Indonesia, hingga saat ini Bitcoin masih menuai pro dan kontra.

Bitcoin as crypto currency (cryptocurrency), which can be considered very new for the people of Indonesia, until now Bitcoin still reap the pros and cons.

Terutama masyarakat Indonesia yang menganut Islam, sebagian di antara kita mungkin bertanya-tanya, bagaimana sebetulnya kedudukan Bitcoin menurut hukum Islam, baik sebagai alat tukar maupun untuk investasi? Apakah boleh ataukah haram?

Especially Indonesian people who embrace Islam, some of us may be wondering, how exactly Bitcoin status according to Islamic law, both as a medium of exchange and for investment? Is it okay or unlawful?

020560800_1516049146-IMG_20180115_142213.jpg
051857700_1516049304-IMG_20180115_141014.jpg

Menjawab hal itu, @gadgettech mengutip tulisan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2015-2020, KH Cholil Nafis.

Responding to that, @gadgettech quotes the Chairman of the Central Council of Indonesian Ulema Council (MUI) for the period 2015-2020, KH Cholil Nafis.

Dalam tulisan yang dimuat di blog pribadinya, cholilnafis.com, pria kelahiran Sampang, Jawa Timur itu memaparkan, "Sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya."

In a paper posted on his personal blog, cholilnafis.com, the man born in Sampang, East Java, explained, "some scholars say, Bitcoin is the same as money because it becomes a medium of exchange accepted by the general public, the standard of value and the means of saving. in recognition of the general public because there are still many countries that reject it. "

Apa yang diungkapkan KH Cholil memang betul. Jangankan di Indonesia, di luar negeri pun kehadiran Bitcoin masih memicu perdebatan. Mulai dari politikus, kalangan perbankan, pengusaha hingga petinggi perusahaan teknologi ternama dunia, ramai-ramai mengomentari Bitcoin.

What KH Cholil discloses is true. Let alone in Indonesia, abroad also the presence of Bitcoin still sparked a debate. Starting from politicians, banks, businessmen to top technology companies world renowned, busy to comment on Bitcoin.

bitcoin-circuitry.jpg

Komentar Waren Buffett dan Peter Thiel / Comment Warren Buffett and Peter Thiel :

"Saya dapat mengatakan dengan pasti bahwa (tren) mata uang kripto akan berakhir buruk," kata miliuner Waren Buffett dalam sebuah wawancara kepada CNBC, sebagaimana dikutip dari The Guardian.

"I can say with certainty that the (trend) of crypto currency will end badly," said billionaire Waren Buffett in an interview to CNBC, as quoted by The Guardian.

Komentar senada juga muncul dari Peter Thiel, pria yang mendirikan sistem pembayaran PayPal bersama dengan CEO Tesla dan SpaceX Elon Musk.

Similar comments also emerged from Peter Thiel, the man who set up PayPal's payment system along with CEO Tesla and SpaceX Elon Musk.

"Dulu PayPal bertujuan untuk menciptakan mata uang baru. Kami gagal melakukannya dan hanya mampu membuat sistem pembayaran baru. Saya pikir Bitcoin telah berhasil pada tingkat (menciptakan) mata uang baru, tetapi di sisi sistem pembayaran masih ada kekurangan. Bitcoin masih sangat sulit untuk digunakan dan itu adalah tantangan terbesarnya," kata pria berdarah Jerman tersebut dikutip dari Crypto Coin News.

"PayPal used to create a new currency, we failed to do it and only able to make a new payment system I think Bitcoin has succeeded at creating new currency, but on the side of the payment system there is still a shortage Bitcoin is still very difficult to use and that is his biggest challenge, "said the German-blooded man was quoted from Crypto Coin News.

Kembali ke kedudukan Bitcoin menurut Islam, KH Cholil Nafis yang merupakan anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) periode 2015-2020 juga menukil definisi uang dari kitab Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami.

Back to Bitcoin's position according to Islam, KH Cholil Nafis who is a member of National Sharia Council (DSN) period 2015-2020 also quotes the definition of money from Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami.

"النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أيّ حال يكون”

"Uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun."

"Money: everything that becomes the medium of exchange and is generally accepted, whatever the form and under any circumstances."

Kemudian mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mengemukakan kutipan fatwa Dewan Syariah Nasional yang berbunyi, "transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis, harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai."

Then the former activist of Islamic Student Movement of Indonesia (PMII) mentioned the quote of fatwa of National Sharia Council which reads, "Currency trading transaction is allowed with the following provisions: not for speculation, there is a need, if the transaction is done in similar currency, cash (attaqabudh) .If different types, must be at the prevailing exchange rate at the time of transaction and cash. "

Dengan demikian, lanjut KH Cholil, kedudukan Bitcoin sebagai alat tukar menurut hukum Islam adalah boleh, tetapi dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitasnya jika jenisnya sama.

Thus, continued KH Cholil, Bitcoin's position as a means of exchange according to Islamic law is permissible, but on condition that there must be a handover (taqabudh) and the same quantity if the same type.

"Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi; ada uang, ada Bitcoin yang bisa diserahterimakan," terang pria yang menyelesaikan pendidikan PhD di University of Malaya, Malaysia pada 2010 tersebut.

"If the species is different, it is required to be taqabudh in an essential or hukmi: there is money, there is Bitcoin that can be handed over," explained the man who completed his PhD education at University of Malaya, Malaysia in 2010.


Kesimpulan / Conclusion

bitcoin-blockchain.jpg

Guna menjelaskan lebih terperinci, KH Cholil juga mengutip kitab Futuh al-Buldan, yang menyebutkan,

To explain in more detail, KH Cholil also quotes the book Futuh al-Buldan, which mentions,

"وقد همَ عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- باتخاذ النقود من جلد البعير. وما منعه من ذلك إلا خشية على البعير من الانقراض"

"Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir unta akan punah."

"That Umar bin Khattab wants to make money from camel's skin, but this plan is undone for fear the camel will be extinct."

Mengenai kutipan tersebut, KH Cholil menyebut bahwa walau Umar bin Khattab mengurungkan rencananya, ada pelajaran yang bisa dipetik, yakni para sahabat mengakui kebolehan dalam memproduksi mata uang dengan bahan selain dari emas dan perak.

Regarding the quotation, KH Cholil mentions that although Umar bin Khattab abandoned his plan, there is a lesson to be learned, ie the Companions recognize the ability to produce currency with materials other than gold and silver.

Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra mengatakan,

Malik bin Anas, the founder of the Maliki School known as Imam Malik in Al-Mudawwanah Al-Kubra said,

" لو أن الناس أجازوا بينهم الجلود حتى تكون لهم سكة وعين لكرهتها أن تباع بالذهب والورق نظرة"

"Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”.

"Suppose people make money from their skins and are used as a medium of exchange for them, so I forbid the money to be exchanged for gold and silver in a non-cash manner".

"Inilah yang menjadi dasar para ulama bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak," tegas KH Cholil.

"This is the basis of the scholars that currency should not be made of gold and silver," said KH Cholil.

Beralih ke permasalahan Bitcoin sebagai aset untuk investasi, KH Cholil menekankan bahwa ini cenderung termasuk gharar, yaitu spekulasi yang dapat merugikan orang lain.

Turning to the issue of Bitcoin as an asset for investment, KH Cholil stresses that this tends to include gharar, speculation that can harm others.

Pernyataan KH Cholil soal hukum Bitcoin nilai Bitcoin yang jauh melampaui mata uang konvensional tidak hanya membuat Bitcoin sebagai mata uang kripto menarik perhatian masyarakat, tetapi juga sebagai aset untuk investasi.

KH Cholil's statement about Bitcoin's law of value Bitcoin far exceeds the conventional currency not only makes Bitcoin a crypto currency attracts the public's attention, but also as an asset for investment.

"Keberadaannya tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi, sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," tegas KH Cholil.

"Its existence is no asset supporters, the price can not be controlled, and its existence is not officially guaranteed, so most likely a lot of speculation is haram," said KH Cholil.

Dengan demikian, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, ia mengatakan hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Thus, on the basis of the foregoing considerations, he says the law of Bitcoin as a medium of exchange is permissible for those who wish to use and acknowledge it.

Namun hukum Bitcoin sebagai investasi menjadi haram karena nyatanya Bitcoin diperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan untuk investasi, atau dengan kata lain, hanya menjadi alat permainan untung-rugi, bukan suatu bisnis yang menghasilkan.

But the law of Bitcoin as an investment becomes forbidden because in fact Bitcoin is treated as a means of speculation, not for investment, or in other words, just a means of profit-and-loss games, not a business that produces.

Source : http://tekno.liputan6.com/read/3227564/penjelasan-ketua-komisi-dakwah-mui-soal-hukum-bitcoin

Salam Technology

Regard Tech


See Also :


DQmcyhAsTuA19xV3t3NvinYXVKPxS4GyXdFHLVRvFgB6Zyy_1680x8400.png

Untitled-1.png

DQmR3hFVBGSV1SRpUywVFcQaxLVuKoEWwZTfoT8kVKUd8JV.png

Coin Marketplace

STEEM 0.28
TRX 0.13
JST 0.032
BTC 60985.22
ETH 2914.99
USDT 1.00
SBD 3.74