Steemians = Netizen, Awas UU ITE

in #indonesia7 years ago

Komika Muhadly MT alias Acho mengeluhkan pengelolaan apartemen Green Pramuka di blog pribadinya yang menurutnya banyak merugikan penghuni. Meski dianggap mewakili suara penghuni lain yang sudah lama mengeluh pelayanan Green Pramuka, tak urung Acho ditetapkan sebagai tersangka ketika pengelola apartemen melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, ada kasus Prita Mulyasari yang sempat mengagetkan Indonesia karena mengkritisi pelayanan sebuah rumah sakit melalui status di media sosial. Demikian banyak dukungan masyarakat Indonesia kepada Prita sampai mengumpulkan koin yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Dukungan publik kepada Prita begitu besar. Tapi, perjalanan kasus hukumnya sejak di kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan begitu menguras energi, biaya, waktu, dan psikologis.

Di Aceh, berdasarkan pemberitaan media, juga ada kasus seorang mahasiswi yang mengkritisi dosennya melalui status media sosial. Meski tidak menyebut nama langsung, bahasa yang digunakan mengarah kepada sosok tertentu. Dan mahasiswi itu pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Tuduhannya sama dengan banyak kasus lainnya, yakni pencemaran nama baik

Source

Pasal karet?

Sejak masih dalam bentuk rancangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah menimbulkan pro dan kontra. Banyak yang berpendapat aturan yang lebih dikenal dengan sebutan ITE itu tidak memihak kepada masyarakat sipil dan membungkam hak menyuarakan pendapat di tempat umum. Banyak yang menganggap Pasal 27 ayat 3 sebagai pasal karet yang banyak menjerat masyarakat sipil yang menyuarakan pendapatnya.

Bagaimana bunyi pasal 27 tersebut?

Sudah puluhan orang menjadi korban dari Pasal 27 tersebut. Lebih lanjut bisa dilihat pada link di bawah ini:

https://news.detik.com/berita/2908891/puluhan-orang-sudah-jadi-korban-pasal-27-uu-ite#main

Intinya, setiap informasi yang berbau kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, atau pemerasan dan/atau pengancaman, bisa dijerat dengan pasal ini yang dalam praktiknya diterjemahkan secara berbeda oleh masing-masing pihak.

Tulisan ini tidak hendak berpolemik tentang pro dan kontra UU ITE dan pasal-pasalnya. Saya hanya ingin mengingatkan diri sendiri dan para pemilik akun Steemit agar lebih berhati-hati dalam melakukan postingan yang dinilai bisa merugikan orang lain. Sudah banyak netizen yang menjadi korban dan berurusan dengan hukum.

Apakah Steemians juga termasuk netizen? Tentu saja, iya. Kalau melihat definisi netizen dalam KBBI online, yang menjelaskan bahwa netizen merupakan gabungan dari kata “internet” dan “citizen”, jelas sekali kita termasuk netizen yang harus paham tentang UU ITE. Kalaupun tidak paham pasal demi pasal yang bisa menjerat kita, minimal kita memahaminya secara substansial. 

Untuk itu, saya ingin menyampaikan beberapa poin penting berkaitan dengan UU ITE bagi seluruh Steemians:

  1. Hindari postingan yang menghina, mengejek, mengancam, memeras, berbau perjudian, dan kesusilaan, serta postingan yang merugikan orang lain.
  2. Hindari postingan yang berbau Suku, Ras, dan Antar-golongan (SARA) yang berpotensi diperkarakan secara hukum baik oleh pribadi, kelompok, atau negara.
  3. Tidak memposting konten (baik secara tertulis maupun foto) yang menghina simbol-simbol negara dan kepala negara yang bisa dijerat dengan UU ITE dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Beberapa postingan dengan konten jurnalistik yang bersifat  pemberitaan, hendaknya memerhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Steemit yang berbasis blog, bisa jadi isinya tidak sesuai dengan standar pemberitaan media media online. Saya yakin sahabat Steemians dari kalangan wartawan sudah paham semua aturan tersebut.
  5. Membaca kembali setiap postingan yang berpotensi melanggar UU ITE sebab ketika sudah diposting dan dibaca orang lain, kita sudah tidak bisa membatalkannya meski kemudian bisa mengeditnya. Bisa jadi postingan yang bermasalah tersebut sudah di-capture orang lain untuk dijadikan barang bukti. Lebih baik mengedit sebelum memposting daripada mengubah setelah bermasalah.

Demikian beberapa hal yang perlu saya sampaikan untuk menjadi perhatian kita semua. Semoga kita dijauhkan dari masalah berkaitan UU ITE dengan mengelola akun Steemit secara positif.

SALAM KOMUNITAS STEEMIT INDONESIA

Sort:  

Terima kasih bang @aiqabrago
Sudah mengingatkan kami, untuk lebih menjaga hasil ketikkan jari, agar tidak bersinggungan dengan UUD ITE

Jaga hati, Jaga pikiran, terima kasih kembali @yuniasyaf

Luar biasa master, Informasi yang sangat bermanfaat, adem nyimaknya, slam KSI ... Mari cerdas dan Bijaksana menggunakan media sosial _

Terima kasih banyak bang @aiqabrago sudah memberikan informasi yang sangat berguna bagi kita semua yang menggunankan sosial media agar lebih berhati-hati dalam memposting berita atau hal lain yang dapat mencemar nama baik seseorang atau intansi tertentu..
Salam Komunitas Steemit Indonesia.

Betul, betul, betul, Terima kasih kembali @saifulyukache
Salam Komunitas Steemit Indonesia :)

Terima kasih @aiqabrago selaku curator indonesia yang telah mengingatkan kami untuk lebih berhati-hati dalam membuat postingan.
Memang jaman sekarang ini sangat susah untuk berekspresi dalam tulisan dengan gaya kritikan terhadap pemerintahan, instansi, atau bahkan individual.
Sudah 72 tahun indonesia merdeka dan telah ada demokrasi berpendapat, tapi dengan adanya UU ITE, kebebasan berpendapat dan kritikan tidak berlaku lagi.
Semua harus dipoles dengan gaya penulisan yang halus walau sebenarnya tujuannya mengkritisi.

Setuju, Terima kasih kembali @razzirean :)

Terima kasih mas @aiqabrago telah mengingatkan.
Alhmd selama ini saya lihat kawan-kawan yang tergabung dalam Komunitas Steemit Indonesia selama ini memang sangat sering selalu mengingatkan tentang hal-hal yang demikian, apalagi ini langsung di ingatkan oleh orang tua kami dalam KSI, tentu akan menjadi sebuah peringatan keras untuk semua kami yang tergabung dalam KSI, dimana dengan diberlakukan UU IT pemerintah akan dengan sangat mudah memantau semua aktifitas media sosial kita.

Dengan diberlakukan undang-undang Informasi dan Teknologi, masyarakat seperti saya tidak bisa lagi bebas untuk berekspresi, bebas tapi terbatas.
Cuma di masa pemerintahan yang konyol seperti sekarang ini undang-undang seperti ini di keluarkan, itupun untuk kepentingan pemerintah yang konyol.
Terima kasih @aiqabrago

Terima kasih bg @ayijufridar atas penjelasan yang sangat bermanfaat buat saya.

Untuk melihat apakah undang-undang tersebut lahir untuk kepentingan pemerintah, kita harus melihat bagaimana sebuah proses undang-undang itu lahir. Salah satu tugas parlemen (DPR) adalah melahirkan regulasi, undang-undang. Anggota DPR itu ada 560 orang yang terdiri dari berbagai partai yang tidak semuanya pendukung pemerintah. Bahkan, pada saat pembahasan, jumlah anggota dewan yang tidak mendukung pemerintah, lebih banyak dibandingkan yang mendukung pemerintah. Pertanyaannya, kenapa masih ada pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi? Kenapa saat dengar pendapat publik (public hearing) masukan dari pakar, dari akademisi, dari blogger, tidak diakomodir dalam pasal-pasal UU ITE?

Jadi, DPR juga punya andil dalam melahirkan sebuah aturan seperti UU ITE ini. Tapi diskusi ini bisa mengarah ke politik dan hukum.

Kalau menurut saya yang jurnalis, UU ITU tetap dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam menyikapi perkembangan informasi dan transaksi elektronik yang demikian pesat. Tetapi bukan dengan memasang jerat di sana-sini untuk membungkam kekritisan warga terhadap pemerintah. Frasa "penghinaan", misalnya, harusnya memiliki definisi yang jelas di penjelasan pasal demi pasal, seperti yang lazim terhadap dalam sebuah undang-undang agar tidak mulfidefinisi. Terminologi "penghinaan" bisa berubah ketika pemerintah tidak senang terhadap seseorang atau suatu kelompok.

Begitu pendapat saya @tika.chibi. Terima kasih @aiqabrago yang memposting konten yang menurut saya sangat penting meski kita tidak suka, hehehehe... Saleum.

menjadi perhatian kita semua agar tidak terlalu suka "jungkat keung" pada orang lain. bukan hanya agar tidak terjerat pasal karet UU ITE namun juga sebenarnya tidak baik mengatai orang lain....

saleum
@

Kalau bilang @yahqan igo baci, kena UU ITE nggak, Bro @zainalbakri?

nggak. malah kalau nggak bilang yg bakal kena. iyakan @aiqabrago
colek @yahqan @ayijufridar

Oh, terima kasih @zainalbakri. Jadi, hanya @yahqan yang bisa di-bully di Steemit. Kabarnya, karena sering bully @yahqan juga sering dapat transfer SBD.

tepat sekali. @yahqan menjadi penerima reward terbesar dari hasil bullying

This is truly outstanding.

Brilliant!

Menarik sekali...informasi yang sangat mengedukasikan.., saya juga senang dan menyukai dunia it terutama menyangkut regulasi dan kebijakan pemerintah dalam ranah teknologi informasi dan komunikasi.., terlepas dari uu ite, di indonesia menurut saya masih banyak peluang ekonomis menyangkut tik, dari penyebaran perangkat, aplikasi maupun content dari tik itu sendiri.., pemangku kebijakan di indonesia harus bijak dan cerdas dalam mengambil peluang, hal yang positif salah satunya adalah tentang TKDN(Takaran komponen dalam negeri) sebuah kebijakan bagi produk smartphone khusus berteknologi 3g untuk harus memakai komponen dalam negeri.., ini patut diapreasiasi. Namun banyak peluang ekonomis lain seperti pajak google, pajak facebook. Mungkin kita selaku generasi net harus bijak dan cerdas jika suatu saat nanti kita menjadi bagian pengambil kebijakan dalam ranah tik...

Dan terima kasih..mengingatkan kami agar berhati-hati dan bijak dalam bersteemit ria..

Hehehe, Sama -sama & terima kasih bg @slempase

Postingan bagus @aiqabrago anda harus selalu mengingatkan komonutas steemit indonesia agar terhindar dari jeratan hukum, semoga semua rekan steemian bisa memahaminya, dan tidak lagi membuat postingan yang dapat membawa kita ke meja hijau

Betul, btul, betul kak @silvia, hari ini kakak masak apa... hehehe

Hari ini saya masak bunga pepaya dengan santan, silahkan mampir ke blog saya untuk melihat lihat @aiqabrago

ia benar sekali. . .steemit begitu jua media yang lain memang perlu batasan diri dalam menggunakannya.

Terima kasih bli @ekavieka :)

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.13
JST 0.030
BTC 62548.40
ETH 3435.15
USDT 1.00
SBD 2.51