BEBERAPA KETENTUAN TENTANG THALAAQ DAN ‘IDDAH
Hai Nabi, apabila kamu menceraiakan istri –istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat( menghadapi ) indahnya (yang wajar )
Maksud nya ,istri-istri itu hendaklah di waktu suci sebelom di campuri
Dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada allah tuhanmu .janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan)keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang
Yang di maksud” perbuatan keji “ di sini ialah mengerjakan perbuatan perbuatan pidana ,berkelakuan tidak sopan terhadap martua,ipar,bisan dan sebagainya .
Itulah hukum –hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah ,maka sesungguh nya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri .kamu tidak mengetaui barangkali Allah mengadaka sesudah itu hal yang baru .