Polemik Cadar di Hari Perempuan Sedunia (International Women's Day)

in #writing6 years ago

image
Sumber

Cadar adalah selembar kain penutup muka atau penutup tambahan dari kepala hingga menutupi muka bagi kaum erempuan. Sering juga disebut Niiqab (Arab: نقاب‎‎) yang dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab/hijab.

Terlepas dari ketentuan secara agama Islam, dimana ada yang mewajibkan, membolehkan bahkan melarang, pada kesempatan kali ini dalam rangka Hari Perempuan Internasional/Dunia, saya ingin meninjau cadar ini dari sisi kemanusian secara umum dengan melihat aturan-aturan yang berlaku bagi penduduk Indonesia. Hal ini dikarenakan kegusaran saya atas apa yang terjadi akhir-akhir ini, dimana beberapa kampus di Indonesia yang notabene adalah Kampus berbasis Islam melarang cadar di Kampus. Berbagai alasan telah disampaikan mulai dari kecendrungan sikap ekslusif sampai radikalisme dibeberkan di depan publik. Padahal belum ada satu bukti ilmiah pun yang menjadi dasar pemikiran pelarangan tersebut. Aneh, karena kumpulan orang intelektual di kampus seperti tercabut otaknya dari kepala dan hanya mengandalkan sikapnya dengan bukti kasuistik. (Lihat beritanya di https://m.detik.com/news/berita/d-3901590/tentang-polemik-larangan-pakai-cadar-di-kampus)

image
Sumber

Bagi saya pribadi, PELARANGAN CADAR adalah salah satu sikap DISKRIMINATIF terhadap kaum PEREMPUAN, mengapa ?? Mari kita lihat beberapa pasal berikut :
1. Amandemen ke-2 UUD 1945

Pasal 28E ayat (2) "Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

Pasal 28I ayat (1) : "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun".

Pasal 28G ayat (1) : "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Dalam aturan diatas, jelas sekali bahwa semua orang (tidak terkecuali perempuan) BERHAK berpendapat dan bersikap, berhak untuk berekpresi dan yang terkait pelarangan cadar diatas adalah BERHAK ATAS RASA AMAN DAN PERLINDUNGAN. Perempuan yang telah menentukan untuk bercadar karena ia merasa aman dan nyaman dengan keadaan tersebut, beranggapan bahwa itu juga sebagai perlindungan atas kehormatannya. Ini adalah hak mendasar sebagai WARGA NEGARA. Lalu dimana salah mereka ?? Ngopi....ngopi...ngopi euy...!!!!
image
Sumber

2. UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)
Pasal 19 ayat 2 menyebutkan bahwa :"Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Dalam pasal ini juga tidak ada satu ketentuan pun yang menyebutkan bahwa seseorang bisa menentukan atas orang lain tentang cara berpakaian seperti cadar, karena dalam pasal tersebut secara jelas dinyatakan bahwa infomasi yang mereka peroleh adalah dari teks agama mereka, sehingga muncul intrepretasi untuk kemudian bercadar dan ini sekali lagi adalah pilihan, bukan dipilihkan.
image
Sumber

Dan yang lebih spesifik terkait dengan cadar ini adalah bahwa itu adalah HAK PEREMPUAN dan NEGARA REPUBLIK INDONESIA sudah jauh-jauh hari mengakuinya dan menyatakan sikap2 diatas adalah satu bentuk Diskriminasi, bahkan telah meratifikasi dalam Undang-Undang yaitu Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW). Dalam pasal 1 UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, diskriminasi terhadap perempuan adalah “setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan”.
image
Sumber

Jadi, secara hukum alasan-alasan yang digunakan oleh para elit kampus tersebut adalah TIDAK TEPAT dan KEBABLASAN, seolah tidak ada lagi para Elit Kampus yang MENGERTI HUKUM. aneh !!
Secara khusus saya juga tidak sepakat denga pola pikir mereka yang melarang cadar di kampus.

  1. Kita tentu sepakat bahwa Cadar itu adalah bagian dari pakaian. Kalau cadar dilarang, Hal yang sama harusnya juga terjadi pada perempuan yang datang menggunakan pakaian kaos oblong, ketat dll.
  2. Kalau dahulu kita pernah menyerang pendapat orang Barat terkait larangan berjilbab, Lalu apa bedanya para elit kampus dengan orang barat saat ini ??
  3. Cadar di katakan budaya Arab dan tidak cocok dengan Iklim di Indonesia, saya kira tidak beralasan sama sekali, dunia pakaian itu tidak perlu pakai budaya siapa dan darimana asalnya. Apa mesti berkemben sesuai asal di tanah jawa tempo dulu ?? Pakaian itu pilihan, yang dulu tidak baik jangan diulang lagi. Kita saja tidak tahan dengan pakaian yang sudah seminggu di badan kan ??
  4. Orang yang tidak bisa melihat alias buta saja bisa bergaul dengan orang buta dan orang tidak buta, dia tidak perlu melihat siapa yang bergaul dengannya, lalu wajarkah para elit kampus yang punya mata (tambah kacamata) itu tidak bisa melihat orang bercadar, jangan2 sikap ekslusif itu justru muncul karena salah ajar dari pihak kampus.

Terakhir, saya ingin menegaskan bahwa PELARANGAN CADAR DI KAMPUS ADALAH SALAH SATU BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN YANG TELAH MEMILIH DAN MERASA AMAN DENGAN CADAR.

SANGAT MEMALUKAN SEKALI hal pelarangan ini justru MUNCUL dari ELIT KAMPUS dan INDONESIA, apalagi menghadapi HARI PEREMPUAN SEDUNIA.

Mari kita lebih bijaksana dan bersikap dan bertindak..
Peace..!!
@khaimi

Sort:  

Ini memang menjadi salah satu kajian bagi pemerhati, penegak dan praktis hukum.
Bereh dan mantap, postingan yang mencerahkan
Sukses beeh

Siap kanda.. Sukses cit keudroen.

Coin Marketplace

STEEM 0.18
TRX 0.15
JST 0.031
BTC 60970.88
ETH 2634.17
USDT 1.00
SBD 2.59