JADI ISTRI SIRI, INI AKIBATNYA ...!!!!

in #writing6 years ago (edited)

536.jpg
Bekerja di Pengadilan yang merupakan tempat terakhir seseorang mengadukan nasib dan haknya agar mendapatkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum sering saya menjumpai beberapa permasalahan terkait dengan hukum, permasalah tersebut pada dasarnya tidak perlu terjadi seandainya mereka taat kepada hukum karena secara aturan permasalahan tersebut sudah ada solusi sejak lama. Akan sikap remeh dan belum ada kepentingan tersebut sering diabaikan. Diantara permasalahan hukum tersebut adalah PERNIKAHAN SIRI atau pernikahan yang dilaksanakan tanpa melakukan pencatatan di instansi berwenang (Kantor Urusan Agama) alias diam-diam.

Terkadang baik seorang perempuan maupun laki-laki mengaku terpaksa menjalani pernikahan secara siri dengan hanya diketahui pihak keluarganya dan beberapa orang keluarga, meski di zaman ini terdapat kewajiban secara hukum untuk mencatatkan perkawinan di Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA). Ada yang beralasan sudah menjadi takdir dan jalan hidup, terlanjur cinta atau karena alasan ekonomi dimana sang Suami siap dan menjamin hidupnya. Begitulah, seolah-olah tak ada pilihan lain, terkadang situasi percintaan yang rumit membuat seseorang berani memutuskan untuk menikah siri. Apalagi alasan bahwa pernikahan sudah sah secara agama dan suami mau bertanggung jawab secara ekonomi selalu menjadi celah bagi para pelaku nikah sirri di negeri tercinta ini.
Di Negeri tercinta kita ini, terkadang seseorang baru sadar ketika telah berhadapan dengan hukum atau di saat Negara tak mengakui pernikahan seseorang yang tidak mencatatkan pernikahan di instansi berwenang, mereka baru tersadar ternyata sangat banyak konsekuensi hukum yang harus dihadapinya. Hal ini makin diperparah dengan keberanian seseorang atau badan hukum yang menawarkan jasa sebagai penghubung bagi yang ingin menikah siri melalui teknologi internet dan atau dengan mengemis-ngemis meminta bantuan melewati tokoh-tokoh agama secara serampangan.
2017-09-26_18.42.06.jpg
source

Yang harus kita sadari adalah bahwa Buku Nikah adalah bukti bahwa kita telah melangsungkan perkawinan, bukan sebatas menentukan sah tidaknya sebuah perkawinan. Ketiadaan Bukti Nikah (baca:Kutipan Akta Nikah) dapat menyebabkan seseorang baik suami istri bahkan anak tidak memiliki legalitas di hadapan negara.
Oleh sebab itulah sangat penting bagi saya untuk membagikan beberapa akibat/konsekwensi yang didapatkan oleh seseorang yang melakukan pernikahan sirri.

1. TIDAK JELASNYA STATUS ANAK
Anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.
Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Sebagai anak yang dianggap lahir di luar perkawinan yang sah dari kedua orang tua-nya, tetap bisa mendapatkan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran. Hanya saja, di dalam akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibunya. Jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan Penetapan Pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya. Selain itu gara-gara menikah sirri, seorang anak yang seharusnya menjadi ahli waris bisa tidak mendapatkan warisan karena tidak ada bukti pernikahan yang resmi. Tentu hal ini sangat merugikan hak keperdataan Islam si Anak. Padahal UU Perlindungan Anak selama ini menyatakan bahwa salah satu hak anak yang mesti dipenuhi adalah hak mendapatkan Akta Kelahiran. Terus kalau menikah sirri bisakah mendapatkan Akta Kelahiran, karena syarat mendapatkan Akta Kelahiran adalah mempunyai Buku Kutipan Akta Nikah. Tentu tidak kan ??
3546388_20170928044627.jpg
source
Terlepas dari berbagai prosedur yang memudahkan masyarakat mengakses pengadilan saat ini, namun bisa kita bayangkan betapa banyak energy, waktu dan biaya dalam mengupayakan Penetapan Pengadilan tersebut, semestinya energy, waktu dan biaya tersebut bisa kita pergunakan untuk hal lain yang lebih berguna untuk masa depan anak.

2. KESULITAN DALAM MEMPROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN
Perceraian tentu merupakan keadaan yang tidak diinginkan oleh siapapun selama hidup, baik secara agama, suku, dan bangsa apapun tidak ada yang menginginkan perceraian seseorang, namun ketika seseorang memutuskan untuk bercerai dari pasangannya dengan sejuta permasalah rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan adalah juga sulit untuk dihindarkan. Akan tetapi, terkait dengan pernikahan sirri diatas, patut untuk diketahui bahwa status pernikahan siri juga bisa menjadi ganjalan dalam proses perceraian tersebut di depan Pengadilan. Tidak adanya legalitas berupa Kutipan Akta Nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh negara sangat berdampak pada proses perceraian. Kamu tahu kenapa ?? secara logika sederhana begini, perceraian itu kan untuk orang yang sudah menikah, yang bukan suami istri atau belum menikah itu namanya bukan perceraian tapi pencarian (nyari gebetan lain).
Permasalahan muncul bagi suami istri yang hendak bercerai dan ingin mendapatkan kepastian hukum dalam perceraian tentu harus mendatangi Pengadilan. Di Pengadilan hal pertama yang ditanyakan ketika mengajukan perkara cerai adalah bukti hubungan hukum antara Penggugat dan yang digugat (Tergugat). Bagi yang menikah secara resmi tentu bisa langsung menujukkan hubungan hukumnya dengan orang yang hendak digugat cerai berupa Buku Kutipan Akta Nikah , lalu bagaimana dengan orang yang tidak mempunyai buku Kutipan Akta Nikah ?? maka prosedur yang harus dijalani kemudian adalah Prosedur Itsbat Nikah (ditetapkan dulu perkawinannya yang dahulu sebagai alas hukum menggugat cerai). (lihat Pasal 7 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam).

3. PERNIKAHAN SIRI BUKAN ALASAN DARURI BELUM TENTU SAH DI MATA AGAMA ??
Dalam Islam ketika seseorang mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya ternyata menyebabkan kemudaratan yang jelas, maka perbuatan tersebut menjadi haram. Sesuai Firman Allah “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam jurang kebinasaan”. Sebagai contoh :
“si Kapluk Sang Rider Kampung mengendarai Motor Trail dengan kecepatan 180 KM/Jam, selain tidak memakai Helm, dia juga membonceng si Upik Janda Kampung sebelah. Di persimpangan Si Kapluk tidak mampu mengendalikan motornya dan terjatuh dan Kapluk dan Upik meninggal di tempat”.
Illustrasi diatas adalah dapat dijabarkan seperti ini, pekerjaan mengendarai sepeda motor adalah perbuatan yang tidak dilarang oleh Agama, namun berkendara tanpa helm, mengebut di jalan umum dan tanpa pengamanan tentu bukan perbuatan yang benar, dan terakhir menyebabkan kematian membuat perbuatan yang semula tidak dianjurkan tersebut berubah menjadi haram. Karena secara akal sehat dan secara normal Kapluk dianggap telah mengetahui bahwa perbuatan tersebut berbahaya. Akhirnya Justifikasi Fiqih menyatakan perbuatan itu adalah perbuatan HARAM.
Demikian juga dalam pernikahan sirri yang dilakukan atas dasar serampangan seperti telah mengetahui bahwa tempat menikah adalah di Kantor Urusan Agama tapi masih melakukan pernikahan di hadapan Qadhi Liar, maka perbuatannya dianggap salah karena dapat dianggap tidak taat kepada ulul amri. Demikian pula seseorang telah dianggap mengetahui akibat tidak adanya buku nikah tentu menyulitkan dirinya sendiri ke depan bahkan menyulitkan/memudharatkan orang lain semisal istri dan anak. Dampak-dampak inilah yang dikatakan sebagai perbuatan negatif. Kalau sudah tahu mudharatnya sangat besar tapi masih berbuat juga maka cap hukum secara agama terhadap seseorang tersebut adalah pembangkang hukum dan perbuatannya jadi haram. Nah maukah kita bertanggung jawab di dunia dan akhirat kalau ternyata pernikahan yang kita lakukan ternyata adalah pernikahan yang haram ??
hqdefault.jpg
source
4. HAK PERDATA PEREMPUAN BISA HILANG SECARA PENUH
Permasalahan kematian memang bukan urusan makhluk, hanya Allah Khaliqul ‘Alam yang berhak menentukan ajal seseorang itu kapan dan dimana meninggal dunia. Namun seorang perempuan sebagai istri harus menyadari bahwa permasalahan selama suami masih hidup dan setelah suami meninggal itu selalu ada. Selama masih hidup, seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak bisa menuntut secara hukum atas kelalaian suami dalam memberi nafkah karena suami bisa saja berkilah bahwa perempuan tersebut bukanlah istrinya. Demikian pula ketika suami menceraikan perempuan tersebut dan menguasai seluruh harta bersama, akan sangat menyulitkan perempuan jika tidak mempunyai bukti pernikahan. Permasalahan ketika suami meninggal juga tidak akan selesai begitu saja, hak perempuan tersebut sebagai istri yang merupakan ahli waris bisa terancam hilang karena tidak ada bukti bahwa perempuan tersebut adalah merupakan seorang istri.

5. TIDAK ADA PERLINDUNGAN HUKUM
Terupdate adalah istilah ngetrend akhir-akhir ini yaitu Pelakor (Perebut Lauk Orang) eh..salah. Maksud saya adalah Perebut Laki Orang. Jika ternyata laki-laki yang dinikahi perempuan tersebut adalah suami orang, dan ternyata istri sahnya melaporkan perempuan tersebut karena telah melakukan tindakan kejahatan dalam pernikahan (Pasal 279 ayat 1) KUHP atau kemudian dituntut dengan telah melakukan perzinahan (Pasal 284 ayat 1) KUHP, maka sah-sah saja, akibatnya cinta berujung penjara, “urusan bawah perut” jadi buat sakit akut.
1b15abec547678ee801fdf098b9fdc80.jpg
source
Secara umum penjelasan akibat pernikahan sirri diatas sangat merugikan kaum perempuan dan anak, so pertanyaannya adalah....

Masih mau jadi ISTRI SIRRI ??

Tulisan ini terbuat setelah mendapat pencerahan dari Mbak @mariska.lubis melalui tulisan (https://steemit.com/writing/@mariska.lubis/beruntunglah-manusia-yang-bisa-menulis-dan-berkarya).
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua dan bisa membantu para steemian untuk mengunggah kesadaran hukum masyarakat kita.
Follow and Vote me
@khaimi

Sort:  

Karena memeriksa, mengadili, dan memutuskan urusan bapak khaimi.realita seperti tinta bapak Khaimi..

ya,, begitulah,, namun keinginan kita semua perkara bisa sperti ini, tak menutup kemungkinakn tapi sedikit mustahil. hehe..

Berijin, mutamah ilmu sara, semoga tulisan ini mujadi pertimbangen ken si male kerje orom belo....nikah sirri maksudku.

Semoga sehat dan sukses.

Bang @najmifajar : Hahaha... Belo plus he (belohe). Berijin vote bang.

Coin Marketplace

STEEM 0.18
TRX 0.14
JST 0.030
BTC 59190.13
ETH 3187.58
USDT 1.00
SBD 2.45