DPR RI Berencana Legalkan Narkoba dan Rumah Judi Di Bali

in #utopian6 years ago

turis asing di bali.jpg

Entah apa yang ada di benak para wakil Rakyat yang ada di DPR RI, mereka tiba-tiba anggota DPR melontarkan dua isu tak masuk akal, yakni legalisasi narkoba khusus buat wisatawan asing serta wacana usulan pembangunan kasino di Pulau Bali. Pemikiran-pemikiran liar dan aneh yang berkembang di luar itu seolah-olah bersumber dari publik.

“Saya sengaja mengcounter pemikiran liar yang berkembang. Jika di Bali saja tidak diterima, apalagi di tempat lain?” papar Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa saat mengadakan kunjungan reses Komisi III DPR RI masa persidangan ke Provinsi Bali di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (28/02/2018).

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) juga memaparkan 80 persen pengunjung kasino di Singapura adalah orang Indonesia. Sejumlah pihak memanfaatkan data ini untuk merencanakan kemungkinan pengembangan bisnis kasino di kota-kota pariwisata, khususnya Bali.

“Ada yang bilang, mengapa tidak dibuatkan tempat khusus, misalnya di Bali? Sekarang kita bisa menjawab bahwa secara kultur itu tidak cocok. Di Bali saja tidak cocok, apalagi di temat lain,” kata Desmond.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB DPR RI, Bahrodin Nasori mengatakan pemerintah tidak boleh memberi ruang sedikit pun untuk narkoba. Para bandar dan sindikat narkoba harus diancam dengan hukuman maksimal di Indonesia. “Indonesia ini sudah darurat narkoba. Jika dilihat dari kejadiannya, penyelundupan narkoba sekarang itu bukan hitungan kilogram lagi, tapi ton,” katanya.

Pemerintah dan seluruh pihak yang berkepentingan di Indonesia, kata Bahrodin tidak boleh hanya melihat narkoba dari sisi kapital. Hal ini harus dilihat dari sisi ancamannya terhadap generasi muda.

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan siapa saja boleh mengemukakan pendapat tentang legalisasi narkoba jenis dan dosis tertentu di Indonesia.

kapolda bali.jpg

Namun, tidak ada satu pun payung hukum yang membolehkan hal tersebut. “Rehabilitasi saya setuju. Namun melegalkan jenis dan dosis (narkoba) tertentu, apalagi untuk turis, kami tidak setuju,” ujar Golose.

Kapolda melanjutkan jika kepolisian membuka sedikit saja peluang untuk wacana ini, akan berdampak pada tindak pidana lain. Dan pidana yang mengarah ke transnational organized crime (TOC) dan kejahatan lintas negara.

“Belanda dan tiga negara bagian di Amerika Serikat sebelumnya melegalkan pemakaian ganja. Problem yang terjadi saat ini banyak orang tua mengeluh karena anak-anak mereka menjadi pecandu,” lontar Mantan Kepala Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Polri.

Kapolda Golose memaparkan sepanjang 2017 aparat menangkap dan menetapkan 925 tersangka penyalahgunaan narkoba di Bali. Sebanyak 63,5 persen atau 588 orang di antaranya orang Bali. “Belum kita legalkan saja, sudah ada 63,5 persen orang Bali terlibat narkoba. Apalagi jika ini dilegalkan? Saya atas nama penegakan hukum di Pulau Bali menyatakan tidak setuju wacana tersebut,” tegasnya serius.

Polda Bali mendukung fokus rehabilitasi bagi pemakai narkoba terlepas dari besar kecil dosis yang dikonsumsi. Provinsi Bali saat ini sudah memiliki pusat rehabilitasi narkoba di Kabupaten Bangli.

Terkait wacana tempat judi di Bali, Kapolda Bali menolak rencana itu. Dikarenakan tidak ada payung hukum yang melegalkan bisnis perjudian di Indonesia. “Kami hanya akan mengikuti jika ada di dalam undang-undang. Jika tidak ada aturan dan legal standingnya, maka saya sebagai Kapolda Bali menolak wacana tersebut,” kata Kapolda Bali.

Masyarakat Bali, sambung dia, memang mengenal tabuh rah atau tajen yang sering diasosiasikan sebagai salah satu bentuk perjudian yang dilegalkan di Bali. “Namun, tabuh rah pada dasarnya adalah sebuah upacara suci yang dilangsungkan sebagai bagian dari kelengkapan upacara Macaru atau Bhuta Yadnya dalam kepercayaan Hindu Bali,” paparnya seperti dikutip laman Republika.co.id

Penelusuran Republika.co.id, wacana pengembangan bisnis kasino di Bali bukan pertama kalinya. Tahun 2015, seorang pengusaha nasional Adam Budiharto saat bersaksi di sidang kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra pernah mengungkapkan dirinya sudah menghabiskan Rp 8,5 miliar untuk rencana pembangunan hotel dan pusat perjudian kasino di Nusa Penida. Niatnya gagal terealisasi meski telah mengucurkan sejumlah uang dan membeli tanah petani di pulau Dewata
sumber :
http://bisniswisata.co.id/bali-tolak-legalisasi-narkoba-khusus-buat-turis/

Coin Marketplace

STEEM 0.29
TRX 0.12
JST 0.034
BTC 63212.56
ETH 3233.70
USDT 1.00
SBD 3.88