Penegakan Syariat Islam, Salah Kaprah?

in #tulisan6 years ago

Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang syariat islam, merupakan salah satu qanun "emas" yang di miliki oleh rakyat aceh, satu-satu nya provinsi di Indonesia yang mendapatkan persetujuan pemerintah pusat yang bisa menerapkan hukum syariat islam sehingga keberadaan qanun syariat islam di akui secara konstitusional, meskipun pada awal nya mendapatkan tantangan beberapa pihak nasionalis sebab di anggap bertentangan dengan azas pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Proses perjuangan rakyat aceh menuntut pemberlakuan syariat islam kepada pemerintah pusat bukan hal yang mudah, banyak energi terkuras dari berbagai stakholder di Aceh seperti ulama, pemerintah daerah, mahasiswa, santri dan berbagai elemen masyarakat aceh serta membutuhkan waktu dan proses yang panjang dan melelahkan.

Pemberontakan Darul Islam/DI,TII tahun 1953-1962 yang di pimpin Teungku Daoed Bereueuh, salah satu tujuan utama adalah ingin mendirikan negara islam yang berakhir turun gunung dengan #perjanjian lamteh, dengan salah satu konsensus Pemerintah pusat di bawah presiden Soekarno adalah memberikan hak kepada rakyat Aceh menerapkan syariat Islam, namun akhir nya rakyat kecewa kepada presiden soekarno karena ingkar terhadap janji nya.

Salah satu latar belakang keinginan rakyat aceh untuk menerapkan daerah syariat islam, untuk mempertahan kan Identitas,etintitas dan eksistensi sejarah bahwa merupakan mayoritas 99 % rakyat aceh pemeluk agama islam dan sebagai daerah peradaban pertama kali islam masuk ke Aceh melalui kerajaan peureulak - aceh timur kemudian kerajaan pasee - aceh utara, menyebar berkembang ke nusantara serta sampai ke asia tenggara. Sehingga aceh di juluki sebagai "Serambi Mekkah" tentu tak terlepas dari nilai-nilai histori di atas.

Ketika berbicara aceh, tentu tak terlepas dari beberapa aspek yaitu agama, ulama, dayah, santri, adat, budaya dan kearifan lokal lain nya. Sehingga menjadi dasar konstitusi qanun Al Asyi Meukuta Alam masa kerajaan Sultan Iskandar Muda " Adat bak poe teumeureuhom, hukom bak syiah kuala, qanun bak putroe phang, reusam bak bentara.

Selama 16 tahun implimentasi qanun syariat islam, namun belum menunjukkan perubahan yang signifikan sebelum dan sesudah berlaku nya qanun syariat islam tersebut, hal ini tentu dapat di lihat dari beberapa indikator pertama penguatan regulasi turunan qanun tersebut contoh nya kekuatan payung hukum wewenang polisi syariat Wilayatul Hisbah(WH), sangat ironis.

Faktor yang kedua adalah minim nya anggaran yang di alokasikan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, baik untuk biaya pelaksanaan cambuk maupun fasilitas lain nya. Sehingga fungsi keberadaan WH pun semakin hari kinerja mereka semakin lemah lebih banyak mangkal di kantor, Seharus nya mereka setiap hari bisa melakukan pengawasan atau patroli ke daerah-daerah yang rawan terjadinya prilaku maksiat.

Subtansi penerapan syariat islam lebih kepada pembinaan dan pencegahan dari pada tindakan, di sini lah di butuhkan konsep yang jelas dalam membangun daerah bernuansa syariah, ini kita melihat hampir sama dengan daerah atau provinsi lain yang tidak berlaku syariat islam, tak ada beda.

Jika hanya masalah larangan narkoba, prostitusi, judi, minum arak dan khamar, dalam undang-undang di indonesia pun melarang nya, tapi yang di ingin kan oleh rakyat Aceh bagaimana negeri syariat benar-benar bernuansa syariat, bukan sepenggal-sepenggal.

Salah satu nya adalah jika tamu luar daerah memasuki perbatasan aceh-sumut, mulai Aceh tamiang pandangan sepanjang jalan bernuansa daerah syariat, dengan bangunan ber ciri khas atau ornamenisme syariat dan ke Acehan.

Di kantor pemerintah, sekolah, fakultas adanya pemisahan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, begitu juga dengan yang lain nya, artinya pelaksanaan hukum syariat di laksanakan secara kaffah atau sempurna tidak setengah-setengah.seperti yang di lakukan oleh bupati Bireun hanya melarang duduk semeja di warung-warung kopi yang bukan muhrim nya juga sebelum nya wali kota lhokseumawe melarang ngakang di atas kereta bagi perempuan.

Penegakan syariat islam yang esensial adalah membangun kesadaran, penguatan ilmu agama, akhlak dan pendidikan karakter, sehinga masyarakat tak perlu pemaksaan, tapi melakukan dengan kesadaran sendiri, apakah menggunakan pakaian, sehingga bagi mereka yang lain nya menimbulkan rasa malu dan merasa terisolasi dengan sendirinya.

Untuk membangun kesadaran, penguatan pemahaman tentang islam tentu nya membutuhkan proses dan dukungan semua pihak terutama pemerintah sendiri untuk mengalokasikan dana yang besar membantu lembaga pendidikan agama seperti madrasah, dayah dan balai pengajian di gampong-gampong.

Dayah dan balai pengajian serta madrasah sebagai pondasi dasar keagamaanuntuk menanamkan nilai-nilai dan prilaku manusia yang islami, begitu juga hal nya pemerintah memberikan perhatian khusus kurikulum di sekolah-sekolah umum, perguruan tinggi termasuk menerapkan kurikulum pendidikan karakter yang memadai.

Di samping itu juga memberikan perhatian pembinaan
terhadap peran pemuda gampong, sejak zaman dulu keberadaan pemuda gampong memiliki peran yang strategis sebagai benteng "pageu gampong" dari peredaran narkoba, prilaku kriminal maupun dalam memberantas maksiat di gampong masing-masing dengan berpegang pada hukum adat gampong.

Qanun syariat merupakan kebanggaan rakyat aceh, bagian dari identitas dan histori yang tak dapat di pisahkan, maka sangat penting bagi generasi aceh melindungi, menjaga dan menjalankan secara kaffah, jangan sampai dalam proses implimentasi salah kaprah hanya demi kepentingan segelintir orang yang berkuasa menodai nilai-nilai suci dan ke agungan syariat islam menjadi preseden buruk bagi rakyat aceh.

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.15
JST 0.028
BTC 62007.73
ETH 2389.39
USDT 1.00
SBD 2.49