Traktrat London: Upaya Inggris Mengusir Amerika dari Aceh

in #story5 years ago

Pada Maret 1824, Belanda dan Inggris menyepakai sebuah kesepakatan yang disebut sebagai Traktrat London. Masalah pokok dalam perjanjian itu adalah bahwa Inggris bersedia melepaskan daerah yang dikuasainya di Sumatera dengan segala klaim yang lainnya kepada Belanda, dengan imbalan pihak Belanda bersedia melepaskan daerah yang dikuasainya di Malaya kepada Inggris.

M Nur El Ibrahimy dalam buku Selayang Pandang Langkah Diplomasi Kerajaan Aceh, terbitan Grasindo, 1993 mengungkapkan, sejak awal perundingan itu, kedua pihak (Belanda dan Inggris) melontarkan tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan kepentingan politik mereka di Kerajaan Aceh.

COLLECTIE_TROPENMUSEUM_S.S._'Jan_Pieterszoon_Coen'_gemeerd_aan_de_handelssteiger_te_Sabang_op_het_eiland_We_Noord-Sumatra_TMnr_10007920-sabang 1935.jpg
Kapal Eropa SS Jan Pieterszoon berlabuh di Pelabuan Sabang pada tahun 1935 Sumber

Belanda menuntut kepada Inggris agar segera mengubah Perjanjian Raffles, terutama pasa 6 yang dianggapnya sebagai hambatan bagi ekspansinya ke Aceh. Meski pasal tersebut ditujukan kepada America Serikat.

Sebaliknya pihak Inggris menuntut agar dalam perjanjian 1824 (Traktrat London) dicantumkan satu klausul yang khusus untuk mengucilkan Amerika Serikat, karena dikhawatirkan Sultan Aceh akan termakan bujukan Amerika Serikat, sehingga akan membangun aliansi dengan negara tersebut.

Jika itu terjadi, akan sangat berbahya bagi lalu lintas kapal-kapal Inggris di Perairan Aceh dan Selat Malaka. Jalan satu-satunya untuk menghindari bahaya tersebut adalah kesediaan Belanda untuk tidak membiarkan Amerika Serikat berpijak di Aceh. Hal itu menjadi persoalan bagi Inggris yang memang tak mampu membendung arus perdagangan Amerika Serikat di pantai barat selatan Aceh.

Sementara itu Perjanjian Raffles tahun 1819 dalam pasal 6 membebani Sultan Aceh untuk mengucilkan Amerika Serikat dari daerah Aceh sama sekali tidak berfungsi. Akhirya untuk mencapai semua itu, Inggris berusaha menunggangi Belandalanda melalui Traktrat London.

Akan tetapi Belanda tidak terlalu bodoh mau dijadikan kuda troya oleh Inggris. Tuntutan Inggris untuk mencantumkan klausul pengucilan Amerika Serikat dalam Traktrat London ditolak oleh Belanda. Hanya secara umum disebutkan dalam pasal 3 bahwa Belanda berkewajiban untuk tidak membiarkan kehadiran negara-negara asing di Aceh. Keinginan Inggris agar Belanda tidak mengganggu kedulatan dan kemerdekaan Aceh pun akhirnya ditolak Belanda dan tidak dicantumkan dalam pasal perjanjian tersebut.

het hoofdkantoor der sabang mij in 1925 sekarabf Bank Mandiri.jpg
Het Hoofkantoor des Sabang mij in 1925 Sumber

Akhirnya Belanda dan Inggris tetap mempertahankan pendiriannya masing-masing, dan untuk menghindari jalan buntu, tapi untuk menghindari jalan buntu, kedua pihak sepakat untuk menampung keinginan mereka dalam suatu nota penjelasan (explanatory declaration) yang merupakan lampiran dari perjanjian Traktrat London. Yang berarti bahwa tuntutan-tuntutan tersebut dituangkan dalam bentuk yang kurang mengikat untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Nota penjelasan itu ditandatangani oleh G Canning dan CWW Wynn dari pihak Inggris dan H Fagel dan AR Falk dari pihak Belanda. Ditandatangani pada 17 Maret 1824 di London, Inggris.

Dalam nota penjelasan perunding-perunding Inggris antara lain menyatakan bersedia mengubah Perjanjian Raffles 1819 seperti yang diinginkan oleh Belanda. Di bagian lain mereka Inggris menyatakan percaya bahwa Belanda tidak akan mengambil suatu tindakan yang bersifat permusuhan terhadap Kerajaan Aceh.

Sebaliknya perunding-perunding Belanda menyataan bahwa permerintahnya akan segera mengatur hubungan dengan Kerajaan Aceh sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kedaulatan Aceh, Aceh akan senantiasa menjamin keselamatan kapal-kapal Belanda yang berlayar di Selat Malaka, termasuk juga menjaga keselamatan warga negara Belanda yang berdomisili di Aceh.

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63204.10
ETH 2560.70
USDT 1.00
SBD 2.79