Sejarah Partai Politik Lokal di Aceh dan Indonesia

in #story6 years ago

Setelah disahkannya UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, rakyat Aceh diberi hak untuk membentuk Partai Politik di daerah berbasis lokal yang sering disebit sebagai partai politik lokal alias Parlok.

Pembentukan partai politik lokal di Aceh diatur dalam UU No 11 2006 pada BAB XI tentang Partai Politik Lokal. Kemudian Pembentukan Parlok di Aceh juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.

Semangat untuk mendirikan Parlok di Aceh muncul dari beberbagai pihak. Pada tahun 2016 untuk pertama kalinya muncul 20 Parlok yang diwacanakan saat itu, namun hanya 12 yang mendaftar ke Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh.

Ke-12 Parlok tersebut adalah: Partai Aliansi Rakyat Aceh (PARA), Partai Darussalam (PD), Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh Meudaulat (PAM), Partai Aceh (PA), Partai Pemersatu Muslim Aceh (PPMA), Partai Lokal Aceh (PLA), Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Suara Independent Rakyat Aceh (SIRA), Partai Bersatu Aceh (PBA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) dan Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat).

Dari 12 Parlok itu hanya enam yang lolos seleksi untuk menjadi kontestan pemilihan umum. Keenam Parlok itu adalah: Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS), Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Suara Independent Rakyat Aceh (SIRA), Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh (PA), dan Partai Bersatu Aceh (PBA).
bendera parlok dan parnas-acehonline.jpg
Bendera partai politik lokal dan partai politik nasional peserta pemilu di Aceh sumber

Fuad Mardhatillah UY Tiba dalam buku Parnas Vs Parlok menilai pasca UUPA semangat rakyat Aceh untuk mendirikan Parlok tidak meningkat. Alasannya, dari enam Parlok yang mengikuti Pemilu Legislatif 2009, hanya satu partai yakni Partai Aceh yang lolos electoral threshold, selebihnya hanya pengembira.

Partai Aceh yang merupakan partai mantan kombatan GAM mampu meraup kursi parlemen Aceh melebihi 50 persen. Mereka juga meraih kursi dominan di tingkat kabupaten. Sementara Parlok lainnya harus bubar, kecuali PDA yang kemudian mengubah namanya menjadi Partai Damai Aceh.

Pada Pemilu Legislatif 2014 kemudian muncul satu Parlok lagi yaitu Partai Nasional Aceh (PNA) yang dimotori oleh mantan Gubenrur Aceh, Irwandi Yusuf bersama beberapa mantan kombatan yang tidak tergabung dalam PA dan beberapa mantan anak muda dari PRA.

Sebenarnya Parlok di Aceh bukanlah barang baru dalam demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, pada Pemilu 1955 ada 50 Parlok yang berbasis daerah, agama, dan suku yang lahir. Prof Hebert Feith, seorang Indonesianis membagikan ke-50 parlok itu dalam beberapa kelompok, ada partai besar, partai menengah, kelompok partai kecil berskala nasional, serta kelompok partai kecil berskala daerah.

Kelompok partai yang bersifat kedaerahan dan kesukuan saat itu banyak terdapat di Jawa Barat, seperti Partai Rakyat Desa (PRD), Partai Rakyat Indonesia Merdeka (PRIM), Partai Gerakan Pilihan Sunda (PGPS), Partai Tani Indonesia (PTI), serta Partai Gerakan Banteng (PGB). Sementara di Yogjakarta ada partai Gerinda, di Kalimantan Barat ada Partai Persatuan Dayak (PPD), di Nusa Tenggara Barat khususnya Lombok pada pemilu 1955 itu ada Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR). Selain itu ada juga partai-partai berbasis agama di Jawa Timur.

Pada Pemilu 1955 itu, hanya satu partai lokal kesukuan yang berhasil dalam pemilu memilih anggota parlemen, yakni Partai Persatuan Dayak (PPD), sementara partai lainnya rontok dalam persta demokrasi lima tahunan tersebut.
parlok1.jpg
Profil singkat dua partai poitik lokal di Aceh sumber

Namun, partai lokal itu ternyata tidak mendominasi di daerah asalnya secara signifikan. Di Jawa Timur yang dimenangi Partai Nasional Indonesia (PNI), Sementara Partai AKUI, sebuah partai berbasis agama hanya menempati urutan ke-19. Di Jawa Tengah yang dimenangi PNI, Gerinda berada di urutan ke-18. Di Jawa Barat yang juga dimenangi PNI, Gerakan Banteng di urutan ke-20, PRD ke-21, dan PTI ke-23.

Di Kalimantan Barat yang dimenangi PNI, Partai Persatuan Dayak berada di urutan ke-10. Di NTB yang lagi-lagi dimenangi PNI. PIR NTB malah tidak ada di daftar, meski PIR masuk kelompok kecil partai yang bercakupan nasional pada urutan ke-12.

Kemudian dalam Pemilu 1971 dan setelahnya, partai-partai lokal tersebut tak lagi eksis. Penyederhanaan partai politik yang dilakukan rezim Orde Baru (Orba) tak lagi memungkinkan terbentuknya partai politik lokal. Bahkan kemudian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik tak lagi memungkinkan dibentuk partai lokal di luar DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Bekasi. Semua partai harus berkantor pusat di wilayah Jabotabek.

Tapi setelah UUPA lahir, Aceh mendapat kewenangan untuk membentuk Parlok. Jauh sebelum Aceh, kesempatan itu juga pernah diberikan Papua dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Otonomi Khusus untuk daerah Indonesia Timur itu, tapi sampai kini Papua belum mendapatkannya sebagaimana yang kini mulai dipratekkan di Aceh.

Wacana partai politik lokal untuk Papua muncul ketika membahas RUU Otonomi Khusus untuk Irian Jaya tahun 2001, partai politik lokal menjadi tuntutan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Papua. Tuntutan itu akhirnya menjadi rumusan dalam UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pasal 28 Ayat (1) UU Otsus Papua menyebutkan, Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Namun, kebebasan membentuk partai politik lokal itu langsung dikunci dengan Ayat (2) yang berbunyi: Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Walaupun tak disebutkan eksplisit di penjelasannya, tentu yang dimaksud adalah UU Partai Politik yang tidak memungkinkan dibentuknya partai politik lokal.

UU Otsus Papua itu tidak memungkinkan untuk pembentukan partai lokal karena substansi lokal itu dirumuskan melalui Majelis Rakyat Papua. Wacana partai politik lokal tersebut mencuat kembali ketika DPR membahas RUU Partai Politik tahun 2002. Sejumlah LSM mengusulkan agar partai politik lokal diwadahi dalam UU Parpol.

Sort:  

Congratulations @isnorman! You have completed the following achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

Award for the number of upvotes received

Click on the badge to view your Board of Honor.
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

To support your work, I also upvoted your post!

Do you like SteemitBoard's project? Then Vote for its witness and get one more award!

Thank you @steemitboard for this reward

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63004.58
ETH 2548.62
USDT 1.00
SBD 2.81