Mengenang 12 Tahun Insiden Paya Bakong

in #story6 years ago

Di tengah upaya menghadirkan perdamaian hakiki di Aceh, satu aksi kekerasan dalam bentuk penangkapan, penyiksaan, dan pembunuhan terjadi di Keude Paya Bakong, matang Kuli Aceh Utara pada Senin, 3 Juli 2006.

KontraS dalam laporannya mengungkapkan, seorang warga tewas dan dua lainnya luka-luka diterjang peluru yang diduga milik seorang anggota TNI Yonif III Batalyon E BKO Paya Bakong. Penembakan itu terjadi ketika sejumlah orang mendatangi dan meminta pembebasan seorang warga yang ditahan di Pos TNI Yonif III Batalyon E.

Peristiwa itu bermula ketika TNI menangkap Umar (25) warga Gampong Serba Jaman, Tanah Luas, Aceh Utara yang sehari-hari bekerja sebagai penjual durian. Pada pukul 18.00 WIB Umar melintas di depan markas TNI dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha RX King. Umar dihentikan oleh TNI dan langsung dikasari. Setelah dipukul Umar digiring ke dalam pos.
TNI Non Organik Tinggalkan Aceh.jpg
TNI non-organik meninggalkan Aceh. Sumber

Kabar pemukulan itu langsung merebak ke masyarakat sekitar. Dua warga kemudian mendatangi markas TNI dan meminta supaya Umar dibebaskan. Namun permintaan itu tidak membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB warga datang dengan jumlah yang lebih banyak mereka menuntut agar Umar dibebaskan. Aksi warga itu juga dilaporkan ke perwakilan Aceh Monitoring Mission (AMM) di Kota Lhokseumawe. Setelah mendapat laporan AMM langsung menuju tempat kejadian.

Mobil yang ditumpangi AMM juga diberondong di Gampong Keude, Paya Bakong saat menuju lokasi unjuk rasa warga di depan Pos TNI Yonif III Batalyon E BKO Paya Bakong. Seorang mantan kombatan GAM tewas dan seorang polisi pengawal AMM yakni Briptu M Satria terluka.

Mendengar suara tembakan ke mobil AMM, warga berusaha menyelamatkan diri. Namun naas bagi Muslem (25) mantan kombatan GAM yang berada di lokasi kejadian terkena tembakan di bahu hingga tembus ke dada. Korban lainnya bernama Rasyidin, ia terkena tembakan di pinggul belakang agak ke samping.
justin davies - AMM.jpg
Kepala Staf AMM Justin Davies. Sumber

AMM mengecam kejadian tersebut dan meminta agar insiden tersebut diusut. Ketua AMM Pieter Feith membawa masalah tersebut dan membahasnya dalam pertemuan Komisi Pengaturan Keamanan (COSA). Insiden itu kemudian diinvestigasi oleh Pemerintah Indonesia dan AMM, hasilnya secara jelas menunjukkan adanya pelanggaran-pelanggaran serius terhadap MoU Helsinki, termasuk soal penggunaan kekuatan yang tidak pada tempatnya oleh militer dan keterlibatan TNI dalam urusan penegakan ketertiban hukum yang sebenarnya merupakan tanggung jawab kepolisian.

AMM meminta agar TNI mentaati prinsip-prinsip universal dari HAM yang telah tercantum dalam peraturan hukum nasional, serta menghargai budaya tradisional dan adat istiadat masyarakat Aceh. Menanggapi hal itu Pemerintah Indonesia berjanji mengambil tindakan yang sesuai berdasarkan konstitusi dan peraturan hukum Indonesia.

Untuk menjaga kelangsungan proses perdamaian di Aceh, pada 11 Oktober 2006 Ketua AMM Pieter Feith bersama Kepala Staff AMM Justin Davies melakukan kunjungan kehormatan kepada Hasan Tiro di Stockholm, Swedia. Di kediaman Hasan Tiro mereka juga menjumpai Malik Mahmud dan Zaini Abdullah. Mereka membahas dan mendiskusikan perkembangan terakhir di Aceh. Pertemuan itu juga merupakan bagian dari mandat AMM yang lebih luas dalam mendukung pengimplementasikan MoU Helsinki.

Sort:  

Sangat santer saat itu.
Yang paling parah, AMM yang seharusnya mendapat perlindungan penuh 24 jam justru sering diintimidasi dengan pelbagai cara, yg paling sering ya jenis pemberondongan seperti itu aduen @isnorman

Ya persoalan itu kemudian di bawa AMM ke rapat COSA maka dilakukanlah investigasi, dan itu dinyatakan sebagai pelanggaran dari pihak pemerinrah RI

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.15
JST 0.028
BTC 62264.03
ETH 2431.11
USDT 1.00
SBD 2.50