Kisah Komisaris Negara Indonesia Mengatur Pemerintahan Daerah

in #story5 years ago

Untuk mengatur pemerintahan di daerah, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Komisariat Negara dan melantik Komisaris Negara. Untuk Sumatera diangkat Mr Teuku Muhammad Hasan.

Pada 7 Juni 1948, Mr Teuku Muhammad Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Sumatera, dilantik oleh Presiden Soekarno menjadi Komisaris Negara Urusan Umum, merangkap sebagai Ketua Komisariat Pemerintah Pusat untuk Sumatera.

Pelantikan berlangsung di Bukittinggi. Selain Mr Teuku Muhammad Hasan, hari itu Presiden Soekarno juga melantik A Gafar Pringgodigdo sebagai Komisaris Negara Urusan Dalam Negeri, dan Mr Lukman Hakim sebagai Komisaris Negara Urusan Keuangan.

Pimpinan-Mentri-RI-Tahun-1948-di-Bukittinggi.jpg
Presiden Soekarno bersama para pejabat negara di kantor Komisariat Negara di Bukittinggi tahun 1948 Sumber

Komisaris Negara berperan untuk mengawasi dan mengarahkan kerja-kerja gubernur di daerah, agar sejalan dengan pemerintah Pusat. Saat itu Sumatera yang sebelumnya satu provinsi dipecah menjadi empat provinsi. Berbagai regulasi dan kebijakan dibuat untuk berjalannya pemerintahan di daerah.

Seperti pada 1 Juli 1948, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan undang-undang No.22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU No.22/1948 tersebut, daerah-daerah di Indonesia dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam dua jenis, yakni daerah otonom dan daerah istimewa. Setiap daerah dibedakan dalam tiga tingkatan, provinsi, kabupaten/kota besar, kecamatan/kota kecil.

Tiap-tiap daerah mempunyai dua macam kekuasaan, yaitu otonomi, hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, dan medebewind, hak untuk menjalankan peraturan-peraturan pusat atau daerah tingkat atas berdasarkan perintah pihak atasan itu.

Undang-undang ini juga menetapkan, pemerintah daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pemerintah Daerah (DPD). Kedua dewan tersebut mempunyai ketua masing-masing. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan Ketua Dewan Pemerintahan Daerah adalah kepala daerah itu sendiri.

Mr_Teuku Muhammad Hasan.jpg
Mr Teuku Muhammad Hasan Ketua Komisariat Pemerintah Pusat untuk Sumatera Sumber

Wewenang pokok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah mengatur rumah tangga daerahnya (otonomi), menjalankan peraturan-peraturan yang diperintahkan pihak atasan (medebewind), membuat peraturan daerah untuk menjalankan otonomi, menetapkan anggaran belanja dan pendapatan termasuk menentukan pungutan pajak sebagai sumber keuangan daerah, membuat pedoman kerja Dewan Pemerintahan Daerah dan meminta tanggung jawabnya, mencalonkan kepala daerah kepada instansi yang berwewenang mengangkat pejabat tersebut.

Sementara menangenai anggota Dewan Pemerintaha Daerah ditentukan bahwa mereka dipilih oleh dan dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dasar perwakilan berimbang yakni menurut perimbangan kekuatan partai-partai dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UU No.22/1948 juga mengatur bahwa wewenang Dewan Pemerintaha Daerah adalah menjalankan pemerintahan sehari-hari. Keseluruhan atau masing-masing anggota Dewan Pemerintaha Daerah untuk bidang tugasnya bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak memberhentikan anggota Dewan Pemerintaha Daerah yang dipilihnya itu.

Lebih jelas tentang hal tersebut bisa dibaca dalam buku Modal Perjuangan Kemerdekaan yang ditulis oleh seorang pejuang kemerdekaan dari Aceh, Teuku Alibasjah Talsya. Buku yang dicetak atas bantuan Menteri Koperasi Bustanil Arifin pada tahun 1990 itu diterbitkan oleh Lembaga Sejarah Aceh (LSA).

Sort:  

Ehemm kiban sagoe Idi? bek that seureng terjemah postingan luwa @princessbalqis, trok mie-ong intreuk lagee akun siblah

Coin Marketplace

STEEM 0.31
TRX 0.12
JST 0.033
BTC 63849.10
ETH 3132.18
USDT 1.00
SBD 3.89