Fragmen Sejarah Residen Aceh Mengembargo Sekutu dan NICA

in #story6 years ago

Jepang menyerahkan keuasaannya di Sabang kepada Sekutu pada 25 Agustus 1945. Sekutu yang diboncengi Belanda kemudian membentuk pemerintahan sipil di Sabang atas nama Netherlands-Indies Civil Administration (NICA). Tapi pemerintahan NICA di Sabang tidak berjalan karena diembargo oleh Residen Aceh. Mereka juga tidak pernah bisa masuk ke Aceh.

Ketika Gubernur Militer NICA, Letnan Hamer tetap menyusun bentuk pemerintahan di Sabang, Residen Aceh Teuku Nyak Arief menyadari bahwa kekuasaan NICA harus dihambat, tidak boleh masuk ke daratan Aceh. Selain membentuk pasukan bersenjata Residen Aceh juga melakukan perang ekonomi dengan mengembargo NICA.

het hoofdkantoor der sabang mij in 1925 sekarabf Bank Mandiri.jpg
Het Hoofd Kantoor der Sabang, bekas kantor Kolonial Belanda di Sabang yang jadi kantor pemerintahan NICA setelah penyerahan kekuasaan dari Jepang. sumber

Pada 27 Oktober 1945, Residen Aceh Teuku Nyak Arief mengeluarkan maklumat membendung pengiriman berbagai barang dan komoditi ke Pulau Weh, Sabang yang dikuasai NICA. Selain itu barang-barang dari Sabang juga tidak boleh masuk ke daratan Aceh.

Kapal dan perahu-perahu dari daratan Aceh juga dilarang berlayar atau merapat ke Pelabuhan Sabang, kecuali untuk kebutuhan tertentu saja. Hukuman berat akan dijatuhkan kepada orang-orang yang melanggar aturan tersebut, semua barang yang dipergunakan untuk itu akan dirampas.

Dalam maklumat nomor 2 tersebut, Residen Aceh Teuku Nyak Arief juga mengintruksikan serta mewajibkan kepada Asisten Residen (Bunsyucho), kontelir, kepala negeri, ambtenar pelabuhan, polisi dan penjaga pantai mengawal ketentuan-kententuan dalam maklumat itu untuk dituruti oleh semua pihak.

Dua hari kemudian yakni pada 29 Oktober 1945, Residen Aceh kembali mengeluarkan peraturan serupa, melarang penduduk membawa barang-barang makanan dan hewan dari Aceh ke Sabang dan Malaysia. Residen Aceh akan memberlakukan pajak (bea cukai) untuk setiap barang yang masuk dan keluar dari Aceh ke luar negeri. Dalam maklumat tersebut Teuku Nyak Arief menjelaskan, perekonomian Aceh akan diurus dengan baik, maka aturan-aturan tegas harus diberlakukan.

sabang zaman dulu.jpg
Foto Pelabuhan Sabang tahun 1915 sumber

Sehari kemudian, 30 Oktober 1945, para saudagar di Kota Sigli, Pidie, mengumumkan sikap bersama, akan menyokong setiap kebijakan Residen Aceh untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia sekuat tenaga. Para saudagar tersebut juga menegaskan, akan menyumbang dan mengorbankan tenaga, harta benda mereka dan nyawa mereka untuk tujuan tersebut.

Para saudagar dan pengusaha di Kota Sigli juga berjanji, tidak akan menjual satu apapun kepada NICA dan kaki tangannya. Melihat sikap para saugadar Pidie tersebut, para pedagang etnis Tionghoa di Pidie juga akhirnya menyatakan kesedian mereka membantu perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Untuk menjamin berjalankan pemerintahan di berbagai daerah, Residen Aceh Teuku Nyak Arif pada 31 Oktober 1945 mengangkat Teungku Muhammad Daod Beureu’eh menjadi Asisten Resdien yang diperbantukan pada Pemerintahan Daerah Aceh dalam bidang agama.

Selain itu juga diangkat Teuku Muhammad Ali Panglima Polem dalam jabatan yang sama untuk urusan dalam bidang ekonomi. Sementara Teuku Muhammad Amin diangkat sebagai asisten residen yang diperbantukan untuk urusan pemerintahan umum. Sedangkan untuk posisi sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah (Sekda) diangkat seorang pejabat bernama Usman.

Daod Beureueh.jpg
Tgk Muhammad Daod Beureue'eh Asiste Residen Aceh bidang Agama sumber

Bukan itu saja, Teuku Nyak Arief sebagai Residen Aceh yang pertama, juga menyusun perangkat pemerintahan untuk berbagai jawatan (dinas). Para kepala jawatan yang diangkat saat itu antara lain:

  1. Teuku Abdurrahman Matang Geulumpang Dua sebagai Kepala Jawatan Agama.
  2. Dr. Moehammad Mahjuddin sebagai Kepala Jawatan Kesehatan.
  3. Ir. Moehammad Tahir sebagai Kepala Jawatan Pekerjaan Umum.
  4. Teuku Abdullah Umar Muli sebagai Kepala Jawatan Penerangan (kemudian digantikan oleh Said Ahmad Dahlan. Dan tahun 1945 jawaban ini dikepalai oleh Oesman Raliby).
  5. Tgk Ali Hasymi sebagai Kepala Jawatan Sosial.
  6. Muhammad Hasjim sebagai Kepala Kepolisian.
  7. Teuku Muhammad Hasan Ali sebagai Kepala Kejaksaan.
  8. Mr. SM Amin sebagai Kepala Kehakiman.
  9. Teuku HM Hanafiah sebagai Kepala Jawatan Perdagangan.
  10. Raden Hadri sebagai Kepala Jawatan Pertanian.
  11. Raden Insun sebagai Kepala Jawatan Kereta Api.
  12. A Gani Adam sebagai Kepala Jawatan Perindustrian.
  13. Ali Murtolo sebagai Kepala Jawatan Pendidikan.
  14. Abdul Muid sebagai Kepala Jawatan Keuangan.
  15. Kamaroesid sebagai Sekretaris Komite Nasional.
  16. Tgk H Hasballah Indrapuri sebagai Kepala Mahkamah Syariah.

Merekalah para pejabat senior pertama di Residen Aceh yang membentuk pemerintahan di awal-awal Republik Indonesia merdeka. Dengan struktur Pemerintahan Residen Aceh yang lengkap tersebut, kekuasaan Sekutu dengan NICA yang bercokol di Sabang berhasil diredam.

Embargo dari Resdien Aceh ini pula yang kemudian menjadi salah satu sebab NICA tidak berhasil masuk ke Aceh. Tentang ini semua bisa dibaca dalam buku Batu Karang di Tengah Lautan yang ditulis oleh Teuku Alibasjah alias Talsya, salah seorang pelaku sejarah perjuangan kemerdekaan di Aceh.

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 62827.81
ETH 2583.62
USDT 1.00
SBD 2.73