Ketua DPC Hanura Aceh Timur Gugat KIP Aceh TimursteemCreated with Sketch.

in #steempress6 years ago

Laporan: Jamadon


Zonamedia.Co | Aceh Timur -- Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Aceh Timur menggugat KIP setempat menyusul dicoretnya Caleg partai tersebut dari Daftar Calon Tetap. Senin (24/09/2018).

Ketua DPC Hanura Aceh Timur Ismail Abda di dampingi oleh sekjen fuadi.Amd.T mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh komesioner KIP yang mencoret calegnya atas nama Abdullah Cut Ali dari DCT sangat merugikan Partai yang di pimpinnya

Dikatakan, Pihaknya telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan Abdullah Cut Ali dalam DCT sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sesuai bunyi pasal 27 ayat 6 dan 7.

Oleh karenanya pencoretan Abdullah Cut Ali dinilai tindakan berlebihan yang dilakukan oleh Komisioner KIP tanpa memperhatikan bunyi pasal 27 PKPU nomor 20 Tahun 2018 ayat 7 huruf a dan b secara keseluruhan.

" Penerapan dan pemberlakuan PKPU nomor 20 Tahun 2018 terkesan dipaksakan oleh KIP tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui media massa sebagaimana diamanatkan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2016 tentang pemilu". Kata Ismail Abda

Menurut Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH-IDI) ini, gugatan telah di daftarkan ke Panwaslih Aceh Timur hari senin 24/9/2018 dengan nomor regiterasi 001/PS.Reg/01.15/IX/2018 dan semua persyaratan sudah terpenuhi.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Timur Maimun, Spd membenarkan telah menerima permohonan gugatan dari Partai Hanura atas keputusan KIP nomor:105/HK.04.1-KPT/1103/KPU-KAB/IX/2018 tentang penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Aceh Timur.

" Kita akan tindak lanjuti permohonan tersebut bila terpenuhi syarat formil dan materil ". Kata Maimun.

Menurutnya, tahapan pertama diproses melalui mediasi dan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan maka baru di lanjutkan dengan adjudikasi atau sidang semi peradilan untk memutuskan satu perkara berdasarkan alat bukti dan sesuai dengan perundang undangan.

" Kita berharap selesai di tahap mediasi, karena berlanjut ke tahap adjudikasi membutuhkan waktu yang panjang, dan dapat mengganggu penyelenggaraan pemilu". Tutup Maimun. (JM)

Editor:rdk


Diterbitkan dari portal media online Zonamedia.co menggunakan SteemPress : http://zonamedia.co/news/ketua-dpc-hanura-aceh-timur-gugat-kip-aceh-timur/

Coin Marketplace

STEEM 0.20
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63362.14
ETH 2592.64
USDT 1.00
SBD 2.80