Sekelumit Tentang Niat didalam Shalat

in #steempress6 years ago


Image Source

Oleh : Reza Mulya

KITAB FATHUL MU'IN
(syarah i'anathuttalibin) -hal 126-130

*Fasal menyatakan tentang sifat salat.
Dalam salat ada 14 rukun sudah termasuk tumakninah di dalamnya yang dijadikan menjadi satu rukun.
Adapun permbagian dan penjelasannya sebagai berikut:

1.Niat
Niat adalah mengkasad di dalam hati. Rukun yang pertama ini berlandaskan hadis bukhari & muslim, yaitu : انما الأ عمال بالنيات artinya segala sesuatu disertai dengan niat. Dari hadis itulah diwajibkan niat pada salat dengan tujuan supaya berbeda daripada perbuatan-perbuatan yang lain.

Juga saat kita berniat diwajibkan untuk menentukan salat yang kita kerjakan. Misalnya : salat zuhur artinya kita harus menyatakan salat zuhur sewaktu berniat. " sengaja aku salat ZUHUR 4 rakaat menghadap kiblat karna Allah" (lafazh niat) walaupun salat yang kita kerjakan itu salat sunat seperti rawatib dan sunat berwaktu dan salat sunat mempunyai sebab maka wajib untuk menentukan(menta'inkan) / menyandingkan sunat apa yang kita kerjakan , seperti salat sunat zuhur kabliah atau ba'diah dan sunat yang lain, seperti : sunat idul azdha atau idul Fitri,zhuha ,istisqaq,dan dua gerhana, maka tidak memadai menyatakan sunat saja.

*memadalah berniat sewaktu salat witir tanpa menyebutkan bilangan namun ditanggungkan bilangannya kepada yang direncanakannya. (diatas pendapat beberapa ulama)

*tidak memada pada salat witir untuk berniat salat sunat insya atau salat rawatib insya.

*untuk salat sunat mutlak tidak wajib menta'inkan salat sunat apa yang kita kerjakan, seperti : sunat 2 tahyatul mesjid, sunat wudhu, sunat istiqharah, sunat awwabin ( salat antara magrib dan insya)

*akan tetapi telah berkata syaikhuna ibnu ziyad dan imam sayuthi, telah menetapkan dalam fatwanya bahwa sungguh salat sunat tawwabin harus menta'yinkannnya, seperti salat dhuha.

*sewaktu kita berniat wajib untuk menyatakan fardhu walaupun kifayah atau atau nazar, sekalipun yang berniat itu anak kecil supaya membedakan dengan yang sunat. contoh sengaja aku salat fardhu kifayah atau nazar begitu juga pada jum'at walaupun kita mengikuti Imam sudah dalam keadaan tasyahud.

*Dan disunatkan sewaktu berniat menyandingkan kepada nama Allah, kenapa sunat bukan wajib? Karena sebalik pendapat ulama yang mengatakan wajib dan untuk pasti keikhlasannya.

*juga dalam kita meniatkan disunahkan untuk menyatakan tunai(melaksanakan dalam waktu) atau kazha(melaksanakan salat diluar waktu semestinya) (tidak diwajibkan) sekalipun yang luput itu salat tunai, lain hal nya perkataan Imam azra'i dan pendapat asah menyatakan sah salat tunai walaupun niatnya kazha dan sebaliknya salat kazha niatnya tunai dengan syarat ada keozoran dan apabila tidak ozor maka batal salat yang kita kerjakan.

*sunat saat beniat untuk menyatakan menghadap kiblat dan jumlah bilangan karena keluar bagi yang mengatakan wajib(alasan disunatkan).

*sunat lagi sebelum kita melaksanakan takbiratulihram untuk mengucapkan dengan lisan niatnya supaya saat mempermudah saat bernuat dengan hati alasan disunatkan karena keluar dari pandapat yang mengatakan wajib.

*note: jikalau kita ragu adakah sempurna niat kita atau adakah berniat untuk salat zuhur atau ashar, maka jika kita mengingatnya dalam jangka waktu yang lama atau sudah melakukan rukun yang lain sekalipun bacaan qiraah, seperti al-quran niscaya batal salatnya sedangkan apabila kita mengingatnya dalam jangka waktu yang pendek atau belum kita belum melakukan rukun yang lain maka tidak sah.



Posted from my blog with SteemPress : https://rhampagoe.000webhostapp.com/2019/03/sekelumit-tentang-niat-didalam-shalat

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63525.38
ETH 2645.15
USDT 1.00
SBD 2.76