Tolak PT EMM, Ratusan Warga Beutong Banggalang Kembali Unjuk Rasa

in #steempress6 years ago


ACEHTREND.COM,Nagan Raya- Ratusan warga Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Selasa (18/9/2018) kembali menggelar aksi penolakan kehadiran PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) yang akan menjalankan usaha pertambangan di daerah mereka.

Masyarakat yang tergabung dalam lima gampong yaitu Blang Puuk, Blang Meurandeh, Kuta Tengoh, gampong persiapan Pinto Angen, dan Babah Suak pagi tadi berkumpul di jembatan jalan akses Beutong – Takengon, menyampaikan sikap menolak kehadiran perusahaan tambang.

Dalam rilisnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh Muhammad Nur menyebutkan, unjuk rasa yang dilakukan tersebut, merupakan aksi kedua pada tahun ini, di mana sebelumnya pada 8 September 2018 masyarakat Beutong Ateuh Banggalang juga melakukan kegiatan yang sama, aksi menolak tambang PT. EMM dan semua jenis tambang di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

“Sebelumnya, masyarakat dalam empat desa tersebut juga telah menyampaikan sikap menolak kehadiran pertambangan, termasuk PT. EMM, melalui tandatangan petisi penolakan.

Petisi penolakan ini ditandatangani oleh seluruh masyarakat, termasuk pemerintahan desa. Petisi penolakan tidak hanya dibuat oleh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Penolakan PT. EMM juga dilakukan perangkat Gampong Berawang Baro, Wih Ilang, dan Arul Badak Kecamatan Peugasing, Kabupaten Aceh Tengah,” sebut Muhammad Nur.

Ia melanjutkan, WALHI Aceh yang ikut mendampingi masyarakat tempatan terkait upaya penolakan tambang, telah melakukan upaya-upaya advokasi, termasuk melakukan akses informasi terkait dokumen AMDAL dan perizinan PT. EMM di Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Hasil akses informasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK) dalam surat balasannya menyampaikan bahwa dokumen AMDAL PT. EMM tidak tersedia di DLHK.

PT. EMM mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 545/143/SK/Rev.IUP-Eksplorasi/2013 tanggal 15 April 2013. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi didapatkan melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017.

“Saat ini, PT. EMM sedang melakukan pemasangan tapal batas area izin dengan luas 10.000 hektar yang berada di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kecamatan Peugasing dan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Jika AMDAL dan dokumen perizinan PT. EMM tidak tersedia di Pemerintah Provinsi Aceh, aneh karena mereka melakukan usaha di Aceh,” kata Muhammad Nur.

Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang menolak tambang PT. EMM dan segala jenis tambang lainnya atas pertimbangan menjaga sumber kehidupan masyarakat dampak dari pertambangan. Hadirnya PT. EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah akan berdampak terhadap lingkungan hidup, sumber air, lahan pertanian masyarakat, terjadinya bencana ekologis, konflik sosial, serta akan hilang situs sejarah dan makan para aulia/syuhada.

Selain itu, area izin 10.000 hektar tersebut berada di Hutan Lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan paru-paru dunia.

“WALHI Aceh mendesak Kementerian ESDM untuk meninjau ulang dan membatalkan izin usaha pertambangan operasi produksi PT. EMM. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan izin penggunaan kawasan hutan untuk area tambang PT. EMM,” katanya.

Pada akhir rilisnya, WALHI Aceh juga mendesak Pemerintah Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Pemerintah Aceh untuk sama-sama menyurati Pemerintah Pusat untuk mendukung petisi masyarakat yang menolak PT. EMM dan segala jenis tambang. Karena tidak ada satupun jenis tambang yang ramah lingkungan, justru sebaliknya kehadiran tambang akan merusak sumber kehidupan dan terjadinya bencana ekologis yang kerugiannya harus ditanggung oleh pemerintah daerah.

Editor: Muhajir Juli

Sumber Media : Aceh Trend


Posted from my blog with SteemPress : http://walhiaceh.or.id/tolak-pt-emm-ratusan-warga-beutong-banggalang-kembali-unjuk-rasa/

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63493.34
ETH 2578.53
USDT 1.00
SBD 2.79