Siaran Pers Bersama: HGU Menggerus Kampung, Rakyat Hilang Ruang Hidup

in #steempress6 years ago

http://walhiaceh.or.id/wp-content/uploads/2018/07/konferensi-pers-11-juli-18-_.jpe

Siaran Pers Bersama

LBH BANDA ACEH, GERAK ACEH, WALHI ACEH, KOALISI NGO HAM ACEH, JKMA, HAKA DAN MaTA

HGU MENGGERUS KAMPUNG, RAKYAT HILANG RUANG HIDUP

Tanah memiliki makna yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan negara. Selain sebagai tempat pemukiman, tanah juga merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat yang mencari nafkah melalui usaha pertanian dan perkebunan. Dalam (html comment removed: more)kehidupan manusia tanah mempunyai nilai yang sangat tinggi, tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menyangkut masalah nilai-nilai sosial dan politik. Sehingga, bagi bangsa Indonesia tanah mempunyai hubungan abadi dan bersifat magis religius, yang harus dijaga, dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sebagaimana amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Penguasaan atas tanah di negeri ini selalu diwarnai oleh banyaknya kebijakan pertanahan yang kapitalistik. Kebijakan-kebijakan kapitalistik tersebut tidak dapat dipungkiri telah melahirkan ketidakadilan yang harusnya ditanggung oleh Negara, yang secara konstitusional memiliki kewajiban untuk mensejahterakan dan memberikan keadilan kepada seluruh warga Negara. Namun, kondisi objektif yang ada justru menunjukkan bahwa Negara malah menggunakan otoritas kekuasaannya dengan secara sengaja menjadikan pihak tertentu untuk dapat menguasai sumber daya agraria. Tindakan Pemerintah yang tak berpihak pada warganya, -terutama rakyat miskin dan kaum rentan- sesungguhnya adalah bentuk yang paling nyata dari tindakan kekerasan dan penindasan oleh Negara terhadap rakyat.


LBH Banda Aceh menangani 11 kasus konflik lahan. Wilayah dengan angka konflik tertinggi adalah Aceh Tamiang, yaitu 3 kasus, masyarakat mengclaim 144 ha dari 1,069 hektar HGU milik PT Rapala berada ditanah mereka dan Lahan HGU juga berada dalam wilayah administrasi Desa serta PTPN I berkonflik dengan masyarakat Adat Batu Beudulang. Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Singkil masing-masing 2 kasus, Di Kabupaten Aceh Timur ada 1 kasus, PT Bumi Flora dengan luas HGU 6,500 hektar sekitar 3,500 hektar berkonflik dengan masyarakat. Kabupaten Bireuen ada 1 kasus yaitu PT Syaukath Sejahtera diclaim mengambil 169 hektar lahan masyarakat dari luas HGU 2.000 hektar. Tipologi Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan selalu disertai dengan tindak kekerasan, intimidasi, bahkan kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan tentara.

Di Aceh Tamiang, PT. Rapala memilki 2 kasus yang berkonflik dengan masyarakat yaitu berkonflik dengan masyarakat 4 desa terkait konflik penguasaan lahan seluas 144 Ha dan berkonflik dengan masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu terkait HGU PT. Rapala yang berada dalam wilayah administrasi Desa. Mengenai Konflik dengan Desa Perkebunan Sungai Iyu, berawal dari pasca peralihan aset dari PT. Parasawita ke pada PT Rapala. PT. Rapala mengklaim bahwa perkampungan Desa Perkebunan Sungai Iyu adalah berada di kawasan dari HGU PT. Rapala, serta meminta Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu untuk mengosongkan rumah dan keluar dari wilayah kampung tersebut pada tanggal 12 Desember 2012. Akhir tahun 2015, masyarakat Gampong Perkebunan Sungai Iyu melakukan kegiatan pembangunan saluran air (parit) untuk kepentingan desa yang merupakan bantuan dari PNPM. Hingga saat ini, Pembangunan itu tidak dapat dilaksanakan dikarenakan adanya instruksi dari PT. Rapala.

Beberapa fasilitas umum yang terdapat di Desa Perkebunan Sungai Iyu sudah tidak difungsikan lagi seperti 1 unit Rumah Sekolah Dasar Swasta telah dijadikan gudang penyimpanan pupuk dan Mushalla juga sudah terbengkalai karena tertutupnya akses bagi masyarakat. Setiap anggaran desa juga tidak dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat pembangunan fisik, melainkan hanya bisa digunakan untuk budidaya peternakan dan pembelian damtruck untuk kepentingan masyarakat. Segala aktifitas pembangunan fasilitas umum juga tidak dapat dinikmati oleh warga. Hal ini jelas berpotensi menghambat pemenuhan tingkat kesehjahteraan bagi masyarakat sebagai penduduk yang bertahun-tahun sudah menempati/berdiam di Desa Perkebunan Sungai Iyu.


Padahal, Desa Perkebunan Sungai iyu Kecamatan Bendahara adalah Desa yang terdaftar dan sah di kecamatan Bendahara serta diakui Pemerintah Republik Indonesia. Keberadaan Desa tersebut jauh sebelum diterbitkan HGU PT.Parasawita untuk pertama kalinya di tahun 1973 dan perpanjangan ditahun 1990. Desa Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang merupakan desa definitif dan telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan kode 11.16.02.2013 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan terdaftar di Pemerintahan Aceh dengan kode 11.16.02.04.2013 dengan luas wilayah administrasi seluas 10.07 Hektar melalui Keputusan Gubernur Nomor 140/911/2013 tentang Penetapan Nama dan Nomor Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Mukim dan Gampong Di Aceh.

Pada bulan Oktober 2017, LBH Banda Aceh bersama perwakilan masyarakat korban konflik telah melakukan komplain nasional terkait permasalahan ini. Komplain nasional tersebut dilakukan dengan cara menyampaikan pengaduan secara resmi dan langsung kepada beberapa institusi: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Kantor Staff Kepresidenan Republik Indonesia.

Pada tanggal 18 April 2018, warga Gampong Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang mendapat undangan dari pada hari Jum’at tanggal 20 April 2018 yang akan dilaksanakan di Kantor Camat Bendahara. Pada tanggal 20 April 2018, Tim LBH Banda Aceh mendampingi masyarakat dalam pertermuan yang difasilitasi oleh Camat Kecamatan Bendahara untuk membahas tentang tindak lanjut masyarakat yang menempati perumahan di Desa Perkebunan sungai iyu turut dihadiri oleh Camat Kecamatan Bendahara, Kapolsek Kecamatan Bendahara, Danramil Kecamatan Bendahara. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencoba memediasikan warga Desa Perkebunan Sungai Iyu dengan Pihak PT. Rapala, namun dalam rapat tersebut tidak terlihat perwakilan dari PT. Rapala. Pada tanggal 2 Mei 2018, dilakukannya pertemuan lanjutan dan hasilnya tidak tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Pada tanggal 30 Mei 2018, sejumlah 25 masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu diperiksa oleh Kepolisian Resor Aceh Tamiang sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana menguasai lahan atau rumah tanpa hak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 jo Pasal 5 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP A/36/V/2018/SPKT tertanggal 23 Mei 2018 dan pada tanggal 2 sampai 11 Juli 2018, 22 orang masyarakat dipanggil kembali dan diperiksa dalam statusnya sebagai Tersangka. Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu yang sedang berkonflik dengan PT. Rapala terancam harus menyandang status sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana menguasai lahan atau rumah tanpa hak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 jo Pasal 5 Perppu Nomor 51 Tahun 1960. Tidak hanya itu, mereka juga harus terusir dari kampungnya sendiri.

Imbasnya adalah penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang berbasis pada keadilan dan kepastian hak atas tanah serta ruang hidup bagi rakyat menjadi semakin jauh dari harapan.

Oleh karena itu, LBH Banda Aceh, GERAK Aceh, WALHI Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, JKMA, HAKA dan MaTA dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mendesak Pemerintah untuk sesegera mungkin melakukan berbagai tindakan yang dianggap penting dan patut guna mendorong penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendaraha, Aceh Tamiang dengan PT. Rapala dengan menjunjung tinggi keadilan dan kepentingan rakyat.
  2. Mendesak kepolisian untuk menghentikan proses hukum kepada masyarakat yang sejatinya menjadi korban dalam konflik pertanahan dengan PT. Rapala sebagai wujud penghormatan terhadap proses penyelesaian konflik pertanahan antara warga dengan PT. Rapala.
  3. Mendesak pemerintah untuk menjamin ketersediaan ruang hidup bagi masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu agar masyarakat tidak terusir dari desanya sendiri.
Banda Aceh, 11 Juli 2018

Posted from my blog with SteemPress : http://walhiaceh.or.id/siaran-pers-bersama-hgu-menggerus-kampung-rakyat-hilang-ruang-hidup/

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63313.88
ETH 2629.50
USDT 1.00
SBD 2.76