Haji Uma: PT. EMM Tidak Miliki Izin

in #steempress6 years ago


KLIKKABAR.COM, JAKARTA- Anggota Komite II DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma mengatakan jika PT. Emas Mineral Murni (EMM) tidak pernah mengajukan permohonan dan mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perihal ini disampaikan Haji Uma kepada media, setelah menerima surat dari KLHK menjawab surat Haji Uma sebelumnya terkait izin usaha PT. Emas Mineral Murni (EMM) di Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Dalam surat KLHK bernomor S.1483/pkn / PLA 0/11 /2018 tersebut disebutkan acuan bagi penggunaan kawasan hutan mengacu kepada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan yang terakhir diubah dengan PP No. 105 Tahun 2015.

Berdasarkan ketentuan aturan perundangan tersebut diatas, penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan didalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Disisi lain penggunaan kawasan hutan diluar kepentingan kehutanan harus mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kita sudah dapat balasan surat dari KLHK terkait PT. EMM dan dalam surat tersebut pihak KLHK menyebutkan bahwa tidak terdapat IPPKH atau permohonan IPPKH atas nama PT. EMM”, ungkap Haji Uma.

Salinan surat balasan tersebut ikut diserahkan Haji Uma kepada Walhi Aceh melalui Nasir Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye, untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti atas gugatan Walhi Aceh di Pengadilan Tata Usaha Jakarta Timur yang sudah memasuki tahap penyampaian bukti yang kembali digelar hari ini Rabu 19 Desember 2018.

Menurut Haji Uma, hasil overlay areal Izin Usaha Tambang (IUP) PT. EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah dengan peta kawasan hutan Aceh sesuai lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.103/MenLHK-II/2015, areal IUP PT. EMM berada pada kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 6.019 Ha dan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 3.981 Ha.

“Jika mengacu pada aturan yang ada, harusnya PT. EMM memiliki IPPKH. Jadi sangat rancu jika kemudian bisa mendapatkan Izin Usaha Tambang (IUP). Apa yang terjadi ini merupakan pelanggaran aturan perundangan”, beber Haji Uma.

sumber:https://klikkabar.com/2018/12/20/haji-uma-pt-emm-tidak-miliki-izin/


Posted from my blog with SteemPress : http://walhiaceh.or.id/haji-uma-pt-emm-tidak-miliki-izin/

Sort:  

Thank you so much for sharing this amazing post with us!

Have you heard about Partiko? It’s a really convenient mobile app for Steem! With Partiko, you can easily see what’s going on in the Steem community, make posts and comments (no beneficiary cut forever!), and always stayed connected with your followers via push notification!

Partiko also rewards you with Partiko Points (3000 Partiko Point bonus when you first use it!), and Partiko Points can be converted into Steem tokens. You can earn Partiko Points easily by making posts and comments using Partiko.

We also noticed that your Steem Power is low. We will be very happy to delegate 15 Steem Power to you once you have made a post using Partiko! With more Steem Power, you can make more posts and comments, and earn more rewards!

If that all sounds interesting, you can:

Thank you so much for reading this message!

Coin Marketplace

STEEM 0.18
TRX 0.15
JST 0.028
BTC 62928.79
ETH 2465.26
USDT 1.00
SBD 2.55