Workshop Kepala Madrasah Ibtidaiyah Se-Bireuen

in #steempress6 years ago (edited)

Pelaksanaan workshop Kepala Madrasah Tingkat MI se kabupaten Bireuen pada tanggal 14 Agustus 2018 yang bertemakan "Dengan Workshop Mari Kita Tingkatkan Kompetensi Kepala Madrasah." Workshop ini menghadirkan pemateri-pemateri dari Balai Diklat Keagamaan (BDK)  Provinsi Aceh. Workshop yang diselenggarakan oleh K3M Madrasah Ibtidaiyah ini bertujuan melatih dan memantapkan kembali para kepala madarasah dalam bidang administrasi dan manajerial. Kepala madrasah sebagai top leader perlu diasah kemampuan membina/membimbing, dan mengawasi madrasah demi kemajuan madrasah terutama kualitas guru dan murid.

Kata pemateri, kepala harus mampu mengelola dan menguasai 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah nomor  19 Tahun 2005. Adapun isi standar nasional pendidikan tersebut terdiri dari:

  • Standar Kompetensi Lulusan Dijabarkan dan dijelaskan permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Standar Isi Penjelasan dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Standar Proses Terdapat dalam Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dijabarkan dalam pemendiknas Nomor 12 Tahun 2007 untuk Standar pengawas Sekolah/Madrasah, permendiknas Nomor 13 tahun 2007 Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Nomor 24 Tahun 2008 Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, dan permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
  • Standar Sarana dan Prasarana Dalam permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
  • Standar Pengelolaan Lebih lanjut lihat permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Standar Pembiayaan Pendidikan Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
  • Standar Penilaian Pendidikan Standar ini bisa dilihat dalam permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Standar Penilaian Pendidikan
Seseorang yang telah menjadi/diangkat menjadi kepala madrasah sudah pasti memenuhi syarat sebagaimana terkandung dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah dan PERMENDIKBUD Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam PMA No. 58 Tahun 2017, pada pasal 16 beban Kerja Tugas Kepala Madrasah disetarakan dengan beban mengajar 24 jam tatap muka. Dan pada pasal 17 mengajar dapat disetarakan 6 jam tatap muka, artinya kepala madrasah tidak wajib mengajar karena yang diutamakan adalah fungsi manajerial. Pemateri menambahkan beban dan tanggung jawab kepala madrasah cukup berat dalam memajukan pendidikan madrasah. Tantangan yang dihadapi ke depan menjadi tanggung jawabnya dan harus benar-benar dipahami kompetensi dari seorang kepala madrasah.

Supervisi yang dilakukan terhadap guru, lingkungan dan anak didik di sekolahnya menjadi salah satu bahan evaluasi, dan perangkat dokumen lainnya harus benar-benar dimiliki sebagai rujukan dan pegangan dalam menjalankan roda kepemimpinannya di madrasah. Diantara perangkat harus dimiliki berupa EDS/M, RKM-T, analisis-analisis dari 8 standar nasional pendidikan dan lainnya.

Acara Workshop ini dibuka oleh Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen (Bapak Tgk. H. Zulkifli, M.Pd) dalam sambutannya ia menjelaskan menyatakan bahwa kepala madrasah harus MODIF (moderat, inovatif dan inspiratif). Yang dikatakan harus "modif (moderat, inovatif dan inspiratif)" ia memaparkan bahwa moderat bermakna bahwa seorang kepala madrasah harus memiliki ketajaman pandangan ke depan dalam mempertimbangkan segala sesuatunya terkait pengembangan madrasah. Termasuk peka terhadap setiap pandangan dan pikiran yang masuk dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Lebih lanjut Inovatif, bermakna bahwa seorang kepala madrasah harus mampu memperkenalkan dan menampilkan hal-hal baru yang muncul dalam dunia pendidikan. Termasuk pendekatan atau tata cara pemecahan masalah pendidikan yang semakin hari semakin besar tantangannya. Terakhir Zulkifli menerangkan makna Inspiratif bahwa seorang kepala madrasah harus mampu menjadi seorang pendorong, perangsang bagi guru, staf dan lingkungannya untuk melahirkan pikiran-pikiran dan tindakan-tindakan dalam rangka membangun madrasah ke arah yang lebih baik. [Lihat]

Demikian sebagian liputan kegiatan tadi yang berhasil direkam, tanggung jawab penulis sebagai peserta kegiatan. Terima Kasih sudah membacanya dan semoga bermanfaat.



Posted from my blog with SteemPress : http://muntadhar.web.id/workshop-kepala-madrasah-ibtidaiyah/

Sort:  

Acara Workshop ini dibuka oleh Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen (Bapak Tgk. H. Zulkifli, M.Pd) dalam sambutannya ia menjelaskan menyatakan bahwa kepala madrasah harus MODIS (moderat, inovatif dan inspiratif). Yang dikatakan harus "modis (moderat, inovatif dan inspiratif)"....

Ralat bacut pak @muntadhar, kon MODIS, tapi modif.

Maaf, redaksinya udah di perbaiki. 😍👍

Coin Marketplace

STEEM 0.29
TRX 0.11
JST 0.033
BTC 63458.69
ETH 3084.37
USDT 1.00
SBD 3.99