Dengan Mahar 10 Ribu Rupiah, Pria Ini Mantap Menikahi 2 Perempuan Sekaligus

in #steempress5 years ago (edited)

image


Kompas

 

 

Dengan mas kawin uang tunai 10 ribu rupiah, ijab kabul yang berlangsung di Dusun Pangkalan Padang, RT 06, RW 02, Desa Airtarap, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan tengah itu. Ternyata juga sempat di ulang, lantaran mempelai pria salah menyebut jumlah mahar.

 

Dari video yang saya nonton di Youtube, usai ijab kabul, kedua mempelai wanita tampak bergantian mencium tangan mempelai pria, di iringi tepuk tangan dan sorak sorai keluarga dan tamu yang hadir. Terlontar pula alasan di balik keputusan sang pria menikahi kedua kekasihnya itu, sekaligus dalam satu akad. Konon, sang pria mengambil alasan itu, lantaran tidak ingin menyakiti salah satu dari kekasihnya tersebut.

 

Menurut saya, kalau sebagai laki-laki ya, memang nggak mau menyakiti perempuan, tapi yang bagusnya dia jujur. Tapi, kalau misalnya si perempuannya menerima, ya silahkan, kenapa nggak ? Ya, berarti perempuannya sudah harus siap menerima resiko nanti, selama awal menikah, sampai akhir hayatnya. Ya, selalu di madu sama lainnya. Tapi karena laki-laki mengikuti sunnah Rasul kan, poligami bisa. Cuma tergantung lagi ke perempuannya, mau atau tidak ? Itu tergantung pribadi masing-masing.

 

 

Hingga kini video viralnya belum jelas kebenarannya tersebut, ternyata telah di sukai sebanyak 35.777 kali, dan di komentari 2.657 komentar dari warganet. Lalu bagaimana dalam hukum Islam, jika melihat kejadian terkait pria yang menikahi dua wanita sekaligus, sah kah pernikahan tersebut ? Dan bagaimana pula terkait hukum poligami.

 

 

Jadi begini, pertama harus di perjelas dulu dua wanita di nikahi apakah dalam, atau dengan satu akad, atau dengan dua akad. Kalau satu akad jelas nggak boleh. Kalau menurut aturan negara Indonesia, undang-undang pernikahan itu tidak di perkenankan. Karena poligami dalam aturan negara itu ada syarat tertentu. Jadi tidak boleh langsung menikah dengan dua perempuan dalam satu hari.

 

Dan pernah kejadian kasus menteri agama tidak mau mengeluarkan buku nikah buat orang yang melakukan pernikahan dua kali dalam satu saat. Maksudnya dengan dua wanita, laki-lakinya satu dalam 1 hari menikah.

 

Pemerintah tidak mau mengeluarkan buku nikah melalui kementerian agama itu. Jadi, walaupun agama memperbolehkan laki-laki menikahi perempuan lebih dari satu, tapi tidak dengan cara seperti itu.

 

Poligami itu ada syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya, seandainya perempuan, atau si istri itu tidak mampu memberi, atau memenuhi hak-hak suami, karena sakit, karena cacat. Maka di perkenankan boleh berpoligami.

 

Salam Steemian Indonesia 💫

 

~Keep writing~

 

image

 

 

Salam Sahabat Inspiratif



Posted from my blog with SteemPress : http://midiagam.epizy.com/2019/08/21/dengan-mahar-10-ribu-rupiah-pria-ini-nikahi-2-perempuan-sekaligus/

Sort:  

ini masih error ya steempressnya ? :) masih double post :)

Iya, nggak tau kenapa dari kemarin makin susah bikin postingan di steempress. Tulisannya juga berantakan, pusing saya jadinya 😂

Salut dengan istri-istrinya, mau nikah bareng. Jarang ini

Posted using Partiko Android

Coin Marketplace

STEEM 0.27
TRX 0.13
JST 0.032
BTC 62441.36
ETH 2940.53
USDT 1.00
SBD 3.59