Benarkah Caleg DPRA Bebas dari Mantan Napi?

in #steempress6 years ago


Baihaqi - Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Caleg DPRA sudah di plenokan oleh KIP Aceh pada Kamis, 20 September kemarin. Total keseluruhan DCT yang ditetapkan berjumlah 1.298 orang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh KIP Aceh, jumlah tersebut berkurang 5 orang dari Daftar Calon Sementara (DCS). Dalam DCS jumlahnya mencapai 1.303 orang.

Jumlah DCT tersebut terbagi 807 Caleg laki-laki dan 491 Caleg perempuan. Para Caleg tersebut nantinya akan bertarung untuk merebut suara pemilih agar bisa menjadi anggota parlemen.

Sehari pasca penetapan DCT oleh KIP Aceh, saya atas nama LSM MaTA mendesak KIP Aceh untuk mempublikasikan caleg-caleg yang pernah terlibat kasus pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Apakah itu pidana kasus korupsi, kasus narkoba atau kasus pelecehan seksual. Publikasi ini penting dilakukan oleh KIP Aceh agar bisa menjadi informasi awal bagi masyarakat sebelum memilih.

Hari ini, berdasarkan informasi yang dirilis oleh beberapa media bahwa Caleg DPRA yang telah dimasukkan dalam DCT bebas dari narapidana kasus korupsi. Artinya, tidak ada mantan terpidana korupsi yang maju dalam bursa pemilihan.

Pertanyaan, bagaimana dengan mantan narapidana kasus narkoba dan kasus pelecehan s3ksual. Apakah Caleg DPRA juga bebas dari mantan narapidana kedua kasus tersbut?

Dalam hal ini, KIP Aceh harus terbuka dan tak perlu main kucing-kucingan. Keterbukaan dari KIP Aceh terkait hal ini penting bagi masyarakat sebagai pemilih, sehingga masyarakat tidak "blo mi lam eumpang".


Tulisan ini dengan url http://baihaqi.xyz/benarkah-caleg-dpra-bebas-dari-mantan-napi/ di posting di blog baihaqi.xyz dan di share ke steemit menggunakan plugin SteemPress

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63039.96
ETH 2549.01
USDT 1.00
SBD 2.78