Ada Seruan Larangan untuk Perempuan dan Anak di Aceh Utara
Perempuan dan anak dibawah usia 17 tahun tidak dibenarkan untuk berkeliaran di malam hari tanpa didampingi oleh mahram dan orang tua/wali. Demikian isi seruan bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aceh Utara.
Proses deklarasi dan penandatanganan seruan bersama tersebut berlangsung di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Rabu (10/7). Sejumlah unsur yang hadir pada deklarasi tersebut antara lain Bupati Aceh Utara, seluruh pejabat Forkopimda, beberapa ulama, pimpinan dayah, dan para pimpinan Ormas.
Baca juga
Dua poin yang menjadi serua bersama itu yakni, pertama, anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali. Dan kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.Sebagaimana ditulis di situs humas.kab.acehutara.go.id, di Aceh Utara sudah banyak indikasi penyakit-penyakit masyarakat dan yang paling mengkhawatirkan adalah Narkoba. Ini perlu mendapat perhatian dan keseriusan kita bersama.
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mengatakan, pihaknya sangat yakin deklarasi dan seruan Ormas tersebut akan didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal itu didasarkan atas kekhawatiran bersama akan kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang.
Lebih lanjut Muhammad Thaib mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPRK telah merumuskan aturan terkait ketertiban anak-anak usia sekolah, khususnya pada malam hari.
"Aturan berbentuk Qanun itu mulai disiapkan pada 2016 dan telah dikirim ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan pengkajian dan verifikasi, tapi sampai saat ini belum selesai," sebutnya.
Bupati Aceh Utara mengharapkan agar Qanun tentang larangan anak berkeliaran pada malam hari dapat segera terwujud. Dengan adanya qanun, jangan sampai ada lagi anak-anak sekolah berkeliaran di luar di atas jam 10 malam.
"Apabila masih ada, kita beri sanksi dengan cara dinasihati dan pembinaan di masjid, dayah atau pesantren, kemudian diserahkan kembali ke orang tuanya,” sebut Bupati Aceh Utara.
Pada tahun 2014, Pemerintah Aceh Utara juga telah membuat aturan daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2014 tentang Penguatan Syariat Islam, yang isinya antara lain mencakup kebijakan agar anak-anak SD yang melanjutkan sekolah ke jenjang SMP harus mampu membaca Al-Quran.
Hal ini dilakukan agar anak-anak usia sekolah rajin mengaji, tidak asyik berkeliaran atau nongkrong di warung kopi pada malam hari.
Terkait dengan deklarasi Ormas untuk mengontrol perempuan dan anak yang berkeliaran malam hari, Cek Mad mengatakan seyogianya tugas tersebut mengedepankan petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP, bukan satuan polisi dan TNI.
"Apalagi sekarang Pemkab Aceh Utara telah menempatkan 10 orang petugas WH dan Satpol PP di setiap Kecamatan," pungkasnya.
Posted from my blog with SteemPress : https://acehinside.id/seruan-larangan-untuk-perempuan-dan-anak-di-aceh-utara/