Sebuah Awal Mula, Partai Lokal #1
Konflik jahannam yang merenggut nyawa beberapa sahabat ku usai juga. Setelah musibah tsunami Aceh 26 Desember 2004 diturunkan Tuhan -mungkin sebagai peringatan- para petinggi Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serius membahas perdamaian.
Tsunami memicu sebuah semangat menyelesaikan konflik panjang Aceh, bersama gerakan misi kemanusiaan tanpa batas digerakan oleh banyak negara, tanpa melihat suku dan ras, tiada membedakan agama, bahkan yang beragama kerang pun -meminjan agama yang ditulis Azhari Aiyub dalam novel Kura-Kura Berjanggut- ikut serta membantu warga bangkit usai bencana.
Dan perdamaian diraih setelah runding enam babak dalam waktu lebih setengah tahun, di Helsinki, Filandia difasilitasi Crisis Management Initiative (CMI) dipimpin Martti Ahtisaari. Juru runding Pemerintah Indonesia dan GAM meneken kesepakatan damai pada 15 Agustus 2005. Lebih dikenal sebagai MoU Helsinki.
MoU tersebut membuka jalan bagi berdirinya Partai Lokal di Aceh, tertuang dalam point 1.2 tentang Partisipasi Politik. Dasar hukumnya kemudian dibentuk sesuai dengan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Aturan tentang partai lokal ada pada pasal 75 sampai 95. Memperkuat aturan juga lahir sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.
Bendera Partai Lokal, Januari 2008 | Dok Pribadi
Januari 2008, Kanwil Departemen Hukum dan HAM di Aceh mencatat sebanyak 13 Partai Lokal mulai memasang ancang-ancang. Mereka mendaftar, sebagian melengkapi syarat untuk diverifikasi dan masih ada yang belum. “Sebelum persyaratan administrasi yang diajukan oleh calon partai lokal lengkap maka verifikasi belum bisa kita lakukan,” kata Jailani M.Ali SH, Kepala Bidang Pelayanan Kanwil Departemen Hukum dan HAM saat itu.
Partai Lokal di Aceh menjadi regulasi pertama di Indonesia, bahkan sampai kini belum ada satupun aturan lain memungkinkan berdirinya partai lokal di wilayah lain. Menjadi daerah model, sama seperti mencetuskan sebuah gagasan calon independen untuk berlaga menjadi memimpin.
Aceh mendobrak hal yang selama ini mustahil di Indonesia. Partai Lokal dibuka keran secara legal berlaku pada tanah yang pernah penuh darah, tanah keramat, istimewa dan sungguh unik. Saking hebatnya, sebuah undang-undang khusus lahir untuk mengatur warga di tanah rencong, yang berbeda dengan Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Sumatera lainnya. Konon, aturan itu membuat yang lain iri hati, bahkan sebagian di pusat mengira telah kelewat memberi.
Sebuah diskusi tentang Partai Lokal, Januari 2008 | Dok. Pribadi
Ada ruang kosong dalam kesempatan yang mesti diisi ketika aturan telah distempel sah. Itu yang kemudian dicoba oleh para politisi, aktivis, bahkan ulama pun mencetuskan. Sepertinya tempat kosong itu telah dipesan lama sekali, untuk sebuah himpunan politik tanpa konflik yang telah pergi jauh. Demokrasi baru itu sebagaimana sesuatu transformatif dibayangkan akan sanggup mengendapkan perilal lalu dan kemudian membentuk manusia baru; mungkin harapan kita yang seia-sekata.
Semua petinggi di partai lokal berkata harapan itu, bersatu padu kemudian membangun untuk Aceh. Membangun demokrasi baru dengan semangat revolusi 2005, kalaupun layak disebut seperti itu. Jelas, proses baru sedang berlaku dan diuji di tanah paling ujung Sumatera ini, Partai Lokal. [bersambung]
@abuarkan
Adi Warsidi
Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/sebuah-awal-mula-partai-lokal/