Peti-es Kasus: Sosialisasi Antikorupsi 2006 #16
PIDIE, 29 September 2006. Di mata Mansur, anggota DPRD Pidie, penegakan hukum di Indonesia khususnya pada sisi korupsi, sama saja seperti masa-masa lalu kendati ada sedikit perbedaan setelah KPK terbentuk. Persoalannya adalah moral yang sudah mengakar pada budaya korupsi.
Menurutnya akibat penegakan hukum yang lemah di Indonesia, koruptor bisa seenaknya saja menjual moral. Misalnya setelah melakukan korupsi, kemudian terbongkar dan dipenjara selama 4 tahun, koruptor itu telah mendapatkan uang dari hasil korupsinya atau dari hasil menggandakan uang korupsi. “Lebih bagus dipenjara, yang penting uang sudah didapat,” sebutnya.
Mansur juga mengatakan, akibat penegakan hukum yang lemah banyak kasus-kasus yang dipeti-eskan. Contoh kasus dalam kabupaten A, sudah jelas terlihat kategori korupsi, tetapi setelah diserahkan ke penegak hukum, kasus tersebut hilang begitu saja.
Kasus tersebut diakuinya ada di Kabupaten Pidie, dan KPK diminta untuk mengendusnya. “Bagaimana tindak lanjutnya, yang jelas ada kasusnya dan sudah banyak diketahui publik,” jelas Mansur.
[Laporan ini saya buat akhir tahun 2006 bersama sahabat saya, (Alm) Fakhrurradzie M Gade saat mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi di Aceh bersama KPK yang difasilitasi oleh BRR dan UNDP di Aceh]
Sudirman Said dalam sebuah diskusi terkait BRR Aceh Nias di Barak Batee, Pidie, 30 September 2006 | Dok. Adi W
Waluyo dari KPK menjelaskan, dalam banyak kasus setiap uang yang dikorupsi harus dikembalikan oleh koruptor. Jika itu pun tidak ada, negara akan menyita harta dan tahan atau kekayaan koruptor lainnya. Soal kembalinya uang negara, pada tahun 2004 KPK telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6.4 miliar. Jumlah itu meningkat pada tahun 2005, menjadi Rp 2,7 trilyun uang negara yang berhasil dikembalikan setelah dikorupsi.
Dia mengakui peti-es kasus banyak terjadi. Pengaruhnya ada dua, adanya penegak hukum yang ‘nakal’ serta indikasi korupsinya yang memang kurang dari sudut pembuktian. Setiap kasus tersebut bisa saja diangkat kembali dengan mempelajari dan mencari bukti bersama-sama, sehingga bisa dilaporkan kembali.
Soal kasus seperti itu, Ilyas dari LSM Masyarakat Transparansi Pidie mengungkapkan langsung kepada KPK saat sosialisasi di kalangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pidie. Menurutnya, ada penyelewengan dana kas bon di Pidie sejumlah 16 Milyar. Kasus tersebut telah pernah dilaporkan ke KPK, “bagaimana tindak lanjut dari KPK,” tanyanya.
Berdasarkan laporan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, telah terjadi penyimpangan pengelolaan dana APBD 2003 di Kabupaten Pidie. Jumlah dana yang diindikasikan terselewengkan penggunaannya adalah sebesar Rp 16,2 milyar.
Disebutkan, penyelewengan dana melibatkan bupati, sekretaris daerah, kabag keuangan dan pemegang kas daerah. Modusnya, dengan mengeluarkan kas bon untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran, baik untuk belanja tidak langsung (rutin), belanja langsung (proyek).
Setelah itu, para pemegang kas dinas dan lembaga daerah tidak ada keinginan untuk segera menyelesaikan pembayarannya. Bahkan, pengeluaran-pengeluaran yang memberatkan belanja daerah tidak didukung dengan bukti yang sah. Pembayaran tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti faktur, pesanan, berita acara serah terima dan pemeriksaan barang, surat perjanjian kontrak dan rincian pengunaan dana.
Kasus yang telah dicium publik itu telah dilakukan proses hukum. Bahkan GeRAK telah melaporkannya ke KPK pada 22 Mei 2005. Di tingkat daerah kasus tersebut telah ditutup oleh Kejaksaan Negeri Pidie. Alasannya; kasus kas bon yang terjadi di Pidie tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Kemudian, uang telah dilunasi oleh Bupati Pidie, Abdullah Yahya.
Temuan GeRAK, masih ada sebagian uang yang belum dilunasi. Artinya, tidak benar kalau cash bon telah dilunaskan.
Sudut kota Sigli, Ibukota Pidie, Agustus 2018 | Dok. Adi W
Sementara itu, Syahruddin Rosul, wakil ketua KPK menyebutkan secara umum telah mendengar laporan tersebut. Sejauh mana tindak lanjut KPK belum diketahuinya secara rinci, “mungkin dalam proses penelitian, yang jelas kita selalu lakukan telaah terhadap kasus, pasti,” sebutnya.
Syahruddin menyakinkan bahkan KPK tetap komitmen terhadap kasus korupsi. Hanya saja, KPK sangat hati-hati dalam bertindak mulai dari informasi sampai pada penyidikan. Umumnya dalam kasus yang ditangani KPK, apabila sudah ke penyidik jarang yang di hentikan. Terus digulirkan sambil terus mengumpulkan bukti-bukti kuat. []
@abuarkan
Adi Warsidi
Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/peti-es-kasus-sosialisasi-antikorupsi-2006-16/
Nice read. I leave an upvote for this article thumbsup