Pada Sogok yang Mengakar: Sosialisasi Antikorupsi 2006 #5

in #steempress6 years ago (edited)


LANGSA, 6 September 2006. Suara Bakhtiar Husen, 25 tahun, terdengar keras dan lantang. Nadanya gemetar, mikropon di tangannya tergenggam erat. Aktivis LSM Balai Insan Cita dan mahasiswa itu mengeluarkan uneg-unegnya terhadap korupsi yang kerap terjadi di Langsa dan Aceh Timur.

Dinginnya ruang sidang kantor DPRD Aceh Timur tak membuatnya kendur. Di hadapan 200 lebih peserta sosialisasi anti korupsi dari unsur Pemerintah Daerah Aceh Timur dan Kota Langsa, yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 September 2006. Bakhtiar berujar, “korupsi payah diberantas karena sogok-menyogok selalu ada sejak awal dalam hal apapun. Termasuk dalam pemberantasan korupsi, ketika pejabat melakukan korupsi tidak pernah tersentuh (hukum).”

Solusi yang ditawarkannya adalah terlebih dahulu menjerat para pelaku korupsi kelas kakap, juga menjalankan hukum dengan sungguh-sungguh. Kepada KPK, diharapkan selalu turun ke daerah, jangan hanya sebatas sosialisasi. Mustahil korupsi hilang di Aceh Timur dan Langsa, karena sebagian aparat penegak hukum pun melakukannya.

[Laporan ini saya buat akhir tahun 2006 bersama sahabat saya, (Alm) Fakhrurradzie M Gade saat mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi di Aceh bersama KPK yang difasilitasi oleh BRR dan UNDP di Aceh]

Langsa adalah bekas ibukota Aceh Timur dulunya, sebelum Kota Langsa berdiri sendiri sebagai kotamadya pada 21 Juni 2001, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2001. Aceh Timur sendiri menggeser ibukotanya ke Idi Rayeuk, sekitar 40 kilometer dari sana.

Sampai saat ini, ibukota Aceh Timur itu masih dalam persiapan. Kantor-kantor pemerintahan sedang dibangun, juga sarana lainnya. Roda pemeritahan masih dijalankan dari Kota Langsa, hanya pisah kantor ratusan meter dari urusan dalam Kota Langsa, kadang sebagian masih satu atap.


[Sumber]

Karena petimbangan itulah, KPK menggabungkan dua kabupaten/kota itu dalam satu ruangan untuk kepentingan sosialisasi pencegahan korupsi, sesuai dengan tema umum, untuk membangun Aceh tanpa korupsi.

Soal korupsi, telah menjadi rahasia umum bagi dua saudara yang ada di pesisir timur Aceh itu. Setidaknya itu yang mencuat dalam sosialisasi, sama seperti di daerah lain Aceh. Selain soal budaya korupsi dan sogok-menogok yang sudah mengakar, seperti yang diungkapkan Bakhtiar, ada juga soal kesejahteraan bagi para pegawai.

Zulkifli, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur menyebutkan, biasanya yang melakukan korupsi adalah pejabat yang memiliki jabatan struktural, semisal bupati, sekda, pejabat dinas sampai kecamatan. Pegawai yang lain susah untuk melakukan korupsi.

Komentarnya, kalau seandainya pasal-pasal korupsi tersebut dijalankan di sana, semuanya akan melarat. “Kiranya bisa saya sarankan, pegawai bisa ditambah gaji. Kalau bisa seperti gaji bapak sudah cukup,” sebutnya kepada Amin Sunaryadi, Wakil Ketua KPK yang memberikan materi.

Ali Usman, Kepala Sekolah salah satu SMP di Langsa juga mengungkapkan hal yang sama. Kenaikan gaji sebagai solusi pemberantasan korupsi. “Minimal golongan II (dua) gajinya Rp 5 juta. Gaji yang harus dipenuhi dulu oleh pemerintah, kalau ada korupsi kemudian, tindakannya (hukuman) gantung,” sebutnya disertai tawa dan tepuk tangan peserta.


[Sumber]

Soal penambahan gaji, bukan kali pertama yang terungkap saat sosialisasi. Di Aceh Tenggara dan Aceh Tamiang, pertanyaan yang sama juga muncul. Amin juga memaparkan hal yang sama, gaji bukan solusi untuk mencegah korupsi.

Rasionalnya, kenaikan gaji telah terjadi terus-menerus kepada pegawai sejak Indonesia merdeka. Hanya saja, tetap dirasakan tidak cukup oleh pagawai karena disertai dengan kenaikan harga barang yang juga melambung. Tiap tahun gaji pegawai naik, tetap belum mencukupi. Artinya kesalahan bukan di sistem penggajian.

Lagi pula untuk saat ini negara belum siap menaikkan gaji pegawai di Indonesia yang jumlahnya sekitar 3,7 juta orang. Misalkan, untuk masing-masing pegawai dinaikkan gaji Rp 100 ribu, maka total yang dikeluarkan negara adalah sebanyak Rp 370 milyar. Negara akan defisit dan pada sisi lain, dengan penambahan gaji seratus ribu, tidak membawa perubahan apa-apa bagi pegawai.

Tapi, KPK berjanji akan mengidentifikasi persoalan itu untuk disampaikan ke pemerintah pusat. “Negara sedang pelajari, realisasinya mungkin 10 atau 20 kemudian, agar bisa menaikkan secara signifikan, tanpa mengganggu keuangan negara,” sebutnya.

Korupsi memang masih kurang dipahami oleh para pegawai dan juga masyarakat di Kota Langsa dan Aceh Timur. Pemahamannya baru sebatas pada kerugian keuangan negara, padahal banyak hal lain yang juga bisa digolongkan dalam pasal-pasal korupsi.

Misalnya menurut Amin Sunaryadi, undang-undang korupsi juga meliputi persoalan pemerasan, suap-menyuap, mark-up dalam pengadaan barang dan jasa serta juga grafitasi atau memberikan sesuatu kepada pejabat negara yang bukan wewenangnya untuk melancarkan suatu pekerjaan. “Rumusan korupsi banyak, tapi yang dipahami terbatas pada kerugian negara, ini disosialisasikan agar semuanya tahu,” sebutnya.

“Bagaimana jika ada kepala dinas yang memberikan sejumlah uang sebagai hadiah kepada camat yang berprestasi?” Syahbainur, Camat Indra Makmur, Aceh Timur, memberikan pertanyaan.

Amin menyebutkan, tidak ada persoalan dengan pemberian hadiah berdasarkan prestasi kerja. Bahkan hal itu sangat bagus untuk mendorong aparat pemerintahan dalam meningkatkan prestasinya yang kemudian berguna bagi masyarakat banyak. [Langsa dan Aceh Timur, bersambung]

@abuarkan
Adi Warsidi
U5dtm2CteQb7AYt7ykQ2FNBenDjo13w_1680x8400.png



Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/pada-sogok-yang-mengakar-sosialisasi-antikorupsi-2006-5/

Sort:  

Bahasannya berat untuk saya ini 😀

Hahaha... nanti saya tulis ringan2. Selang seling aja. Thanks ya

Story yang bagus, peran sebagai aktivis yang tidak semua orang/mahasiswa berani.

Makasih beni, semangat dan terus menulis

Coin Marketplace

STEEM 0.20
TRX 0.15
JST 0.030
BTC 65185.94
ETH 2630.94
USDT 1.00
SBD 2.83