Cara PNS Memberantas Korupsi: Sosialisasi Antikorupsi 2006 #3

in #steempress6 years ago (edited)


Aceh Tamiang, 4 September 2006. Tidak semua orang mengerti tentang tatacara pemberantasan korupsi. Malah, ada yang kurang paham dengan jenis-jenis korupsi. Itulah sekelumit permasalahan yang mengemuka dalam acara “Sosialisasi Pencegahan Korupsi” yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Procurement Watch (IPW) yang bekerjasama dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias dan Pemerintah Provinsi Aceh di Aula Setda Kabupaten Aceh Tamiang, 4 September lalu.

Dalam diskusi yang dibahani oleh Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi para perserta tampak tekun menyimak materi jenis-jenis korupsi, cara pendekteksian dan pencegahannya. Dalam forum yang diikuti sekitar 250 pegawai negeri, camat, ulama, guru, aktivis LSM, praktisi hukum, dan pengusaha itu Amin menjelaskan pengertian korupsi, 30 jenis korupsi, dan tatacara membuat laporan pengaduan jika menemukan sebuah indikasi korupsi di lingkungan para peserta.

[Laporan ini saya buat akhir tahun 2006 bersama sahabat saya, (Alm) Fakhrurradzie M Gade saat mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi di Aceh bersama KPK yang difasilitasi oleh BRR dan UNDP di Aceh]


[Sumber]

“Pak, apa yang bisa kami, PNS, lakukan untuk memberantas korupsi?” tanya Camat Kejuruan Muda Amiruddin usai Amin memberikan materi.

Mendengar pertanyaan ini, Amin riang bukan kepalang. “Itu pertanyaan yang bagus,” kata Amin. Dia lalu menyebutkan, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan para Pegawai Negeri untuk ikut memberantas korupsi yang sudah membudaya di Indonesia. “Gunakan waktu secara efektif,” kata Amin yang pernah bekerja selama 18 tahun sebagai PNS.

Menurut pria berkacamata minus ini, jam kerja yang telah ditetapkan dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB harus digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pegawai. Saat sedang berada di dalam jam kerja itu, kata Amin, para pegawai negeri jangan mengerjakan pekerjaan selain yang menjadi tugasnya.

“Sesampai di kantor jangan ngobrol-ngobrol saja atau baca koran. Atau juga membicarakan masalah jual mobil atau cari mobil lah,” kata dia. “Budaya ini ytidak berlaku di swasta.”

Amin kemudian membeberkan pengalamannya selama tiga tahun menjadi investigator di sebuah perusahaan swasta Internasional. Saat bekerja sebagai investigator itu, kata Amin, saban pekan dia harus mempersiapkan laporan apa yang telah dikerjakannya selama sepekan di kantor. “Setiap Senin saya ditagih laporan apa yang telah saya kerjakan seminggu sebelumnya,” ujar dia menjelaskan. Para peserta manggut-manggut mendengar penjelasan ini.

“Intinya,” kata dia, “jangan ada waktu nganggur antara jam 08.00 sampai 17.00 WIB. Ini untuk menambah kinerja kita,” lanjutnya lagi.

Lantas, langkah kedua yang bisa dilakukan pegawai negeri untuk memberantas korupsi adalah memfokuskan diri untuk meningkatkan prestasi kerja. “Apa yang harus dicapai, itu harus jelas. Jadi, urusan kawan yang bertengkar, gak usah diurusin,” kata dia.

Menurutnya, dua hal itulah yang nantinya bisa memberantas atau minimal meminimalisir terjadinya potensi korupsi di kalangan pemerintahan. “Dua hal ini bisa mendongkrak kinerja dan bisa mencegah korupsi,” sebut pria berbadan tambun ini.

Selain tidak mengertinya tatacara pemberantasan korupsi, para peserta juga masih kurang paham dengan permasalahan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mempunyai usaha (perusahaan).

“Pak, bagaimana kalau penyelenggara negara yang punya usaha,” tanya Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang, Teungku M. Nasir.

Amin menyebutkan, tidak ada larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk terjun dalam dunia usaha, sejauh dia tidak memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan perusahaan jika ikut dalam sebuah tender yang diadakan pemerintah. “Ada di pasal buku (Memahami untuk Membasmi), kalau dia baik secara langsung maupun tidak langsung ikut tender dan juga mengurus atau mengawasinya, itu tidak boleh. Tapi kalau punya usaha saja, tidak apa-apa,” kata Amin.

“Kemudian kalau terkait dengan PNS, saya terus terang lupa. Di PNS juga ada aturan, tidak ada larangan bagi PNS untuk mempunyai usaha yang legal. Seingat saya ada beberapa aturan yang melarang menjadi direktur. Kalau punya, itu kan artinya jadi pemilik. Itu tidak apa-apa,” sambungnya lagi.

Lantas Tgk. M. Nasir menanyakan lagi masalah sulitnya untuk membuktikan kasus korupsi dan seputar tumpang tindihnya lembaga penegakan hukum di Indonesia, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pemerintah. Padahal, kata Nasir, sudah ada institusi kepolisian dan kejaksaan (yang jaringannya mengakar hingga ke kabupaten/kota).


[Sumber] Salah satu sudut kota di Aceh Tamiang

Mendengar dua pertanyaan ini, Amin mengatakan, melakukan pembuktian terhadap tindak pidana korupsi (tipikor) memang sangatlah sulit. Apalagi jika dilakukan sendiri-sendiri. Dia kemudian mengatakan, pada tahun 1998 dia pernah melakukan riset tentang korupsi. Setelah riset, dia berdiskusi secara mendalam dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), wakil Jaksa Agung, Polri, Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan. “Masalah yang mengemuka adalah sulitnya pembuktian terhadap korupsi dan yang telah dikorupsinya,” kata Amin.

Namun, dia meminta supaya semua pihak untuk tidak pesimis, kendati membuktikan tipikor ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Ada sedikit yang menguntungkan bagi urusan korupsi. Alat bukti elektronik, menurut Undang Undang (UU) diakusi keabsahannya sebagai alat bukti. Jadi saya yakin semua yang ada di ruangan ini punya handphone. Ada sebagian yang handphone-nya sudah canggih dan bisa untuk merekam. Karena rekaman-rekaman ini bisa jadi alat bukti elektronik, jadi nanti ini bisa jadi kontrol di sisi masyarakat,” ujarnya. [Aceh Tamiang, bersambung]

@abuarkan
Adi Warsidi
U5dtm2CteQb7AYt7ykQ2FNBenDjo13w_1680x8400.png



Posted from my blog with SteemPress : http://adiwarsidi.com/cara-pns-memberantas-korupsi-sosialisasi-antikorupsi-2006-3/

Sort:  

Saya salut dengan topik ini, geli-geli sedap.

Hahaha... lebih banyak gelinya.

Coin Marketplace

STEEM 0.17
TRX 0.15
JST 0.028
BTC 62685.52
ETH 2436.42
USDT 1.00
SBD 2.51