Pengantar Ilmu Hukum|Pengertian dan Tujuan
Sama seperti Pengantar Hukum Indonesia (PHI) yang telah saya tulis pada postingan sebelumnya, Pengantar Ilmu Hukum juga terdiri dari tiga kata; Pengantar, Ilmu, dan Hukum. Pengantar adalah memperkenalkan/mengrahkan, Ilmu bisa dimaknai dengan pengetahuan terkait bidang tertentu, dan Hukum diartikan dengan seperangkat aturan. Jadi secara bahasa, Pengantar Ilmu Hukum mempunyai arti memperkenalkan pengetahuan terkait bidang tentang aturan-aturan yang mengatur kehidupan masyarakat.
Dalam akademik Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan bidang studi hukum yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) untuk ilmu pengetahuan hukum. Dimana Ilmu Hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya Hukum.
Ilmu Pengetahuan Hukum berusaha menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud/tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber- sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.
Pengantar Ilmu Hukum itu mengantarkan orang ke arah diperolehnya suatu gambaran secara umum tentang hukum sebelum meningkatkan pemahamannya mengenai hukum secara terinci. Materinya lebih lanjut, Pengantar Ilmu Hukum itu memberikan uraian tentang sejarah lembaga-lembaga hukum, pengertian-pengertian hukum beserta metode-metode peninjauannya baik secara sejarah kemasyarakatan, filsafat, ataupun secara dogmatis.
Pengantar Ilmu Hukum itu mementingkan bidang ruang, yaitu menyelidiki pengertian dasar dan azas hukum secara keseluruhan, sedangkan cabang-cabang Ilmu Hukum mementingkan dalamnya dan mempelajari pengertian dasar dan azas-azas khusus.
Secara spesifik, ruang lingkup pembelajaran PIH adalah:
Hukum sebagai norma atau kaidah, yaitu hukum sebagai kaidah yang menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat, agar tercipta
sebuah ketertiban bersama.
Hukum sebagai gejala perilaku di masyarakat, yakni hukum sebagai gejala sosial yang berlaku di masyarakat sebagai manifestasi pola tingkah laku yang berkembang.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan:
Ilmu hukum dalam arti luas, yakni mencakup dan membicarakan hal yang berhubungan dengan hukum;
Ilmu hukum dalam arti sempit, yakni ilmu yang mempelajari makna objektif dan tata hukum positif.
Dari uraian di atas depat disimpulkan bahwa pengantar Ilmu Hukum itu merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum. Apabila Pengantar Ilmu Hukum itu tidak dipahami betul. secara seksama, maka tidaklah mungkin akan diperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum, baik yang privat maupun yang public.
Just like the Introduction to Indonesian Law (PHI) that I have written in [previous post], Introduction to Law also consists of three words; Introduction, Science, and Law. Introduction is to introduce/deploy, Science can be interpreted with knowledge related to certain fields, and Law is interpreted with rules. So linguistically, Introduction to Law means introducing knowledge related to the field of rules.
Academically, Introduction to Law (PIH) is a field of legal study that is an introduction or inleiding to legal science. Where Law is the science whose object is Law.
Legal Science seeks to explain the situation, core and purpose/purpose of important parts of law, as well as the relationship between these various parts and legal science. Thus, legal science will study all the ins and outs of law, for example about the origin, form, principles, systems, types of divisions, sources, development, functions and legal positions in society.
The Introduction to Law leads people in the direction of obtaining a general overview of the law before improving their understanding of the law in detail. The material is further, the Introduction to Law provides a description of the history of legal institutions, legal definitions and their methods of review both in terms of social history, philosophy, and dogmatic.
The Introduction to Law is concerned with the field of space, which is to investigate the basic meaning and principles of law as a whole, while the branches of Law attach importance to it and study the basic meaning and special principles.
Specifically, the scope of PIH learning is:
a. Law as a norm or rule, that is, law as a rule that places law as a guideline that regulates life in society, in order to create a common order.
b. Law as a symptom of behavior in society, namely law as a social phenomenon that applies in society as a manifestation of evolving behavior patterns.
c. Law as a science:
• Legal science in a broad sense, namely covering and discussing matters related to law;
• Legal science in a narrow sense, namely science that studies the objective meaning and positive legal system.
From the description above, it is concluded that the introduction to Law is the basis for further studies in legal studies. If the Introduction to Law is not understood properly. carefully, it is impossible to obtain a good understanding of the various branches of legal science, both private and public.