BI LARANGAN PENGGUNA BITCOIN DI INDONESIA//BI BITCOIN USER'S PROHIBITION IN INDONESIA

in #steemit7 years ago (edited)

Bitcoin.jpg

APA KOMENTAR ANDA TENTANG BERITA TERSEBUT/ WHAT YOUR COMMENTS ABOUT THE NEWS

TERJEMAHKAN
JAKARTA, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Dalam Siaran Pers Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman yang diterima media ini di Kupang, Sabtu (13/1) menyebutkan, pelarangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Dikatakannya, pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko enggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik- praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Englis
JAKARTA, Bank Indonesia (BI) stressed that virtual currency including bitcoin is not recognized as a valid payment instrument, so it is prohibited to be used as a means of payment in Indonesia.

Dalam Press Release Executive Director of the Department of Communication of Bank Indonesia, Agusman received this media in Kupang on Saturday 13/1) states that the prohibition is in accordance with the provisions of Act No.7 of 2011 concerning Currency which states that the currency is money issued by the Unitary State of the Republic of Indonesia and any transactions that have the purpose of payment, or other obligations that must is full of money, or other financial transactions conducted in the Territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia shall use the Rupiah.

In other words, the ownership of virtual currency is very risky and full of speculation because there is no responsible authority, no official administrator, no underlying asset underlying the price virtual currency se the value of trade is so volatile that it is vulnerable to the risk of bubble and prone to use in the area of ​​money laundering and terrorism financing, which may affect the stability of the financial system and harm the public.

Therefore, Bank Indonesia warns all parties not to sell, buy or trade virtual currency.Bank Indonesia affirms that as payment system authority, Bank Indonesia prohibits all payment system service providers (principals, switching organizers, clearing organizers, final settlement providers, issuers, acquirers, payment gateways, electronic wallet organizers, fund transfer providers) and organizers Financial Technology in Indonesia both Banks and Non-Bank Institutions to process payment transactions with virtual currency, as regulated in PBI 18/40 / PBI / 2016 on the Implementation of Payment Transaction Processing and in PBI 19/12 / PBI / 2017 concerning P the enforcement of Financial Technologies.

Bank Indonesia as an authority in the Monetary, Financial System Stability and Payment System has always been committed to maintaining financial system stability, consumer protection and preventing money laundering and terrorism financing practices.

Sumber
https://beritalima.com/bi-larang-penggunaan-bitcoin-di-indonesia/

Sort:  

Your post is really great. I found it awesome. I like it. Thanks for sharing with us.

Thanks, for exchanging that information is necessary

Coin Marketplace

STEEM 0.16
TRX 0.16
JST 0.032
BTC 59304.77
ETH 2534.68
USDT 1.00
SBD 2.41