Hukum-hukum Qiradh

in #steemit6 years ago

12 Kitab Hadits yang Sangat Terkenal.jpg

Pengertian Qiradh
Lafadz “qiradl” secara bahasa diambil dari lafadz “al qardl”, yaitu bermakna memotong.

Qiradh adalah pemberian harta oleh seorang pemilik terhadap seorang amil (pekerja) yang akan menggunakannya untuk bekerja dan laba dari harta tersebut dibagi di antara keduanya.

Syarat Qiradl

Akad qiradl memiliki empat syarat.

Salah satunya, qiradl harus menggunakan uang berupa dirham dan dinar, maksudnya yang murni.

Sehingga akad qiradl tidak boleh dilakukan dengan menggunakan emas mentah, perhiasan, emas campuran, dan barang-barang dagangan yang lain diantaranya adalah fulus (uang receh).

Yang kedua, pemilik modal harus memberi izin pada amil dalam bekerja dengan izin secara mutlak (tidak dibatasi).

Sehingga bagi malik tidak diperkenankan mempersulit gerak tasharruf pada amil, seperti ucapan pemilik modal semisal, “jangan membeli sesuatu sehingga engkau bermusyawarah denganku”, atau, “jangan membeli kecuali gandum putih.”

Kemudian mushannif meng-‘athafkan perkataan beliau di sini -di bawah ini- pada perkataan beliau yang sudah lewat yaitu “secara mutlak”,

Atau memberi izin di dalam perkara, maksudnya di dalam tasharruf pada sesuatu yang umumnya tidak terputus keberadaan.

Sehingga, seandainya pemilik modal mensyaratkan pada amil agar membeli sesuatu yang jarang ada seperti kuda yang berwarna hitam putih, maka hukumnya tidak sah.

Yang ketiga, pemilik modal mensyaratkan bagian yang jelas dari laba untuk amil, seperti separuh atau sepertiga dari seluruh laba.

Sehingga, seandainya pemilik modal berkata pada amil, “aku melakukan akad qiradl denganmu menggunakan harta ini dengan janji bahwa sesungguhnya engkau memiliki hak syirkah atau bagian dari harta ini”, maka akad qiradl tersebut menjadi rusak.

atau “dengan janji bahwa sesungguhnya laba diantara kita berdua”, maka hukumnya sah, dan labanya dibagi separuh-separuh.

Yang ke empat, akad qiradl tidak boleh dibatasi dengan waktu yang dipastikan seperti ucapan pemilik modal, “aku akad qiradl denganmu selama setahun.”

Akad qiradl juga tidak boleh digantungkan dengan sebuah syarat, seperti ucapan pemilik modal, “ketika datang awal bulan, maka aku melakukan akad qiradl denganmu.”

Hukum Qiradh

Qiradl adalah akad amanah.

Kalau demikian, maka tidak ada kewajiban mengganti bagi seorang amil pada harta qiradlnya kecuali akibat kecerobohan yang ia lakukan pada harta tersebut.

Di dalam sebagian redaksi menggunakan kata-kata “bil ‘udwan”, -dengan menggunakan huruf “al”-.

Ketika di dalam harta qiradl terdapat laba dan rugi, maka kerugian ditutupi dengan laba.

Ketahuilah sesungguhnya akad qiradl hukumnya jaiz dari kedua belah pihak, sehingga masing-masing dari pemilik modal dan amil diperkenankan untuk merusaknya -kapanpun yang mereka kehendaki

Sort:  

Helo @nazaruddin1.. Selamat bergabung di Steemit! Senang anda bergabung di sini.. sudah diupvote yah.. ;)

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.12
JST 0.028
BTC 65448.52
ETH 3556.26
USDT 1.00
SBD 2.50