Delapan Mobil Operasional DPRK Pijay belum Dikembalikan, Ini Kata Sekwan
Delapan Mobil Operasional DPRK Pijay belum Dikembalikan, Ini Kata Sekwan
Hingga menjelang pertengahan Desember 2017,
masih ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
Pidie Jaya (Pijay) yang belum mengembalikan.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Salah satu aturan dalam PP yang mulai diberlakukan
pada 1 September 2017 ini adalah, seluruh anggota DPRD
harus mengembalikan mobil yang selama ini mereka pinjam pakai.
Kecuali hanya tiga pimpinan dewan yang boleh memiliki mobil dinas,
yaitu ketua dewan dan dua wakil ketua dewan.