Ciri-ciri Pinjol Ilegal Yang Harus Di Waspadai

in #pinjol2 years ago

Fenomena pinjol illegal di Indonesia terus menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama di masa pandemi Covid19 ini.

Untuk mencegah munculnya korban baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap setidaknya tujuh ciri pinjaman gelap yang mencari rampasan baru dalam berbagai cara, mulai dari mengirim pesan teks hingga menawarkan pinjaman cepat cair hingga menawarkan produk, fintech resmi perusahaan serupa.

Agar Anda tidak menjadi korban selanjutnya, yuk kenali 7 ciri pinjol ilegal berikut ini.

  1. Pinjaman online ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
  3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai satu persen sampai empat persen per hari.
  4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
  5. Pinjaman online ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  6. Pinjaman online ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  7. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 0811 57 157 157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email [email protected] dan www.ojk.go.id.

Sumber

Coin Marketplace

STEEM 0.30
TRX 0.12
JST 0.033
BTC 64400.33
ETH 3140.71
USDT 1.00
SBD 3.93