Smartphone Photography | Eight (8) Government Organization Structure Inside the Village

in #photography6 years ago (edited)

IMG_20180502_233616.jpg

Smartphone Photography - Xiaomi Redmi Note 4

Maps

Village Or can be called Village
single is an administrative area below the districts level, which is a collection of small settlements called hamlets, kampongs, banjars, and jorong. According to Government Regulation No. 72 of 2005 it states that the village is a legal community unity that has territorial boundaries and has the right of authority to regulate and manage the interests of local communities based on originally recognized and respected local customs and customs in the government system of the Unitary State The Republic of Indonesia.is executed in accordance with its procedures.

Desa Atau bisa disebut kampung
tunggal merupakan sebuah wilayah administratif yang berada di bawah tingkatnya kecamatan, dimana ini merupakan sebagai kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang disebut dengan dusun-dusunnya,kampung, banjar, maupun jorong-. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 menyatakan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan memiliki hak kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang berdasarkan pada asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan yang dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.yang dijalankan sesuai prosedur nya.

IMG_20180502_233330.jpg

Smartphone Photography - Xiaomi Redmi Note 4

Village Government (Pemerintahan Didalam Desa)

Pemerintahan yang ada didalam desa dan Badan Permusyawaratan Desa nantinya akan bekerja secara bersama-sama untuk menyelenggarakan segala jenis urusan pemerintahan dalam upaya mengatur, menegaskan serta mengurus kepentingan bagi masyarakat setempatnya yang berdasarkan pada asal-usulnya dan adat istiadatnya setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.berdasarkan peringkat desanya.

Yang Masing-masing desa harus memiliki struktur atau susunan organisasi yang berbeda-beda. Hal ini tergantung pada kebutuhan serta keadaan dari masing-masing desa yang dimiliki nya.

Berikut adalah sekedar penjelasannya :

The existing government within the village and the Village Deliberation Board will work together to organize all kinds of government affairs in an effort to organize, affirm and manage the interests of the local people based on their origin and local customs that are recognized and respected in the system of government of the Unitary State of the Republic of Indonesia. based on the ranking of the village.

Each village should have a different structure or organizational structure. This depends on the needs and circumstances of each village it owns.

Here's just an explanation:

IMG_20180503_170146.jpg

1.Kepala Desa/keuchik (Village a Head)

Kepala desa merupakan orang yang
yang, teratas berkedudukan sebagai kepala pemerintah di dalam desa. Yang ber Kedudukan kepala desa berada langsung di bawah Bupati dan ia bertanggung jawab kepada Bupati melalui camat berdasarkan peraturan nya.

Fungsi dan tugas beliau dari kepala desa adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan didalam desa.sebagai pengontrol dan permasalahan yang terjadi didalam desa sebagai pertanggung jawabnya dikalangan desa.

The village head is the one who
who, at the top, was head of government within the village. The head of the village is directly under the Bupati and he is responsible to the Bupati through the sub-district head based on his ordinance.

Function and his duty from the village head is to lead the administration and development and community service within the village. As a controller and problems that occur within the village as the responsibility of the village.

a. wewenang kepala desa / tugas kepala Desa (authority of the village head / duties of the village head)

Didalam melaksanakan maupun melakukan tugasnya tersebut, kepala desa diberikan beberapa wewenang seperti yang tercantum dalam PP no. 72 tahun 2005, seperti Di bawah ini :

In carrying out the duties, the village head is given some authority as stated in the PP no. 72 of 2005, as Below:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa Yang berdasarkan pada kebijakan yang ditetapkan bersama BPD

Leading the implementation of village governance Which is based on the policy set with the BPD

  • Mengajukan rancangan peraturan desa

Submitting village regulation draft

  • Menetapkan peraturan Yang Ada di desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD

Establish existing regulations in villages that have been approved by BPD

  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD dalam permusyawaratan.

Prepare and submit a village regulation draft on village APB to be discussed and stipulated by BPD in consultation.

  • Membina kehidupan masyarakat desa dan
    Membina perekonomian desa maupun
    Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif didalam desa

Fostering the life of the village community and
Fostering the village economy as well
Coordinate village development participatively in the village

  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari pusat.

Represents villages within and outside the court and may appoint legal representatives to represent them in accordance with laws and regulations. And to exercise other powers in accordance with central legislation.

b. Kewajiban pokok seorang kepala desa (The principal obligation of a village head)

  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI sebagai Peraturan Pusat.

Sticking and practicing Pancasila, implementing the 1945 Constitution, and maintaining and maintaining the integrity of the Unitary Republic of Indonesia as a Central Regulation.

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan Melaksanakan kehidupan demokrasi maupun Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN (korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)

Improve the welfare of the people, and Implement democratic life and Implement the principles of clean and free village governance of corruption, collusion and nepotism (KKN)

  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa dan patuh dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan sesuai dengan yang telah ditentukan, dan Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik seluruh nya.

Membinin working relationship with all partners of village government and obedient and enforce all legislation in accordance with the predetermined, and Conducting a good administration of village administration now.

  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dana desa serta Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa dan Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
    Mengembangan pendapatan daya ekonomi masyarakat dan desa.

Implementing and accounting for the financial management of village funds and Implementing the affairs of the village authorities and Reconciling community disputes in the village
Developing the economic and community income power.

  • Membina, mengayomi, serta melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
    Memberdayakan masyarakat dan berbagai kelembagaan yang ada di desa serta Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup bagi masyarakat.

Fostering, nurture, and preserve the values ​​of social culture and customs
Empower communities and various institutions in the village and Develop the potential of natural resources and conserve the environment for the community.

Selain kewajiban-kewajiban pokok di atas, kepala desa juga berkewajiban untuk :

In addition to the above principal obligations, the village head is also obliged to:

  • Memberikan penyertaan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati atau Walikota melalui camat sekali dalam satu tahun.

Provide inclusion report of village administration to the Regent or Mayor through the sub-district once in a year

  • Memberikan Laporan maupun keterangan pertanggung jawaban kepada BPD dalam musyawarah BPD setidaknya sekali dalam setahun harus dengan lengkap

Provide Reports and accountability to BPD in BPD meeting at least once a year must be complete

  • Harus Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat baik melalui selebaran maupun dapat diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa maupun media lainnya.supaya lebih mudah pemahaman bagi masyarakat.

Must Inform village administration reports to the community either through leaflets or can be verbally informed in various village and other media meetings. for easier understanding for the community.

2. Badan Permusyawaratan di dalam Desa "BPD"(Village Consultative Body)

BPD merupakan sebagai suatu lembaga tingkat desa yang anggotanya terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, serta tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang bersangkutan yang dipilih dalam musyawarah atau mufakat dan masa jabatan dari anggota BPD adalah minimal 6 tahun.

BPD is a village-level institution whose members consist of Chairman of the Rukun Warga, Adat stakeholders, professional groups, religious leaders, and other community leaders or leaders. Members of BPD are representative of the respective villagers who are elected in deliberation or consensus and the tenure of members of the BPD is at least 6 years.

a. Fungsi BPD (Function)
  • Menetapkan segala peraturan desa bersama dengan kepala desa, dan

Establish all village regulations together with village heads, and

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi kepada masyarakat

Accommodate and channel aspirations to the community

b. Wewenang BPD (Authority)
  • Bersama Kepala desa kita membangun maupun melakukan pembahasan tentang rancangan maupun peraturan desa.

Together with the Village Head we build and discuss the village design and regulations.

  • Mengawasi tentang pelaksanaan peraturan desa serta peraturan kepala desa.

Overseeing the implementation of village regulations and village head regulation.

  • Mengusulkan pengangkatan apa saja dan pemberhentian kepala desa..

Propose any appointment and dismissal of the village head.

  • Membentuk panitia serta pemilihan kepala desa,dan Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat,serta Menyusun tata tertib BPD....

Forming committees and village head election, and digging, collecting, collecting, formulating, and channeling the aspirations of the community, and Prepare the order BPD ....

c. Hak BPD (Right BPD)

Meminta keterangan kepada pemerintah desa
Menyatakan pendapat yang kompatibel ...

Ask for information to the village government
Expressing a compatible opinion…

3. Sekretaris Di dalam Desa (Secretary Inside the Village)

Kedudukan dari sekretaris desa merupakan sebagai unsur staff/kedudukannya yang membantu kepala desa serta memimpin sekretariat desa. Namun tugas utama dari seorang sekretaris desa adalah membantu tugas kepala desa dalam melaksanakan berbagai macam tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi, serta berbagai macam laporan.

The position of the village secretary is as an element of staff / position that helps the village head and leads the village secretariat. The main task of a village secretary, however, is to assist the village chief in carrying out various administrative tasks that include administration, personnel, finance, general, equipment, planning, evaluation, and various reports.

a. Tugas sebagai sekretaris desa (Assignment as village secretary)

  • Mengkoordinir serta menjalankan administrasi (Adm) pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan keuangan desa.

_Coordinate and run administration (Adm) governance,development, community, and village finances.

  • Memberikan pelayanan administrasi terbaik untuk pemerintah desa dan masyarakat didalamnya...

Providing the best administrative services for village and community administrations ...

b. Fungsi Sekretaris di dalam Desa (Secretary Functions in the Village)

  • Sebagai pelaksana bagian tentang surat menyurat, arsip, serta laporannya

  • Melaksanakan urusan administrasi bagian keuangannya

  • Melaksanakan administrasi pemerintahan desa, pembangunan, dan kelembagaan kemasyarakatan

  • Melaksanakan segala fungsi serta segala tugas kepala desa apabila kepala desa sedang berhalangan.

  • Melaksanakan urusan perlengkapan serta kerumahtanggana di dalam desa

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan segala tugas dan sfungsi kepala desa..

  • As the executor of the section on correspondence, archives, and reports

  • Carrying out the administration of the finance department

  • Implement village administration, development, and community institutions

  • Implement all functions and tasks of the village head if the village head is absent.

  • Conducting matters of equipment and household in the village

  • Coordinate the implementation of all duties and functions of the village head.

4. Kepala bidang Urusan Pemerintahan (Head of Government Affairs)

Kedudukan kepala bidang urusan pemerintahan merupakan sebagai unsur sekretariat, yang melalui sekretaris desa, ia memiliki tanggung jawab terhadap kepala desa.karena segala jenis urusan pertanggung jawabannya atas kepala desa.

The position of the head of the government affairs field is as an element of the secretariat, through which the village secretary, he has the responsibility of the village head. For all kinds of accountability of the head of the village.

a. Fungsi bidang kepala urusan pemerintahan (The function of the head of government affairs)

  • Sebagai tim pelaksanaan segala kegiatan pemerintahan didalam desa...
  • Sebagai pelaksana kegiatan dalam bidang ketentraman serta ketertibannya masyarakat
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan oleh kepala desa
  • Sebagai pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa, semua aturan harus dijalankan dengan tertib.
  • As the implementation team of all government activities within the village ...
  • As the executor of activities in the field of tranquility and public order
  • As the executor of government tasks delegated by the village head
  • As the implementer of village government planning activities, all rules must be carried out in an orderly manner.

b. Tentang Tugas kepala urusan pemerintahan (About the task of the head of government affairs)

  • Membantu tentang pelaksanaan segala tugas kepala desa terutama di didang teknis dan administrasinya
  • Membantu pelaksanaan segala tugas sekretaris desa baik secara teknis, administrasi, maupun pelaksanaan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat
  • Melakukan segala pengajuan pertimbangan kepada kepala desa terkait rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang menyangkut pemerintahan desa, yang harus dijalankan
  • Melakukan pengajuan pertimbangan pada kepala desa terkait dengan penyelesaian perselisihan yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat desa
  • Menyusun segala laporan tahunan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Assisting about the implementation of all tasks of the village chief, especially in technical and administrative activities
  • Assist the implementation of all tasks of the village secretary either technically, administration, or the implementation of tranquility and order in society
  • Conduct any submission of consideration to the village head regarding the draft of village regulations as well as matters concerning the village administration, which must be carried out
  • Applying for consideration to the village head related to the settlement of disputes that occur within the village community
  • Compile all annual reports related to the administration of village government.

5.Tentang Kepala Urusan Pembangunan di desa (About the Head of Development Affairs in the village )

Tujuannya Sama seperti Kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan juga merupakan sebagai salah satu unsur sekretariat desa yang memiliki tanggung jawab terhadap kepala desa melalui kerabatnya sekretaris desa.

The goal Just as the head of government affairs, the head of development affairs is also one of the elements of the village secretariat who has the responsibility of the village head through his relative the village secretary.

a. Tugas sebagai kepala urusan pembangunan desa (The task as head of village development affairs)

  • Sebagai pembantu dalam pelaksanaan segala tugas-tugas kepala desa baik di bidang teknis maupun administrasinya...
  • Membantu pembinaan perekonomian desanya
  • Mengajukan pertimbangan terkait rancangan peraturan-peraturan desa maupun hal-hal yang menyangkut pembangunan desa kepada kepala desa
  • Menggali serta memanfaatkan potensi desa yang terbangun.
  • As an assistant in the execution of all the duties of the village head both in the technical and administrative fields ...
  • Assisting the development of the village economy
  • Applying for consideration related to the draft of village regulations as well as matters concerning village development to the village head
  • Digging and exploiting the potential of the village that was built.

b. Fungsi sebagai kepala urusan pembangunan di dalam desa (Function as head of development affairs within the village)

  • Sebagai pelaksana kegiatan dan perencanaan pembangunan di dalam desa
  • Sebagai pelaksana kegiatan dalam upaya pembinaan dan perekonomian desa serta melakukan inventarisasi potensi-potensi yang ada di desa dan sebagai yang dilahirkan nya.
  • As the executor of development activities and planning in the village
  • As the executor of activities in the effort of fostering and the economy of the village and make an inventory of the potential that exist in the village and as its birth.

6. Kepala urusan di bidang Umum (Head of affairs in the General field)

Kepala sebagai urusan umum juga merupakan bagian dari strukur organisasi pemerintahan desa yang ikut berperan penting untuk menjaga keamanan di lingkungan sekitarnya.

The head as a general affair is also part of the village governance organizational structure that plays an important role in maintaining security in the surrounding environment.

Berikut ini adalah tugas dan fungsinya kepala urusan di bidang umum :

a. Tugas kepala urusan umum (task head of general affairs)
  • Membantu tugas kepala desa dibidang teknis maupun administrasi pemerintahan didalam desa
  • Memberikan pelayanan umum serta tugas bagian surat menyurat
  • Melakukan pemeliharaan dan pelestarian aset-aset pemerintah desa
  • Melaksanakan tugas terkait berbagai urusan keuangan dan laporan desa
  • Melakukan pembinaan serta peranan pelayanan administrasi kependudukan dan perizinannya
  • Assisting the village head's job in technical and government administration within the village
  • Providing general services as well as assignments of correspondence
  • Conducting maintenance and preservation of village government assets
  • Conducting tasks related to various financial affairs and village reports
  • Conducting coaching and the role of the administration of population services and licensing

b. Fungsi sebagai kepala urusan dibidang umum (Function as head of general affairs)

  • Sebagai fungsi pelaksanaanya kegiatan di dalam bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa
  • Sebagai pelaksanaannya inventarisasi, pembinaan, serta pelestarian kebudayaan yang ada di desa nya.
  • Sebagai pelaksanaannya kegiatan perencanaan pada bidang sosial budaya dan kemasyarakatan di dalam desa.
  • As a function of the implementation of activities in the field of community life coaching
  • As the implementation of inventory, guidance, and cultural preservation in his village.
  • As the implementation of planning activities in the field of social and cultural in the village.

7. Kepala dusun / kadus (Village chief)

Posisi atau Kedudukan kepala dusun adalah sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas dari kepala desa di lingkup kerjanya. Adapun sebagai tugas dari kepala dusun adalah membantu kepala desa dalam menjalankan kebijakan serta kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan, serta lingkungan kemasyarakatan.

Position or position of the head of the hamlet is as a territorial element that helps the implementation of the task of the village head in the scope of his work. As for the duty of the head of the village is to assist the village head in carrying out policies and activities in the field of government, peace and order, development, and social environment.

"(Function as hamlet head)"
Fungsi sebagai kepala dusun :

  • Sebagai pelaksana segala kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan, serta kemasyarakatan di wilayah kerjanya
  • Sebagai pelaksana segala peraturan desa di wilayah kerjanya
  • Sebagai pelaksana segala kebijakannya desa
  • As the executor of all activities of government, peace and order, development, and society in its working area
  • As the implementer of all village regulations in his working area
  • As the implementer of all village policies

8. Pamong (The Pamoung)

Kedudukan sebagai pamong adalah sebagai unsur pelaksananya teknis lapangan guna untuk membantu dan membangun kepala desa dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.

Position as a pamong is as element of field technical implementation in order to assist and build the village head in carrying out activities in accordance with the field of duty in the field.

functions as a guardian pamoung others are as follows:
fungsi sebagai pamong antara lain adalah sebagai berikut:

  • Sebagai pelaksana segala kegiatan dan keputusan desa
  • sebagai pelaksana kebijakan kepala desa dan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan
  • As the executor of all activities and village decisions
  • as the chief executor of the village policy and in accordance with the field of duty in the field

Hanya ini sekedar penjelasan dari saya mengenai struktur organisasi pemerintahan desa yang dijelaskan secara lengkap satu persatu. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan terutama bagi saya sendiri maupun untuk kita bersama.

This is just an explanation from me about the structure of village governance organization which is described completely one by one. Hopefully this article can be useful and add insight, especially for myself and for us together.

Thank You For visiting Our Blog!!!

Follow - Upvote - Resteem Me :

Writing By @ceksan.awaknyoe :

Ceksan.awaknyoe

Sort:  

Kelihatan desa yg bagus dan banyak komoditi disana, tepat skali uraian struktur tata cara pemerintahan desa, smoga desanya cepat mengalami perkembangan !.

Iya.. Desa kampung halaman saya tu pak bos.. Nyan ban neukalon tiban Indah...

An impressive post ... I really like ....
Keep going, creative that is so bergu for us, everything .... @ceksan.awaknyoe

Thank a lon my friends a respond sible

An impressive post ... I really like ....
Keep going, creative that is so bergu for us, everything .... @ceksan.awaknyoe

Thanks u friend a your visiting my blog

Good story, words that can be used, can I resteem.@ceksan.awaknyoe

Yes, two day awork author blog

Very happy to read your post is so impressive and useful, go ahead, tell me further hopefully fighting champion ..@ceksan.awaknyoe

Hi.. Iam in every day at my hopefully

Good story, words that can be used, can I resteem.An impressive post ... I really like ....
Keep going, creative that is so bergu for us, everything ....Very happy to read your post is so impressive and useful, go ahead, tell me further hopefully fighting champion ..This is just an explanation from me about the structure of village governance organization which is described completely one by one. Hopefully this article can be useful and add insight, especially for myself and for us together.

Shhhh.. Your copied at write friend a blog

Coin Marketplace

STEEM 0.21
TRX 0.14
JST 0.030
BTC 69672.37
ETH 3356.16
USDT 1.00
SBD 2.74