Pemilu Belum Akses?
Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum wajib memenuhi hak politik warga negara, termasuk disabiltas. Pemilu yang akses adalah salah satu syarat terpenuhinya pemilu yang demokratis.
Pertanyaannya adalah apakah mereka yang sudah membaca sumbah. Mendeklarasikan pernyataan kesiapan bekerja. Adalah mereka yang menjalankan semua asas pemilu dengan baik?
Apabila saudaraku yang difabel tidak mendapatkan haknya. Maka, melaporlah ke Bawaslu terdekat.